Pemerintah Beri Insentif Bagi 20 Perusahaan Hutan
Senin, 21 April 2008 | 12:53 WIB 

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan memberikan insentif fiskal bagi 
sekitar 20 perusahaan Hutan Tanaman Industri. Insentif itu diberikan melalui PP 
No. 1 Tahun 2007 tentang fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk bidang usaha 
tertentu di daerah tertentu.


Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban menyatakan insentif tersebut diharapkan 
bisa mendorong perkembangan industri kehutanan di Indonesia. "Semua jenis 
kelompok apakah itu rubberwood, eukaliptus, akasia atau kayu pertukangan semua 
kita berikan insentif," kata Menteri Kaban ditemui di Kantor Menteri 
Perekonomian, Senin (21/04).

Ditambahkannya, perusahaan yang mendapatkan insentif harus memiliki lahan hutan 
tanaman sebesar 50.000 hektar dan kapasitas pabrik minimal 600.000 ton per 
tahun. Insentif akan diberikan selama 2 tahun dimulai dari perusahaan tersebut 
mulai menanam.

Kedepan, kata Kaban, pertumbuhan hutan tanaman ditargetkan akan mencapai 7-9 
juta hektar. "Paling tidak 2 tahun ke depan 5 juta hektar," katanya.

Menurutnya, Industri hutan tanaman Indonesia mempunyai peluang besar untuk 
menjadi pemain utama di level dunia. Dengan tercapainya target sebesar 7-9 juta 
hektar tanaman industri Indonesia, kata kaban, Indonesia akan masuk 3 besar 
dunia. Saat ini Indonesia baru di urutan ke 12. "Hutan tanaman itu kedepanya 
menjadi forest estate," katanya.

Gunanto E S / Ezther Lastania 

Kirim email ke