PRESS RELEASE KOALISI MERAK PARTAI-PARTAI JAWA TIMUR
BERSAMA DESA MERAK(DEddy SAurip MEngutamakan RAKyat) UNTUK TOLAK HASIL PILEG, ULANGI PILEG ATAU DUKUNG SBY TANPA PILPRES Surabaya, 19 April 2009 Jam 19.00 1. KOALISI MERAK PARTAI-PARTAI JAWA TIMUR mengundang DESA MERAK untuk bersama-sama menyuarakan TOLAK HASIL PILEG dan menuntut ULANGI PILEG atau DUKUNG MUTLAK SBY TANPA PILPRES dengan semangat untuk penyelamatan bangsa dengan dasar sbb: 2. SALAM DARI TANAH SUCI Salam dari Jenderal Nagabonar Deddy Mizwar dari Tanah Suci kepada Rakyat Indonesia, diiringi pesan kepada Elite Penguasa sbb: "Dalam kesemrawutan sistem kenegaraan yang membelenggu negeri ini, seyogyanya kawan-kawan para elit penguasa dan partai-partai bersedia untuk bersatu-padu mengesampingkan kepentingan golongan dan kelompok, serta berani meletakkan dasar pembaharuan negeri ini berangkat dari Pemilu yang bersih, transparan sehingga legitimasi pemerintah ke depan kuat untuk kemudian menata kembali negara secara rasional, sistemik, dan berdasar akhlak. Sebagai syarat dalam berpacu di era globalisasi sebagai bangsa yang berbudaya dan setara dengan bangsa-bangsa lain". 3. PULUHAN JUTA WARGA BANGSA KEHILANGAN HAK MEMILIH MEMBUAT PILEG 9 APRIL MELANGGAR UUD. · Prinsip dasar dalam Negara demokrasi adalah kedaulatan ditangan Rakyat dan penggunaan hak tersebut yang paling mendasar adalah dalam Pemilu. Dalam kenyataannya Pemilu Legislatif 9 April yang lalu ditemukan bukti dimana puluhan juta Rakyat yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya. · Kalau benar seperti yang diwartakan media massa bahwa penyimpangan DPT yang begitu signifikan (hingga puluhan juta), maka Pileg yang lalu nyata-nyata telah melanggar UUD, karena mengabaikan hak kedaulatan rakyat. · Persoalan fundamental ini tidak bisa diatasi hanya sekedar dengan memperbaiki DPT untuk PILPRES yang hanya tinggal 2 bulan, sementara tetap memberlakukan hasil PILEG yang jelas-jelas amburadul dan sarat kontroversi ini. Apabila ini dibiarkan, maka legitimasi pemerintah ke depan menjadi amat rawan. · Resiko dan betapa besarnya biaya politik yang harus dibayar kalau proses Pemilu ketahapan berikutnya tetap dilanjutkan. Tertutupnya saluran politik akibat rendahnya legitimasi DPR dan juga pemerintah, akan membuat rakyat menggunakan caranya sendiri diluar mekanisme demokrasi. · Jangan lah kita bicara besarnya biaya yang harus disiapkan untuk mengulangi PILEG. Karena biaya tersebut sangatlah kecil bila dibandingkan dengan resiko yang bakal dipikul oleh anak bangsa bila Pileg yang lalu tidak diulangi. Biaya ini juga jauh lebih kecil dibandingkan dengan kebocoran APBN tiap tahun, dan apalagi kalau dibandingkan dengan kasus dana BLBI yang jumlahnya mencapai Rp. 660 Trilyun lebih. · Elit bangsa ini juga tidak boleh dibelenggu oleh sistem hukum yang ada. Karena Undang-undang yang mengatur Pemilu juga buatan kita sendiri, lagi pula dalam UUD kita memberi kuasa kepada Presiden untuk mengambil langkah-langkah darurat demi keselamatan dan kesinambungan demokrasi dan juiga nasib bangsa kita. 4. SISTEM PEMILU SUDAH DINILAI PUBLIK SEBAGAI SISTEM YANG CURANG. Dalam era telematika dimana negara lain memanfaatkannya untuk memperbaiki kinerja sistem sehingga jujur, adil, transparan, efisien, murah, di Indonesia justru sebaliknya, rancangan sistem pemilu yang menggabungkan proses manual dan komputerisasi telah menyebabkan kecurangan dan manipulasi di berbagai titik yang mudah sekali dilakukan sebagaimana temuan di banyak daerah sbb: · Daftar DPT yang tidak sesuai dengan realitas penduduk seperti bayi, orang mati, banyak dobel, alamat tidak lengkap, jumlah lebih banyak dari jumlah penduduk di wilayah tersebut, dll. Ini untuk dicontreng oleh petugas penguasa. · Pemilih walau tercantum dalam DPT namun tidak mendapat undangan sehingga tidak bisa mencontreng. Ini untuk dicontreng oleh petugas penguasa. · Banyaknya TPS fiktif (plus DPT fiktif) yang dicontreng oleh petugas penguasa. · Karena pelaksanaan PILEG rata-rata hingga sore hari, maka kotak suara menginap di kelurahan. Ini jelas rawan penukaran tanpa ada kontrol. Banyak temuan keterlibatan aparat pemerintah di tingkat desa (tidak mungkin tanpa instruksi) · Jual beli suara juga amat mudah dilakukan sebelum data entry ke komputer. Apalagi kotak suara tidak akan dibuka kalau tidak ada gugatan. Istilah di lapangan adalah sistem "ngijon". · Sistem komputerisasi tanpa "double engine" menyebabkan tidak ada backup ketika terjadi crash atau terputusnya koneksi yang menyebabkan data hilang, sehingga muncul kekacauan pada angka perolehan suara beberapa caleg. · Sistem komputerisasi tanpa diaudit oleh publik melalui pihak independen, dan tanpa akses terbuka oleh rakyat, telah dimanfaatkan untuk jual beli suara oleh pihak internal mengingat sistem besarnya sudah kacau sehingga jual beli suara di komputer menjadi peluang. · Adanya serangan fajar "money politics" (bagi-bagi uang) atas nama BLT atau apapun dalihnya telah merusak dan memanfaatkan kejujuran dan loyalitas rakyat untuk tujuan kepentingan sesaat. 5. TIDAK PERLU PILPRES DENGAN SISTEM CURANG. HASIL SUDAH DIKETAHUI DAN TIDAK AKAN LEGITIMATE. Lalu untuk apa ada PILPRES, yang jelas-jelas akan dilakukan dengan sistem dan cara yang sama sebagaimana PILEG, sehingga sudah bisa diterka hasilnya. Sebagaimana hasil quickcount yang diperolah dari hanya 2000 TPS (0.3% dari total sekitar 600 ribu TPS) dengan amat yakin bahwa sistem kecurangan sudah bisa dijadikan dasar untuk membuat pernyataan elite penguasa. Apakah mungkin pernyataan dikeluarkan kalau tidak yakin bahwa sistem kecurangan demikian sistematik sehingga menjamin hasil quickcount merefleksikan hasil realcount. Maka, PILPRES hanya pemborosan dengan hasil yang sudah bisa ditebak. Dan yang pasti hasilnya tidak akan legitimate. 6. DASAR HUKUM PEMILU CACAT DAN MELANGGAR UUD Apalagi dari dasar hukum Pemilu yang melanggar UUD, melalui intervensi keputusan MK, telah dipaksakan oleh sekelompok elit penguasa yang berakibat kepada: · Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), yang tetap memberlakukan Parliamentary Threshold 2,5% berarti melegalkan perampokan suara rakyat dari partai-partai kecil menjadi milik partai-partai besar. Karena nanti, apabila ada caleg dari suatu DAPIL yang mendapat suara terbanyak namun partainya tidakmendapat 2,5% maka dia tidak dapat kursi. Suaranya hilang, dan bilangan pembagi untuk mendapatkan kursi mendjadi lebih menguntungkan partai-partai besar. Kalau nantinya, banyak sekali caleg-caleg pemenang DAPIL tapi partainya tidak lolos, maka mereka akan menjadi DPR Jalanan (Tidak dapat kursi). · Persyaratan Pencalonan Presiden harus oleh Partai atau Gabungan Partai yang memiliki 20% kursi di DPR (DPR yang punya kursi) atau 25% suara sah dalam Pemilu (DPR Jalanan) telah membunuh kemungkinan munculnya pemimpin-pemimpin yang bisa memberikan harapan pada rakyat. Masyarakat mulai cerdas dengan mengkaitkan keputusan MK dimana UU Pipres yang telah jelas-jelas melanggar UUD tersebut, dengan realitas kecurangan PILEG yang menjamin perolehan suara 20% dari partai penguasa. Yang selama ini menjadi pertanyaan besar setiap warganegara. Kini terbukti keterkaitannya secara sistematis, dari mulai manipulasi hukum sampai teknis operasional dan administratif dan hasil quickcount yang sudah amat terencana. Bahkan hasil quickcount sudah bisa dijadikan dasar memberi penyataan. 7. Dalam kerangka itulah DWITUNGGAL JENDERAL NAGABONAR DEDDY MIZWAR DAN MAYOR JENDERAL TNI (PURN) SAURIP KADI terpanggil untuk memimpin GERAKAN RAKYAT, untuk mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat, sebagai berikut: · Menyerukan untuk Ulangi PILEG, yang pelaksanaannya bisa disatukan dengan PILPRES. · Permasalahan mendasar ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan proses hukum semata, karena pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran terhadapUUD dan kedaulatan rakyat, bukan sekedar pelanggaran hukum. · Menggalang KONTRAK SOSIAL RAKYAT dengan CALON PRESIDEN menuju perwujudan Negeri MEngutamakan RAKyat (MERAK). · Bersama partai-partai pejuang yang tergabung dalam KOALISI MERAK untuk mengawal dan menantang presiden dan wakil presiden dengan daftar permintaan rakyat (kontrak sosial) dari seluruh penjuru tanah air. Surabaya, 19 April 2009 Jalan Darmo Golf A3/11, Citraland Surabaya. Siok Lan Liem <liemsiok...@yahoo.com>