Menghentikan Proses Hukum Adalah Pelanggaran Hukum
                                        
Penghentian Proses Hukum Bibit-Chandra Preseden Buruk bagi masa depan negara 
hukum di Indonesia.  Kalo Bibit-Chandra bisa dibebaskan, mengapa yang lain juga 
tidak dibebaskan sama seperti kasus Bibit-Chandra ???  Lalu darimana bisa 
terbukti kalo Bibit-Chandra tidak bersalah tanpa pembuktian secara hukum ????

Darimana kita bisa tahu bahwa Bibit-Chandra itu tidak bersalah kalo mereka 
tidak diajukan kepengadilan ???

Demonstran yang mendukung penghentian proses hukum Bibit-Chandra adalah BOHONG, 
karena darimana mereka bisa tahu kalo Bibit-Chandra tidak bersalah dan harus 
dibebaskan dan dihentikan semua proses hukumnya ???

Mereka berdemo jelas karena mendukung partai yang mendapat setoran dari kedua 
koruptor KPK ini.

Yang paling tahu masalah Bibit-Chandra hanyalah Kepolisian dan Jaksa Agung.  
Tidak mungkin TPF ataupun MK lebih tahu akan kasus Bibit-Chandra daripada 
polisi dan jaksa yang terlibat dalam penuntutan ini.

Lucunya, polisi dan jaksa dipaksa oleh demo jalanan agar memperlihatkan bukti2 
kesalahan Bibit-Chandra ini.  Jelas tidak mungkin, karena jaksa hanya 
menunjukkan bukti2 dimuka pengadilan bukan dimuka TPF atau dimuka para 
demonstran pendukung kedua koruptor ini.

Tuduhan bahwa penangkapan koruptor Bibit-Chandra ini memperlemah KPK juga tidak 
masuk akal justru sebaliknya, dengan penangkapan koruptor Bibit-Chandra maka 
institusi dibersihkan dari segala koruptor sehingga bukan memperlemah KPK malah 
memperkuat KPK.

Ternyata SBY tidak memiliki jiwa kepemimpinan, karena seharusnya dia melingungi 
institusi dibawahnya, bukan malah mengelak membiarkan Polisi dan Jaksa berjuang 
sendiri menghadapi masyarakat yang menekannya. Padahal polisi dan jaksa itulah 
yang bekerja menegakkan hukum demi kewibawaan pemerintahan SBY.

Adalah tidak mungkin kalo SBY mengeluarkan pernyataan bahwa dia pribadi ingin 
proses hukumnya dihentikan tetapi bukan atas perintah formal dari dirinya 
melainkan berasal dari inisiatif polisi dan jaksa sendiri.

Masalah proses hukum Bibit-Chandra bukanlah masalah inisiatif melainkan masalah 
proses hukum yang mau di-injak2.  Jadi enggak mungkin SBY mengeluarkan 
pernyataan seperti itu, dan kalo memang dia mengeluarkan pernyataan seperti itu 
maka sebaiknya dia mundur saja karena tidak punya rasa tanggung jawab dan tidak 
punya jiwa kepemimpinan.

KALAU, Bibit-Chandra berhasil lolos dari jaring hukum yang sekarang ini, bisa 
dipastikan akan banyak lagi yang lolos dimasa depan karena setiap kasus akan 
menjadi teladan yang kita sebut sebagai "preseden".  Akibatnya, kewibawaan 
hukum merosot dan pelanggaran meningkat.

Ny. Muslim binti Muskitawati.




Kirim email ke