Meski
dibuat untuk tujuan baik, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten
Multimedia oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, menuai kontroversi dan
perdebatan di masyarakat.  Masyarakat menilai RPM  Multimedia tak
lebih sebagai upaya pemerintah memangkas hak-hak kebebasan berpendapat termasuk
kebebasan pers.

 

Bahkan
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai rancangan tersebut
membahayakan kebebasan pers. Pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Menteri
(Permen) tersebut bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Karena
melarang penyelenggara jasa internet untuk mendistribusikan konten yang
dianggap illegal (pasal 3 sampai 7) dan mewajibkan memblokade serta menyaring
semua konten yang dianggap illegal (pasal 7 sampai 13) dan pembentukan Tim
Konten sebagai lembaga sensor (pasal 22 sampai 29).

 Untuk melihat artikel selanjutnya, Klik disini

http://www.KabariNews.com/?34528



      

Reply via email to