Refleksi; Kalau kasus  korupsi di Kalimantan Timur tak boleh tebang pilih, 
berarti ada daerah yang boleh tebang pilih. Apakah itu Jakarta?

http://www.suarapembaruan.com/News/2007/05/09/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Penanganan Korupsi di Kaltim 

KPK Diminta Tak Tebang Pilih
[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak tebang pilih dalam 
mengusut kasus-kasus korupsi yang terjadi di Provinsi Kalimantan Timur 
(Kaltim). "KPK jangan sampai terpengaruh gerakan politik menjelang pemilihan 
kepala daerah tahun 2008 di daerah itu. Siapa pun yang mempunyai awal yang 
cukup terlibat korupsi, harus diseret ke muka hukum," kata anggota Dewan 
Perwakilan Daerah (DPD) Kaltim, Nur Syamsu Hadis kepada SP, Selasa (8/5). 

Dia mengatakan hal itu karena hampir semua kabupaten dan kota di Kaltim, 
pejabat-pejabatnya diduga terlibat dalam korupsi, seperti dalam pengadaan 
barang dan pengadaan proyek pembangunan di daerah mereka masing-masing. 
"Masyarakat Kaltim sudah melaporkan itu semua kepada KPK. Jadi saya minta KPK, 
jangan tebang pilih," kata dia. 

Informasi yang dikumpulkan SP dari kantor Gubernur Kaltim menyebutkan beberapa 
bupati dan wali kota di Kaltim dilaporkan masyarakat ke KPK, berkaitan dengan 
dugaan kasus korupsi. Bupati Kutai Timur Awang Farouk Ishak dilaporkan ke KPK 
sekitar Desember 2006 karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam 
beberapa hal. 

Sumber SP di KPK menerangkan atas laporan itu KPK sudah tiga kali mengeluarkan 
surat perintah untuk memanggil dan memeriksa Awang, yaitu pada 28 Januari 2006, 
15 Juli 2006, dan 15 November 2006. Namun, dari tiga kali pemanggilan KPK, 
Awang tidak pernah datang. 

Adapun kasus dugaan korupsi oleh Awang Farouk yang dilaporkan ke KPK, antara 
lain pengadaan proyek pembangunan kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten Kutai 
Timur, Bukit Pelangi di Sengata. Proyek itu dilaporkan banyak merugikan uang 
negara. Kemudian, pencairan dana kas daerah yang diindikasikan adanya pemalsuan 
surat perintah mengeluarkan uang (SPMU). Selain itu, penggunaan dana alokasi 
khusus (DAK) dana reboisasi dari tahun anggaran 2001-2003, serta pengadaan 
kapal ferry cepat (KFC). 

Wali Kota Samarinda, Achmad Amins juga dilaporkan ke KPK, beberapa bulan lalu, 
karena diduga melakukan korupsi berkaitan dengan proyek tempat pembuangan akhir 
(TPA) Palaran senilai Rp 4 miliar dan pembangunan polder Air Hitam senilai Rp 
62 miliar. 

Wali Kota Bontang, Sofyan Hasdam dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi dana 
asuransi wali kota bersama wakil wali kota dan 25 anggota DPRD Kota Bontang, 
serta berbagai dugaan korupsi lainnya pada periode 2001-2004, dengan kerugian 
negara Rp 44,6 miliar. [E-8] 


Last modified: 9/5/07 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke