http://tempointeraktif.com/khusus/selusur/penjara.wanita/page04.php

Penjara Wanita (4)

Menu makan dan ruangan yang dihuni sama dengan untuk tahanan wanita lainnya. 
Hanya, penjara yang saat ini dihuni 175 narapidana itu tak mewajibkan tahanan 
hamil mengikuti kegiatan yang menguras tenaga dan membutuhkan fisik prima. 
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Untung 
Sugiono mengatakan, selama ini perlakuan khusus terhadap tahanan wanita yang 
hamil dan menyusui belum diatur dengan undang-undang. Kekhususan biasanya 
diatur dengan surat edaran. "Terutama menyangkut kesehatan, makanan, dan 
penempatannya," ujarnya.

Untuk ruangan khusus wanita hamil dan ibu menyusui, Untung menambahkan, memang 
belum dalam satu ruangan ataupun ada menu tambahan. Ini mengingat hampir semua 
penjara di Indonesia saat ini penghuninya sudah
melebihi kapasitas. Tentunya, jika penjara memiliki ruang atau kamar 
tersendiri, seorang ibu hamil yang hendak melahirkan bisa ditempatkan di ruang 
tersebut. Jika tidak, bisa ditempatkan di poliklinik. Kemungkinan terburuk 
karena tak adanya ruang tersedia, tetap dicampur dengan tahanan lain dalam 
ruang yang tidak terlalu padat.

Pencampuran ini terkadang juga bermanfaat bagi tahanan yang sedang hamil. 
Ketika ada hal-hal yang mendesak dan perlu penanganan khusus, ada yang melapor 
kepada petugas. "Dan boleh melahirkam di luar penjara," Untung menerangkan. 
Guru besar kriminolog Universitas Indonesia, Muhamad Mustofa, mengatakan 
penjara di Indonesia belum memberikan kekhususan baik untuk anak-anak, 
perempuan, maupun ibu menyusui.

Umumnya penjara di Indonesia memberikan perlakuan yang sama terhadap narapidana 
lakilaki ataupun perempuan. "Kalaupun ada (perlakuan khusus), itu di luar 
sistem, dengan alasan kemanusiaan,"ujarnya. Menurut Mustofa, yang juga mantan 
Ketua Balai Pertimbangan Pemasyarakatan Departemen Kehakiman, seharusnya 
penjara bagi kaum perempuan didesain dengan kekhususan sedemikian rupa. Ada 
ruang menyusui, ruang untuk wanita hamil, serta ruang kebutuhan khusus 
perempuan, seperti mengganti pembalut dan lainnya.

Lalu, seharusnya ada semacam fasilitas atau ruang khusus yang tak memberikan 
kesan penjara. Semacam taman khusus bermain untuk mempertemukan anak dan ibunya 
yang tengah dipenjara. "Ketika seorang ibu dijauhkan dari anaknya, akan timbul 
masalah psikologis dan sosiologis,"tuturnya. "Makanya, diperlukan fasilitas 
khusus agar anak dan ibu bisa sering bertemu."

Ke depan, tutur Mustofa, penjara wanita dan juga anak-anak harus dibangun bukan 
lagi dengan jeruji besi, yang seakan menggambarkan mereka sebagai penjahat yang 
harus dijaga superketat. "Bukan seperti yang selama ini terjadi, penjara di 
Indonesia didesain untuk laki laki, tidak ada perlakuan khusus bagi perempuan 
atau anak-anak," ia
menjelaskan. Boleh dibilang, tak hanya fisik bangunan dan fasilitas penjara 
yang sekarang didesain hanya untuk laki-laki. Menurut Mustofa, dalam Kitab 
Undang-Undang Hukum Pidana juga tak ada perlakuan khusus bagi perempuan yang 
hamil maupun menyusui.

Padahal, sejak proses penyelidikan semestinya ada kekhususan bagi perempuan dan 
anakanak. Bila diperlukan, ibu hamil dan menyusui bisa menjalani hukuman di 
luar penjara. Misalnya, diterapkan hukuman tahanan kota. "Jadi, coba jauhkan 
penghukuman penjara buat wanita dan anak-anak. Masih banyak metode lain yang 
bisa digunakan, bukan hanya penjara," ujarnya.

Mustofa menegaskan, dalam memutuskan perkara atas perempuan yang tengah hamil 
ataupun menyusui, sebaiknya tidak hanya melihat pada legal formalnya. "Tapi 
seharusnya juga dilihat dari segi kemanusiaannya."  

ERWIN DARIYANTO, ALWAN RIDHA RAMDANI, BIBIN BINTARIADI, SOHIRIN

Reply via email to