Memaksa Kembalikan Mahar Penghinaan Terhadap Wanita
                                               
Pelacur itu tidak sama dengan isteri, karena dalam dunia pelacuran sekalipun 
kalo transaksi sudah berlangsung sama2 setuju maka sang hidung belang harus 
bayar terlepas nantinya diranjang si lelaki hidung belang tidak sanggup 
membuktikan kejantanannya karena impotent misalnya atau karena nafsu besar 
tenaga kurang.

Kasus Manohara adalah contoh yang baik untuk mengenal kebiadaban Syariah Islam. 
 Sang isteri digebuki suaminya tanpa bisa meminta perlindungan Syariah, 
akhirnya lari pulang ke Indonesia.  Sang suami meminta keadilan pengadilan 
Syariah dan pengadilan Syariah memutuskan Manohara dan ibunya wajib 
mengembalikan mahar yang bermilyard rupiah yang tentunya tidak mungkin mampu 
dikembalikan karena memang belum pernah terima uang dan mahar yang diberikan 
dulunya hanya sajadah dan Quran saja yang kemudian dinilai milyardan rupiah 
karena isterinya lari setelah disetubuhi dan digebuki.

Kepada para pembaca apapun agamanya saya persilahkan untuk menganalisa kedua 
pernyataan dari 2 orang yang sama2 umat Islam dan sama2 membela agama Islam 
dibawah ini.  Ternyata pernyataannya saling berlawanan, yang satu bilang tidak 
ada isteri cerai maharnya diminta balik, tapi dari umat yang sama lainnya malah 
menyatakan bahwa maharnya dapat diminta kembali sebelum terjadi persetubuhan.

> "Greg Le Mond" <grek_2...@...> wrote:
> mana ada istri cerai maharnya diminta
> sama suaminya, sarap lu ngarang aja
> kerjanya. 

> stephanus iqbal <krag...@...> wrote:
> Seandainya belum terjadi persetubuhan
> antara suami istri, maka mahar tersebut
> dapat diminta kembali.

Naaah susahnya untuk menentukan persetubuhan atau tidak memang tidak diajarkan 
cara2nya baik dalam Quran maupun dalam Hadist-nya, jadi cuma terserah 
di-karang2 sendiri oleh bekas suaminya.

Lhaaa....  kalo sudah dinyatakan sebagai suami, maka tak mungkinlah untuk 
dianggap belum terjadi persetubuhan apalagi pernikahan bukan dasarnya atas 
persetubuhan melainkan atas dasar saling mencintai.

Laki2 yang sudah bersetubuh dengan wanita tidak bisa dinamakan suami karena 
bersetubuh dengan pelacur atau dengan budak pun bukan dinamakan pernikahan.

Lalu apa alasannya bahwa pernikahan yang belum terjadi persetubuhan sudah boleh 
meminta maharnya kembali ?

Demikianlah yang telah terjadi dalam kasus Manohara, dia menikah secara Islam 
dan kemudian melarikan diri karena ditolak waktu minta cerai, ternyata 
pengadilan Syariah memutuskan bahwa mahar yang diberikan sang suami HARUS 
dikembalikan bukan boleh diminta kembali melainkan keharusan dikembalikan atas 
dasar keputusan pengadilan Syariah.  BIADAB BUKAN ????  Jumlahnya terhitung 
milyardan rupiah dan sang bekas isteri mana mungkin punya uang sebanyak itu 
padahal waktu dia melarikan diri tidak bawa uang dan cuma memikirkan 
keselamatan badannya saja yang telah digebuki sang suami.

Seharusnya Suami Manohara itu membayar ganti rugi kepada Manohara karena telah 
menodainya dan juga telah memukulinya hingga luka2.  Inilah contohnya bagaimana 
biadabnya Syariah Islam ini.

Sebagai wanita saya juga muslimah, sama dengan Manohara yang muslimah, tetapi 
bukan berarti harus membenarkan kebiadaban ajaran2 Islam itu sendiri karena 
tugas kita sebagai muslim dan muslimah adalah mengubah ajaran biadab menjadi 
ajaran yang tunduk kepada HAM.

Ny. Muslim binti Muskitawati.



Kirim email ke