Pemerintah Beri Insentif Bagi 20 Perusahaan Hutan Senin, 21 April 2008 | 12:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan memberikan insentif fiskal bagi sekitar 20 perusahaan Hutan Tanaman Industri. Insentif itu diberikan melalui PP No. 1 Tahun 2007 tentang fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk bidang usaha tertentu di daerah tertentu. Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban menyatakan insentif tersebut diharapkan bisa mendorong perkembangan industri kehutanan di Indonesia. "Semua jenis kelompok apakah itu rubberwood, eukaliptus, akasia atau kayu pertukangan semua kita berikan insentif," kata Menteri Kaban ditemui di Kantor Menteri Perekonomian, Senin (21/04). Ditambahkannya, perusahaan yang mendapatkan insentif harus memiliki lahan hutan tanaman sebesar 50.000 hektar dan kapasitas pabrik minimal 600.000 ton per tahun. Insentif akan diberikan selama 2 tahun dimulai dari perusahaan tersebut mulai menanam. Kedepan, kata Kaban, pertumbuhan hutan tanaman ditargetkan akan mencapai 7-9 juta hektar. "Paling tidak 2 tahun ke depan 5 juta hektar," katanya. Menurutnya, Industri hutan tanaman Indonesia mempunyai peluang besar untuk menjadi pemain utama di level dunia. Dengan tercapainya target sebesar 7-9 juta hektar tanaman industri Indonesia, kata kaban, Indonesia akan masuk 3 besar dunia. Saat ini Indonesia baru di urutan ke 12. "Hutan tanaman itu kedepanya menjadi forest estate," katanya. Gunanto E S / Ezther Lastania