Refleksi: Apakah tidak terlalu "berat" hukumannya?

---

Pelaku Bom Pasar Daging Babi Poso Divonis 19 Tahun
Senin, 03 Desember 2007 | 15:22 WIB 

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pelaku peledakan bom di pasar daging babi Mahesa Palu 
pada 31 Desember 2005, Abdul Muis alias Muis bin Kamaluddin divonis 19 tahun 
oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dan tindak 
pidana terorisme," kata Ketua Majelis Hakim Aswan Nurcahyo dalam persidangan di 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/12). 

Selain dinyatakan meledakkan bom di pasar daging babi Mahesa, Abdul Muis 
dinyatakan memiliki senjata api dan bahan peledak tanpa izin. Ia juga menembak 
pendeta Iriyanto Kongkoli pada 16 Oktober 2006 dengan senjata revolver di 
bagian belakan kepala pendeta. 

Majelis hakim menyatakan vonis 19 tahun itu dikurangi masa tahanan terdakwa dan 
memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Putusan ini lebih ringan satu tahun dari 
tuntutan jaksa, yakni 20 tahun. 

Hakim mempertimbangkan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum 
pernah dijatuhi hukuman dan masih muda, yakni 25 tahun sehingga masih mungkin 
berubah. Namun terdakwa dianggap telah mengganggu dan merusak sarana publik, 
yakni pasar. 

Muis menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Rini Kustiani 

Reply via email to