Refleksi: Kebiasaan di negara bandit, polisi dan tentara menganiaya rakyat.
http://www.gatra.com/artikel.php?id=114764 Polisi Penganiaya Terancam Dipecat Semarang, 16 Mei 2008 14:32 Oknum polisi Polwiltabes Semarang, Sg, 36 tahun, yang diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap Samsul Hadi, warga Jalan Tampomas, Gajah Mungkur, Semarang, Rabu (14/5), terancam dipecat. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Syahroni pada pers di Semarang, Jumat (16/5), mengatakan, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Propam dan Direskrim Polda Jateng. "Kalau nantinya yang bersangkutan terbukti melakukan percobaan pembunuhan tentunya ancamannya dipecat dari kesatuan dan juga ancaman pidana. Peluang untuk dipecat sangat besar," katanya. Kalau kasusnya penganiayaan, menurut dia, tersangka terkena pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun, tetapi kalau pembunuhan tentunya ancaman hukumannya 15 tahun, kalau percobaan pembunuhan ancamannya sepertiga dari ancaman hukuman pembunuhan. Apakah polisi yakin bahwa Sg adalah pelakunya, dia mengatakan, kalau penyidik sudah melakukan penahanan tentunya indikasi ke arah sana ada. Kemudian soal dua anggota polisi yang ikut melakukan penjemputan terhadap korban, dia mengatakan, mereka tidak tahu kalau upaya penjemputan itu ternyata tersangka akan melakukan perbuatan seperti itu. "Yang jelas pemeriksaan harus kita tuntaskan yang bersangkutan melakukan perbuatan yang tidak baik," katanya. Seperti diwartakan sebelumnya, Samsul Hadi, warga Jalan Tampomas Kecamatan Gajahmungkur Semarang, selamat dari percobaan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi, dan ditemukan warga dalam kondisi penuh luka di semak belukar tepi Jalan Lingkar Barat di Desa Peganjaran, Kudus, Jateng, Rabu (14/5) pagi. Berdasarkan luka yang diderita, yakni luka lebam dan bakar pada tubuh korban, serta ikatan pada tangan dan kaki korban diduga kuat merupakan korban percobaan pembunuhan. Sementara itu, korban Samsul yang ditemui di UGD Rumah Sakit Umum Daerah Kudus, mengaku dirinya merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi. Penyebab tragedi tersebut berawal ketika dirinya melaporkan pelaku ke kesatuannya di Polda Jawa Tengah, karena mendekati seorang wanita bernama Is yang dipacarinya. Namun pada Rabu (14/5) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, dirinya diculik pelaku di tempat kosnya bersama dua rekannya. Kemudian, kata Samsul, ia dibawa pelaku ke sebuah pantai yang belum dapat diidetifikasinya. "Di pantai saya dihajar habis-habisan," katanya. Setelah itu, korban dibuang pelaku, tepatnya di pinggir Jalan Lingkar Barat di Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, Kudus. Belum puas dengan penganiayaan tersebut pelaku masih mengikat tangan dan kaki korban. Kemudian membakar tubuh korban dengan siraman bensin. [TMA, Ant]