http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=52600&ik=6
Kasus Lumpur Lapindo Langgar HAM Rabu 25 Februari 2009, Jam: 21:05:00 JAKARTA (Pos Kota) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga ada pelanggaran HAM berat dalam kasus lumpur Lapindo. Sidang paripurna Komnas HAM setuju membentuk Tim Penyelidikan Proyustisia Adhoc untuk menyelidiki 'bencana' lumpur Lapindo. Keputusan membentuk Tim Penyelidik Proyustisia Adhoc ditegaskan Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, dalam sidang paripurna yang secara khusus membahas masalah kasus lumpur Lapindo, Rabu (25/2) di Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary, Jakarta. "Tim Penyelidik Proyustisia Adhoc komposisinya akan ditentukan melalui sidang paripurna berikutnya," tutur Ketua Tim Investigasi Kasus Lumpur Lapindo Komnas HAM, Syafrudin Ngulma Simeuleu. "Tim ini diberi mandat penuh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat yang mengarah pada kejahatan kemanusiaan dalam kasus lumpur Lapindo," sambungnya. Menurut Syafrudin, skala kasus lumpur Lapindo yang luar biasa harus ditangani dengan pendekatan dan cara-cara yang luar biasa pula. Selain membuat rekomendasi untuk membuat Tim Penyelidikan Proyustisia Adhoc, tim investigsi juga mendesak Presiden SBY untuk mengambil tindakan progresif dalam pemulihan dan pemenuhan semua hak para korban lumpur Lapindo. KORBAN KIAN MENDERITA Ditambahkan Syafrudin, Presiden SBY diminta tegas dan mendesak Lapindo Brantas Inc segera menyelesaikan ganti rugi kepada korban yang disepakati skema 20 persen dan 80 persen sesuai Perpres No 14/2007. Presiden SBY juga diminta tidak membuka peluang pembuatan skema lainnya. " Para korban semakin menderita," tegas Syafrudin. "Lebih baik, segera menyelesaikan yang sudah dijalankan. Apalagi unsur pelanggaran HAM dalam UU No 39/1999 sudah semua terpenuhi," lanjutnya. Ditambahkan Syafrudin, tim menduga kuat kasus lumpur Lapindo bukan bencana alam. Laporan tim investigasi menyebutkan, masyarakat memahami negara merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Hasil analisis tim terhadap instrumen-instrumen HAM baik nasional dan internasional serta perbandingan penyelesaian kasus pelanggaran HAM di sejumlah negara menyimpulkan, bukan hanya negara yang bertanggung jawab tapi aktor non-negara (swasta) harus juga bertanggungjawab. "Kasus Lapindo sangat luar biasa," ucap Syafrudin. "Bukan hanya karena selama 2 tahun 8 bulan belum jelas nasib korbannya, tapi sudah menenggelamkan 800 hektar lahan subur di 13 desa di 3 kecamatan dan puluhan ribu warga terusir serta hidup tidak jelas." (prihandoko/nk/j)