http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=52600&ik=6


Kasus Lumpur Lapindo Langgar HAM 


Rabu 25 Februari 2009, Jam: 21:05:00 
JAKARTA (Pos Kota) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga ada 
pelanggaran HAM berat dalam kasus lumpur Lapindo. Sidang paripurna Komnas HAM 
setuju membentuk Tim Penyelidikan Proyustisia Adhoc untuk menyelidiki 'bencana' 
lumpur Lapindo. 

Keputusan membentuk Tim Penyelidik Proyustisia Adhoc ditegaskan Ketua Komnas 
HAM, Ifdhal Kasim, dalam sidang paripurna yang secara khusus membahas masalah 
kasus lumpur Lapindo, Rabu (25/2) di Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary, 
Jakarta. 

"Tim Penyelidik Proyustisia Adhoc komposisinya akan ditentukan melalui sidang 
paripurna berikutnya," tutur Ketua Tim Investigasi Kasus Lumpur Lapindo Komnas 
HAM, Syafrudin Ngulma Simeuleu. "Tim ini diberi mandat penuh untuk memastikan 
ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat yang mengarah pada kejahatan 
kemanusiaan dalam kasus lumpur Lapindo," sambungnya. 

Menurut Syafrudin, skala kasus lumpur Lapindo yang luar biasa harus ditangani 
dengan pendekatan dan cara-cara yang luar biasa pula. Selain membuat 
rekomendasi untuk membuat Tim Penyelidikan Proyustisia Adhoc, tim investigsi 
juga mendesak Presiden SBY untuk mengambil tindakan progresif dalam pemulihan 
dan pemenuhan semua hak para korban lumpur Lapindo. 

KORBAN KIAN MENDERITA 
Ditambahkan Syafrudin, Presiden SBY diminta tegas dan mendesak Lapindo Brantas 
Inc segera menyelesaikan ganti rugi kepada korban yang disepakati skema 20 
persen dan 80 persen sesuai Perpres No 14/2007. Presiden SBY juga diminta tidak 
membuka peluang pembuatan skema lainnya. 

" Para korban semakin menderita," tegas Syafrudin. "Lebih baik, segera 
menyelesaikan yang sudah dijalankan. Apalagi unsur pelanggaran HAM dalam UU No 
39/1999 sudah semua terpenuhi," lanjutnya. 

Ditambahkan Syafrudin, tim menduga kuat kasus lumpur Lapindo bukan bencana 
alam. Laporan tim investigasi menyebutkan, masyarakat memahami negara merupakan 
pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. 

Hasil analisis tim terhadap instrumen-instrumen HAM baik nasional dan 
internasional serta perbandingan penyelesaian kasus pelanggaran HAM di sejumlah 
negara menyimpulkan, bukan hanya negara yang bertanggung jawab tapi aktor 
non-negara (swasta) harus juga bertanggungjawab. 

"Kasus Lapindo sangat luar biasa," ucap Syafrudin. "Bukan hanya karena selama 2 
tahun 8 bulan belum jelas nasib korbannya, tapi sudah menenggelamkan 800 hektar 
lahan subur di 13 desa di 3 kecamatan dan puluhan ribu warga terusir serta 
hidup tidak jelas." 

(prihandoko/nk/j) 

Kirim email ke