Refleksi : Rupanya bapak-bapak MUI ini biasa minum kopi murahan jadi beranggapan bawa kopi lawak tidak dicuci maka oleh karena itu enak bin lezat. hehehehe
http://www.surya.co.id/2010/07/21/mui-kopi-luwak-halal-jika-dicuci.html MUI : Kopi Luwak Halal jika Dicuci Rabu, 21 Juli 2010 | 07:43 WIB Jakarta -SURYA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menetapkan fatwa tentang hukum kopi luwak, Selasa (20/7). Menurut MUI, kopi luwak halal jika dikonsumsi dengan terlebih dahulu dibersihkan dan disucikan dari najis. KH Ma'ruf Amin, ketua MUI bidang Komisi Fatwa mengungkapkan, fatwa halal tersebut diperoleh setelah melalui serangkaian rapat dan kajian yang dilakukan MUI. Hasilnya, kopi luwak pada dasarnya mutanajis atau terkena najis, namun menjadi halal bila dicuci dan dibersihkan terlebih dahulu. "Jenisnya najis mutawassithah (najis biasa). Namun, jika telah mengalami pencucian dengan air dan kotorannya hilang, biji kopi halal dimakan," kata Ma'ruf. Selain memfatwakan halal, MUI juga membolehkan masyarakat memproduksi dan memperjualbelikannya. Amin menambahkan, sepanjang biji kopi utuh, keras, dan bisa tumbuh apabila ditanam biji kopi tetap halal. Seperti halnya kopi bubuk yang sudah ada proses pencucian, sehingga hukumnya halal. Namun, ia mengungkapkan ada juga sebagian masyarakat yang mengonsumsi kopi luwak tanpa melewati proses produksi. "Ini yang termasuk haram," pungkasnya. ntribunnews/viva