SBY Minta Kejar Uang Soeharto dan Tommy etc

1. * Gugatan ke Soeharto Disiapkan
 Kompas - Jumat, 25 Mei 2007 
 
Rencana Kejaksaan Agung menggugat perdata mantan Presiden Soeharto 
dan Yayasan Supersemar terus bergulir. Sedianya, gugatan akan 
didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum 22 Juli 
2007. 

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Alex Sato Bya 
menjelaskan hal itu dalam jumpa pers di Pusat Penerangan Hukum 
Kejagung, Kamis (24/5). 

Kejagung sudah memperoleh surat kuasa khusus dari Presiden tanggal 2 
Februari 2007 untuk bertindak selaku jaksa pengacara negara dalam 
perkara itu. Sebanyak 12 jaksa terlibat. Gugatan diajukan kepada 
Yayasan Supersemar dan Soeharto selaku ketua yayasan atas perbuatan 
melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum 
Perdata. Pasal 1365 menyebutkan, "tiap perbuatan yang melanggar 
hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang 
menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan 
kerugian tersebut." 

Kejaksaan mengajukan gugatan ganti rugi Rp 1,5 triliun dan kerugian 
imateriil sebesar Rp 10 triliun. Selain itu, pengadilan diminta 
menyita aset Yayasan Supersemar, antara lain tanah di kawasan 
Kuningan, Jakarta, yang saat ini di sana berdiri Gedung Granadi. 

"Ini perkara test case. Kita hati-hati sekali dengan perkara ini. 
Kalau ini gagal, bagaimana dengan yang lain?" kata Alex. 

Perbuatan melawan hukum bermula dari adanya Peraturan Pemerintah 
Nomor 15 Tahun 1976 tentang Penetapan penggunaan sisa laba bersih 
bank-bank milik negara yang ditandatangani Presiden Soeharto, 
tanggal 23 April 1976. Disebutkan, sebesar lima persen dari 45 
persen keuntungan bank itu digunakan untuk keperluan di bidang 
sosial bagi yayasan yang diketuai Soeharto. 

"Tapi, ada peruntukan lain, misalnya untuk Sempati Air, Goro, dan 
Kosgoro. Ini perbuatan melawan hukum," kata Alex. 

Secara terpisah, Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha 
Negara Kejagung Yoseph Suardi Sabda menuturkan, hal yang harus 
disiapkan dengan matang berkenaan dengan pembuktian dan saksi. 
Setidaknya ada 43 saksi yang harus dipastikan kesediaannya untuk 
bersaksi. 

"Harus dipastikan, mana yang bisa jadi saksi, mana yang tidak 
bersedia. Ini kan persoalan perdata, beda dengan pidana. Kalau kasus 
perdata kan harus sukarela, jadi harus bersedia," katanya. 

Pengacara OC Kaligis di Kejaksaan Agung mengatakan sudah menerima 
surat kuasa dari Soeharto untuk menangani gugatan perdata tentang 
yayasan. 

Sementara itu, kemarin Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng 
mengemukakan, upaya Kejaksaan Agung menyiapkan gugatan kepada 
Soeharto merupakan bentuk konsistensi Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono memberantas korupsi dan mengembalikan aset-aset negara 
yang saat ini dikuasai Soeharto. (INU/IDR) 

Sumber: Kompas - Jumat, 25 Mei 2007 
====================================
2. * Presiden SBY Minta Kejar Pencairan Uang Tommy di Inggris
Jawapos, 25 Mei 2007

JAKARTA - Putusan Pengadilan Guernsey, Inggris, yang mengabulkan
sebagian gugatan intervensi pemerintah RI belum memuaskan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono. Dia mendesak tim Kejaksaan Agung untuk 
terus
berjuang agar uang Tommy Soeharto bisa cair ke rekening pemerintah.

Juru Bicara Kepresidenan Andi Alfian Mallarangeng menyatakan, hasil
sidang di Inggris memberikan kesempatan kepada jaksa agung untuk
merapikan timnya. "Presiden meminta jaksa agung mempersiapkan lagi
agar klaim dan argumennya bisa menang di pengadilan dan membawa
kembali uang negara," katanya di Kantor Presiden kemarin.

Uang Tommy yang diperebutkan pemerintah itu senilai EUR 36 juta
(sekitar Rp 424 miliar) dan disimpan di BNP Paribas Guernsey.

Andi mengungkapkan, pemberian kuasa dari Presiden SBY kepada jaksa
agung itu merupakan bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
Aspek-aspeknya, kata dia, mengejar harta-harta milik negara di mana
pun. "Intinya, kami akan mengejar pelaku (korupsi) dan hartanya,"
tegasnya.

Bentuk lain komitmen tersebut, ujar Andi, antara lain, perjanjian
ekstradisi yang memungkinkan pemulangan koruptor beserta harta hasil
korupsi. Selain itu, ada tawaran dari pemerintah Swiss agar Indonesia
mengajukan klaim berdasar putusan pengadilan di sini. Begitu pula, 
BNP
Paribas memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk mengajukan klaim 
ke
persidangan.

Sebelumnya, Rabu (23/5), Pengadilan Guernsey memutus memperpanjang
pembekuan uang Tommy Soeharto selama enam bulan (temporary freezing
order). Pembekuan itu berarti mengabulkan sebagian gugatan pemerintah
agar uang tersebut tidak cair ke tangan Tommy.

"Pembekuan aset hanya sasaran antara. Tujuan utamanya adalah 
pencairan
uang tersebut untuk pemerintah RI," jelas Direktur Perdata Kejagung
Yoseph Suardi Sabda dalam jumpa pers di Gedung Kejagung kemarin.

Hadir dalam acara tersebut JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
Alex Sato Bya serta Kapuspenkum Salman Maryadi.

Sejumlah "amunisi" baru pun disiapkan kejaksaan. Antara lain, hasil
penyidikan kasus korupsi Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) 
Badan
Penyangga dan Pemasaran Cengkih (BPPC) yang melibatkan Tommy sebagai
materi gugatan yang akan diajukan kejaksaan.

"Kami akan minta bantuan tim jaksa pidsus (pidana khusus) untuk
mendukung upaya perdata," kata jaksa senior itu.

Menurut Yoseph, selain kasus BPPC, kejaksaan akan memasukkan 
tunggakan
kewajiban Tommy melalui PT Sempati Air ke pemerintah senilai Rp 40
miliar. Juga, dugaan kerugian negara atas kontrak-kontrak Pertamina
dengan perusahaan milik Tommy, di antaranya PT Petra Oil di Blok 
Cepu.

"Kami diberi waktu tiga bulan untuk memasukkan gugatan tersebut ke
pengadilan. Selanjutnya, dalam tempo lima bulan, kami harus 
melaporkan
gugatan tersebut ke Guernsey," kata Yoseph.

Untuk dapat memulangkan aset-aset Tommy, berdasar putusan Pengadilan
Guernsey, pemerintah RI harus memasukkan gugatan perdata melalui
pengadilan di Indonesia. Gugatan tersebut nanti dilaporkan ke
pengadilan Guernsey selambat-lambatnya lima bulan sejak jatuhnya
putusan.

Yoseph mengatakan, jika sampai lima bulan gugatan tidak diajukan,
peluang pemulangan aset menjadi hilang. "Pengadilan akan mencabut
pembekuan sementara. Uang tersebut dicairkan kepada Tommy," jelas
jaksa berkaca mata minus itu.

Menurut Yoseph, kejaksaan optimistis dapat melaporkan gugatan perdata
terhadap Tommy. Sebab, yang diminta Pengadilan Guernsey bukan putusan
berkekuatan hukum, tetapi sekadar affidavit (pernyataan tertulis di
bawah sumpah). "Kami akan melaporkan affidavit dan bukti kejaksaan
telah mendaftarkan gugatan. Kami nggak perlu menunggu dibukanya
persidangan, apalagi sampai mediasi," jelas Yoseph.

Alex Sato Bya menambahkan, selain tiga kasus, kejaksaan dapat
menggunakan sebagian isi gugatan terhadap mantan Presiden Soeharto
untuk memperkuat gugatan Tommy. "Sebagian perusahaan Tommy, termasuk
PT Sempati Air dan BPPC, kan pernah menerima kucuran dana Yayasan
Supersemar yang pernah diketuai Soeharto," jelas Alex.

Menurut Alex, penggunaan uang yayasan untuk perusahaan kroni 
Soeharto,
termasuk perusahaan Tommy, melanggar ketentuan PP No 15 Tahun 1976
tentang pembentukan Yayasan Supersemar. Sesuai dengan PP tersebut,
yayasan hanya dapat menggunakan uang untuk kepentingan sosial dan
pendidikan. "Peruntukan uang untuk bisnisnya merupakan pelanggaran,"
tegas Alex. Sumber pendanaan Yayasan Supersemar berasal dari 2,5
persen laba bersih BUMN sektor perbankan.

Di tempat terpisah, O.C. Kaligis, pengacara Tommy, tidak
mempermasalahkan perpanjangan pembekuan aset kliennya. Dia justru
gembira dengan putusan tersebut.

"Ini menunjukkan kejaksaan tidak punya bukti kuat sehingga hakim
memberi kesempatan lagi. Saat adu bukti, kubu kejaksaan hanya
mendongeng," ujar Kaligis. Sebab, jika kejaksaan membawa bukti kuat,
uang GIL dapat langsung menjadi hak pemerintah RI.

Menurut Kaligis, pengadilan Guernsey masih ragu-ragu mengabulkan
gugatan pemerintah RI. Sebab, kejaksaan sendiri selama sembilan tahun
tidak pernah mempermasalahkan uang tersebut.

Kaligis mempersilakan kejaksaan mengumpulkan bukti-bukti pidana untuk
menggugat kliennya melalui pengadilan di Indonesia. "Kalau itu memang
hak kejaksaan, silakan saja," katanya.

Dia mengklaim tidak ada kerugian negara dalam kasus BPPC. Tommy telah
mengembalikan seluruh kewajibannya kepada petani cengkih. "Benar
tidaknya klien saya punya utang, itu nanti dalam proses pembuktian.
Biar pengadilan yang memutuskan," jelas pengacara berambut putih itu.
Soal praktik monopoli cengkih, lanjut Kaligis, Tommy tidak dapat
disalahkan. Sebab, kebijakan tersebut dikeluarkan Menperindag (kala
itu) Tunky Aribowo dan Menteri Muda Perdagangan Soedrajat Djiwandono.

Tunggakan utang PT Sempati Air ke pemerintah, lanjut Kaligis, tidak
dapat dipermasalahkan lagi. Sebab, perusahaan penerbangan milik Tommy
tersebut sudah dilikuidasi. "Soal pembelian saham PT Petra Oil itu
murni urusan bisnis, nggak ada kerugian negara," jelasnya.

Aset Soeharto

Jaksa Agung Muda (JAM) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Alex 
Sato
Bya menjelaskan, selain menyiapkan gugatan terhadap Tommy, kejaksaan
memfinalkan gugatan terhadap Soeharto. Materi gugatan terkait dengan
penyalahgunaan uang Yayasan Supersemar. "Kami telah menerima 11 
berkas
fotokopi dari Kejati DKI," ujar Alex. Kejagung telah membentuk 12
jaksa pengacara negara (JPN) dan mendapat surat kuasa khusus (SKK)
dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Alex, nilai gugatan kasus Soeharto Rp 11,5 triliun.
Rinciannya, Rp 1,5 triliun untuk kerugian material dan Rp 10 triliun
untuk kerugian immaterial.

Saat ini, kata Alex, kejaksaan minta penyitaan aset Soeharto dan
yayasan, di antaranya gedung Granadi di Jalan Rasuna Said, Jakarta
Selatan. "Penyitaan nantinya diajukan melalui pengadilan," tutur 
jaksa
asal Sulut itu. Untuk menajamkan materi gugatan, 12 JPN diperintahkan
untuk mengadakan ekspos perkara setiap selesai salat Jumat.

Alex mengungkapkan, kejaksaan akan menggunakan pasal 1365 KUH Perdata
sebagai alasan gugatan. Soeharto selaku tergugat I dianggap melakukan
perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dengan menggunakan uang
yayasan untuk kepentingan bisnis kroni Soeharto. "Perbuatan tersebut
jelas-jelas merugikan negara," tegas Alex.

Salah seorang anggota JPN, Yoseph Suardi Sabda, mengatakan, pihaknya
telah mengajukan tiga usul terkait rencana kejaksaan menggugat
Soeharto. Pertama, sebelum putusan di Guernsey, kejaksaan harus
melanjutkan pengusutan kasus Soeharto. Kedua, gugatan perdata harus
segera didaftarkan dan ketiga, mengenai tim jaksa yang menangani 
kasus
tersebut. (agm/tom)
=====================================
3. * Kejaksaan Gugat Soeharto Rp 10 Triliun
Koran Tempo - Jumat, 25 Mei 2007 
 
JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan menggugat perdata Yayasan 
Supersemar, yang diketuai mantan presiden Soeharto, karena 
ditengarai menyalahgunakan dana yayasan. Kejaksaan menuntut 
penggantian kerugian imaterial Rp 10 triliun. Selain itu, kejaksaan 
menuntut pengembalian kerugian negara Rp 1,5 triliun. 

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Alex Sato Bya kemarin 
mengatakan Yayasan Supersemar merupakan yayasan pertama milik 
penguasa Orde Baru itu yang akan diperdatakan oleh Kejaksaan Agung. 
Gugatan akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
Namun, Alex tak bersedia mengungkapkan kapan persisnya gugatan 
diajukan. Yang pasti, kata dia, kejaksaan juga akan meminta 
pengadilan menyita aset yayasan Soeharto. Aset itu antara lain 
sebidang tanah dan gedung ''Granadi'' di kawasan bisnis Kuningan, 
Jakarta Selatan. 

Alex menjelaskan penyalahgunaan duit negara oleh Yayasan Supersemar 
dilakukan ketika dana yang direncanakan untuk bantuan sosial dan 
kegiatan amal lain justru dialirkan ke beberapa perusahaan milik 
keluarga dan kroni Soeharto. "Itu jelas merupakan perbuatan melawan 
dan melanggar hukum."

Alex menyatakan optimistis akan memenangi gugatan. Ia mengaku sudah 
berkoordinasi dengan 12 jaksa membahas kasus ini. "Kami juga 
menyertakan bukti mengenai adanya surat perintah dari Soeharto untuk 
menanam dana yayasan di PT Sempati Air, Badan Penyangga dan 
Pemasaran Cengkeh (BPPC), PT Timor, Goro, Kosgoro, dan banyak lagi." 

Beberapa perusahaan yang disebutkan Alex itu diketahui merupakan 
milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Anak bungsu 
Soeharto itu kini juga tengah dibidik Kejaksaan Agung terkait dengan 
dananya yang tersimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas 
cabang Guernsey. Kejaksaan Agung mengklaim dana 36 juta euro (setara 
dengan Rp 421 miliar) yang kini dibekukan oleh pengadilan Kerajaan 
Guernsey di bank itu merupakan milik negara. Alasannya, dana 
tersebut terkait dengan korupsi atau diperoleh Tommy dengan cara 
melawan hukum.

Secara terpisah, Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi 
Sabda menegaskan pengungkapan kasus dugaan korupsi di BPPC itu 
dimaksudkan untuk memenuhi syarat pengadilan Guernsey agar uang di 
BNP Paribas itu bisa diambil-alih negara. ''Kasus itu yang paling 
mudah dan saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim pidana 
khusus,'' ujarnya kemarin.

Terkait dengan penyidikan kasus ini, Direktur Penyidikan Kejaksaan 
Agung M. Salim mengatakan pada Senin mendatang kejaksaan akan 
memeriksa tujuh saksi dari perusahaan rokok, yang berhubungan 
langsung dengan transaksi bersama BPPC. "Kami sisir dulu sebelum 
mengarah ke sana (Tommy Soeharto)," katanya.

O.C. Kaligis, kuasa hukum keluarga Cendana dan Tommy Soeharto, 
menyatakan siap menghadapi gugatan Kejaksaan Agung. Kaligis 
berpendapat sebenarnya tidak ada lagi yang bisa dipermasalahkan 
menyangkut yayasan Soeharto. Pada masa Orde Baru dulu, kata dia, 
Soeharto banyak menyumbang untuk rumah yatim piatu hingga rumah 
ibadah. Bahkan ada juga dana untuk pemilihan umum. ''Tapi gugatan 
itu wewenang kejaksaan. Saya menghormati.''SANDY INDRA PRATAMA

Sumber: Koran Tempo - Jumat, 25 Mei 2007 
======================
4. * Indonesia wins battle to recover Soeharto millions
Mark Forbes, THE AGE , May 25, 2007

INDONESIA is set to launch legal action to recover hundreds of
millions stolen by former president Soeharto's family, after a
Guernsey Islands court froze a bank account of the ex-president's 
son.

The court has agreed to freeze nearly $A60 million of "Tommy"
Soeharto's funds, granting Indonesia three months to start a case
against him in Jakarta and limited access to documents detailing the
source of the funds.

Attorney-General Hendarman Supandji said he had also ordered lawsuits
against several public foundations once chaired by president 
Soeharto.

Funded by billions of tax dollars, much of the foundation's funds 
were
allegedly channelled into the Soeharto family coffers.

Several probes into corrupt activities by Tommy Soeharto and other
family members were continuing, Mr Supandji said.

In the Guernsey Islands case, Indonesia claimed Tommy Soeharto's
companies had unlawfully received funds from public foundations and
exploited a monopoly on Indonesia's clove industry.

It alleged the funds in the Channel Islands tax haven were obtained
fraudulently.

A Government spokesman said the favourable court decision gave
Indonesia a clear mandate to pursue the case and a chance to recover
the funds, but much work remained to be done in a short time.
 0406 THE AGE (0406 843 243)



Kirim email ke