Refleksi : Rupanya bapak-bapak MUI ini biasa minum kopi murahan jadi 
beranggapan bawa kopi lawak tidak dicuci maka oleh karena itu enak bin lezat. 
hehehehe

http://www.surya.co.id/2010/07/21/mui-kopi-luwak-halal-jika-dicuci.html

MUI : Kopi Luwak Halal jika Dicuci

Rabu, 21 Juli 2010 | 07:43 WIB
Jakarta -SURYA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menetapkan fatwa tentang 
hukum kopi luwak, Selasa (20/7). Menurut MUI, kopi luwak halal jika dikonsumsi 
dengan terlebih dahulu dibersihkan dan disucikan dari najis. 
KH Ma'ruf Amin, ketua MUI bidang Komisi Fatwa mengungkapkan, fatwa halal 
tersebut diperoleh setelah melalui serangkaian rapat dan kajian yang dilakukan 
MUI. Hasilnya, kopi luwak pada dasarnya mutanajis atau terkena najis, namun 
menjadi halal bila dicuci dan dibersihkan terlebih dahulu.

"Jenisnya najis mutawassithah (najis biasa). Namun, jika telah mengalami 
pencucian dengan air dan kotorannya hilang, biji kopi halal dimakan," kata 
Ma'ruf.

Selain memfatwakan halal, MUI juga membolehkan masyarakat memproduksi dan 
memperjualbelikannya. Amin menambahkan, sepanjang biji kopi utuh, keras, dan 
bisa tumbuh apabila ditanam biji kopi tetap halal. Seperti halnya kopi bubuk 
yang sudah ada proses pencucian, sehingga hukumnya halal. 

Namun, ia mengungkapkan ada juga sebagian masyarakat yang mengonsumsi kopi 
luwak tanpa melewati proses produksi. "Ini yang termasuk haram," pungkasnya. 
ntribunnews/viva

Kirim email ke