Sidang Korupsi P2SEM
                          
                            Fathorrasjid Sebut Ridwan Hisjam, Suhartono, Widodo 
dan Ruba'ie                            

Surabaya (beritajatim.com) - Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana
hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Sosial (P2SEM), Fathorrasjid
akhirnya buka suara terkait keterlibatan semua anggota dewan yang
mengusulkan proposal dana hibah APBD perubahan tahun 2008 senilai Rp
202 miliar dari total dana hibah yang mencapai Rp 1,4 triliun.



Di depan Majelis Hakim yang diketuai I Gusti Ngurah Astawa, terdakwa
yang juga mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2004-2009 ini
menyampaikan bahwa 100 anggota dewan juga mengusulkan proposal termasuk
tiga pimpinan dewan lainnya yaitu Ridwan Hisyam, YA Widodo, dan
Suhartono.



Ketiga pimpinan dewan ini menurut Fathor mengusulkan proposal P2SEM
masing-masing Rp 13 miliar dari Ridwan Hisyam, Widodo Rp 10 miliar dan
Suhartono Rp 10 miliar. Sedangkan ketua Fraksi seperti Lambertus (Sudah
ditetapkan tersangka dalam kasus sama) mengajukan usulan senilai Rp 7
miliar dan Ruba'i Rp 31,5 miliar.



"Kalau ini mau disidik semuanya silahkan dan kalau mau ditutup semua ya
silahkan," kata terdakwa di depan Majelis Hakim saat sidang dengan
agenda mendengar keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya,
Selasa (23/2/2010).



Ia juga menyebutkan kalau 100 anggota dewan itu mengusulkan minimal Rp
500 juta kecuali satu orang yang tidak mengusulkan, "inilah yang
kemudian disebut rekomendasi padahal menurut saya bukan, karena setelah
itu Bapemas mengelola dan menentukan proposal itu cair atau tidak,"
ujarnya.



Khusus mengenai Widodo, terdakwa menyatakan kalau ada proposal yang
diajukannya itu atas nama LSM Percik di Bondowosa yang fiktif.
Suhartono juga demikian ada kegiatan di Kebonsari yang juga fiktif,
"jaksa tahu mereka ini menerima berapa," katanya.



Sedangkan mengenai proposal yang disulukan oleh dirinya sendiri,
terdakwa mengaku itu sudah diungkap bahwa yang melakukan penyelewengan
adalah stafnya yakni Pudjiarto (terdakwa lain dalam kasus sama).



Di dalam sidang yang berlangsung selama 1,5 jam ini, Fathor mengakui
kalau ada pemotongan yang dilakukan oleh stafnya Pudjiarto, namun itu
bukan tas perintah dirinya. Malahan ia marah-marah setelah mengetahui
kalau stafnya melakukan pemotongan dana P2SEM dengan mengatasnamakan
dirinya. "Total ada Rp 2,5 miliar yang sudah dikembalikan ke lembaga
penerima hibah," ujarnya. (har/eda)





http://www.beritajatim.com/detailnews.php/4/Hukum_&_Kriminal/2010-02-23/57570/Fathorrasjid_Sebut_Ridwan_Hisjam,_Suhartono,_Widodo_dan_Ruba%27ie


      

Reply via email to