Refleksi: Kebiasaan di negara bandit,  polisi dan tentara  menganiaya rakyat.

http://www.gatra.com/artikel.php?id=114764


Polisi Penganiaya Terancam Dipecat


Semarang, 16 Mei 2008 14:32
Oknum polisi Polwiltabes Semarang, Sg, 36 tahun, yang diduga melakukan 
percobaan pembunuhan terhadap Samsul Hadi, warga Jalan Tampomas, Gajah Mungkur, 
Semarang, Rabu (14/5), terancam dipecat.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Syahroni pada pers di Semarang, Jumat 
(16/5), mengatakan, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan 
intensif di Propam dan Direskrim Polda Jateng.

"Kalau nantinya yang bersangkutan terbukti melakukan percobaan pembunuhan 
tentunya ancamannya dipecat dari kesatuan dan juga ancaman pidana. Peluang 
untuk dipecat sangat besar," katanya.

Kalau kasusnya penganiayaan, menurut dia, tersangka terkena pasal 351 KUHP 
dengan ancaman hukuman lima tahun, tetapi kalau pembunuhan tentunya ancaman 
hukumannya 15 tahun, kalau percobaan pembunuhan ancamannya sepertiga dari 
ancaman hukuman pembunuhan.

Apakah polisi yakin bahwa Sg adalah pelakunya, dia mengatakan, kalau penyidik 
sudah melakukan penahanan tentunya indikasi ke arah sana ada.

Kemudian soal dua anggota polisi yang ikut melakukan penjemputan terhadap 
korban, dia mengatakan, mereka tidak tahu kalau upaya penjemputan itu ternyata 
tersangka akan melakukan perbuatan seperti itu.

"Yang jelas pemeriksaan harus kita tuntaskan yang bersangkutan melakukan 
perbuatan yang tidak baik," katanya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Samsul Hadi, warga Jalan Tampomas Kecamatan 
Gajahmungkur Semarang, selamat dari percobaan pembunuhan yang diduga dilakukan 
oleh oknum anggota polisi, dan ditemukan warga dalam kondisi penuh luka di 
semak belukar tepi Jalan Lingkar Barat di Desa Peganjaran, Kudus, Jateng, Rabu 
(14/5) pagi.

Berdasarkan luka yang diderita, yakni luka lebam dan bakar pada tubuh korban, 
serta ikatan pada tangan dan kaki korban diduga kuat merupakan korban percobaan 
pembunuhan.

Sementara itu, korban Samsul yang ditemui di UGD Rumah Sakit Umum Daerah Kudus, 
mengaku dirinya merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum 
polisi.

Penyebab tragedi tersebut berawal ketika dirinya melaporkan pelaku ke 
kesatuannya di Polda Jawa Tengah, karena mendekati seorang wanita bernama Is 
yang dipacarinya.

Namun pada Rabu (14/5) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, dirinya diculik 
pelaku di tempat kosnya bersama dua rekannya.

Kemudian, kata Samsul, ia dibawa pelaku ke sebuah pantai yang belum dapat 
diidetifikasinya. "Di pantai saya dihajar habis-habisan," katanya.

Setelah itu, korban dibuang pelaku, tepatnya di pinggir Jalan Lingkar Barat di 
Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, Kudus.

Belum puas dengan penganiayaan tersebut pelaku masih mengikat tangan dan kaki 
korban. Kemudian membakar tubuh korban dengan siraman bensin. [TMA, Ant]

Kirim email ke