Si Apeng Keturunan Cina Disamakan Yahudi Keturunan Cina di Bandung selatan dipaksa walikota Bandung Selatan untuk sauran membayar hutang si Apeng kepada haji Ukhuwah. Namun apakah benar si Apeng itu berhutang kepada haji Ukhuwah atau tidak tentu tidak ada yang tahu. Bisa jadi si Apeng ini juga cuma rekayasa sang walikota se-olah2 berhutang.
Yang jadi masalah disini adalah hutang satu keturunan Cina harus ditanggung seluruh keturunan Cina. Padahal dalam Quran dan Hadistnya menyatakan bahwa hutang satu Yahudi harus ditanggung oleh seluruh orang Yahudi bukan ditanggung oleh orang keturunan Cina. Namun dalam hal2 beginian memang ajaran Islam sangat creative, kata2 orang Yahudi yang tertulis dalam Quran dan Hadistnya tetap halal kalo diganti dengan kata2 keturunan Cina, karena baik Yahudi maupun keturunan Cina sama2 kafirnya. > Abbas Amin <abas_ami...@...> wrote: > Bila ada SATU orang Islam melakukan > PELECEHAN; maka itu jadi contoh > secara general bahwa Umat Islam > seluruhnya begitu ! > Enggak ada saya bilang begitu, justru yang anda katakan itulah ajaran Islam sebenarnya, menyalahkan orang Yahudi yang dilestarikan dalam Quran dan Hadistnya untuk mewariskan kebencian turun temurun. Satu Yahudi melanggar janji semua Yahudi harus dibasmi. Saya justru menentang cara2 beriman seperti itu. Saya bilang kesalahan seseorang tidak boleh ditimbang dari cara mem-beda2kan agamanya. Misalnya, kalo ada umat lain masuk Islam disoraki, tetapi kalo ada umat Islam yang keluar pindah agama malah dimurtadkan dan halal untuk dipenggal. Seperti yang sudah berulang kali, sikap saya sangat jelas tidak ber-putar2 tetap konsistent bahwa saya selalu menggunakan landasan HAM dalam semua pertimbangan bukan berlandaskan Syariah Islam meskipun saya Islam. Silahkan baca koran tahun 87-an disana diberitakan walikota Bandung memaksa setiap orang Cina sauran untuk membayar hutang si Apeng kepada Haji Ukhuwah. Berita selengkapnya, si Apeng adalah pedagang klontong keturunan Cina di wilayah Bandung Selatan, suatu hari pak Haji Ukhuwah menawarkan pinjaman modal kepada si Apeng untuk mengubah warungnya jadi toko yang lebih besar yang menjual juga alat2 kantor dan alat2 tulis. Untuk hal ini pak Haji Ukhuwah berjanji akan memberi order2 dari walikota Bandung. Untuk memastikan, lebih dulu si Apeng diperkenalkan kepada walikota Bandung yang berjanji akan menjadikan toko si Apeng nantinya sebagai rekanan walikota. Tertarik janji dan keuntungan yang besar, akhirnya si Apeng setuju dengan pinjaman dana yang ternyata bukan milik haji Ukhuwah sendiri tetapi juga merupakan dana milik sang Walikota yang menyalah gunakan dana jabatannya. Singkat cerita, setelah si Apeng mendapatkan pinjaman, ternyata si Apeng diperas sang Walikota itu terus menerus, sehingga bisnisnya itu akhirnya bangkrut dan hutangnya tidak terbayar. Akibat kejadian ini, si Apeng dituntut kepengadilan dan dipaksa membayar hutang2nya. Namun karena si Apeng memang apes tidak punya duit sama sekali, akhirnya sang walikota mengumumkan di-koran2 seluruh walikota Bandung bahwa semua keturunan Cina yang tinggal di wilayah walikota Bandung harus menanggung dan mencicil hutang si Apeng kepada haji Ukhuwah, dalam hal ini untuk melindungi sang Walikota, nama sang walikota tidak di-sebut2 sebagai juga bersaham dalah hutang tsb. Pengadilan diwilayah Bandung mengesyahkan tuntutan walikota ini atas dasar Syariah Islam bahwa hutang satu orang Yahudi harus dibayar oleh semua orang Yahudi. Atas dasar inilah, hutang satu keturunan Cina kepada muslimin harus dibayar oleh seluruh keturunan cina yang sauran melunasi hutang2nya. Apa yang dialami si Apeng ini bukanlah cuma satu kejadian saja, tetapi banyak sekali sudah kejadian seperti ini namun tidak boleh diberitakan secara besar2an untuk tidak meresahkan keturunan Cina yang mengalami diskriminasi agama yang bisa mengakibatkan kutukan dari lembaga HAM yang berakibat embargo ekonomi yang telah terjadi berulangkali. Ny. Muslim binti Muskitawati.