"Soal Duit Tommy, Nonaktifkan Yusril dan Hamid"
Koran Tempo - Selasa, 24 April 2007 

    JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Patra M.
Zen mengatakan pemerintah harus serius menangani permasalahan
pencairan uang milik Tommy Soeharto yang melibatkan Menteri-Sekretaris
Negara Yusril Ihza Mahendra serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Hamid Awaludin. Menurut dia, persoalan ini memerlukan campur tangan
Presiden Yudhoyono sebagai otoritas kebijakan tertinggi di pemerintahan.

    "Jika pemerintah serius ingin mengungkap kasus ini, nonaktifkan
dulu dua menteri yang terlibat itu. Baru usut tuntas kasus ini," kata
Patra dalam diskusi bertajuk "Keterlibatan Yusril dan Hamid dalam
Pencairan Dana Tommy Soeharto" di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan
Korban Tindak Kekerasan di Jakarta kemarin. "Ini untuk mempermudah
penyidik mendalami dan mengungkap kasus itu," tuturnya.

    Menurut Patra, ada dua kesalahan yang dilakukan Yusril dalam
proses ini. Pertama, Yusril bisa dianggap telah memperjualbelikan
pengaruhnya untuk mencairkan uang US$ 10,955 juta dari BNP Paribas
London itu.

    Kedua, ia melanjutkan, Yusril diduga telah menyalahgunakan
fungsinya sebagai pejabat negara untuk membantu kepentingan yang tidak
ada hubungannya dengan kepentingan negara. "Presiden perlu meminta
Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas
kasus ini," katanya.

    Dalam berbagai kesempatan, Yusril membantah menyalahi aturan dalam
proses pencairan uang Tommy itu. Mengenai rekening Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia yang digunakan untuk menerima transfer dari BNP
Paribas, ia mengatakan itu dilakukan setelah ia tak lagi jadi menteri.
"Itu terjadi semasa Hamid," katanya.

    Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Gayus Lumbuun, yang
juga jadi pembicara dalam diskusi itu, mengatakan komisinya siap
membentuk panitia kerja, bahkan panitia khusus, untuk membahas dan
membawa wacana ini ke tingkat yang lebih serius. "Pembicaraan informal
sudah dilakukan antarwakil rakyat," ujarnya. "Penonaktifan para
menteri yang terlibat bisa dilakukan jika mereka nanti menjadi
tersangka." SANDY INDRA PRATAMA

    Sumber: Koran Tempo - Selasa, 24 April 2007 
===============
* Komisi Antikorupsi Selidiki Aliran Dana Tommy
Koran Tempo - Minggu, 22 April 2007

    JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menyelidiki aliran
dana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di Banque Nationale de
Paris (BNP) Paribas cabang London yang mengalir ke Indonesia dengan
meminjam rekening Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Penyelidikan sudah dilakukan sejak 3 April lalu," kata juru bicara
KPK, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin.

    Menurut dia, penyelidikan itu dilakukan berdasarkan laporan
masyarakat dan maraknya pemberitaan perihal transfer dana tersebut.
Johan mengatakan penyelidikan tersebut untuk mencari alat bukti.

    Kisah ini berawal dari pencairan dana US$ 10 juta milik Motorbike,
yang sebagian sahamnya diduga dimiliki Tommy. Proses pencairan dana
Tommy yang tersimpan di BNP Paribas cabang London itu diurus pada era
dua menteri dan cair pada dua era itu. Pencairan segerobak dana
tersebut dilakukan dengan meminjam rekening Departemen Hukum dan HAM.

    Johan mengatakan fokus penyelidikan KPK adalah untuk mengetahui
apakah ada dugaan unsur kerugian negara, memperkaya diri sendiri atau
orang lain, kick-backatau suap, serta perbuatan melawan hukum. KPK,
kata dia, juga memfokuskan pada alasan penggunaan rekening Departemen
dalam pencairan. "Itu yang sedang dicari," ujarnya.

    Tim penyelidik, kata Johan, terdiri atas empat orang yang telah
mencari informasi ke berbagai pihak. Sejumlah pejabat di Departemen
Hukum bakal diperiksa? Johan hanya berujar, "Segala sesuatu yang
diduga terkait akan diselidiki."

    Penyelidik, kata Johan, terlebih dulu mencari alat bukti dari
berbagai pihak. Menurut Johan, dalam penyelidikan ini KPK tidak
berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan tidak menunggu audit Badan
Pemeriksa Keuangan.

    Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan tidak memiliki otoritas
untuk menyelidiki kasus dugaan pencucian dalam transfer dana Tommy.
Menurut Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, yang berhak menyelidiki
adalah polisi. Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Penyelidikan dan penyidikan oleh polisi," ujar Muchtar di kantornya
kemarin. Menurut dia, kejaksaan hingga kini masih mencermati kasus
ini. Pihak intelijen kejaksaan, kata Muchtar, tetap memantau.

    Bagi Hakim Agung Djoko Sarwoko, Departemen Kehakiman (sekarang
Departemen Hukum dan HAM) memang menjadi tempat untuk dimintai
pendapatnya terkait dengan transfer dana dari luar negeri. Kendati
begitu, Djoko mengatakan tidak mengetahui apakah penggunaan rekening
pemerintah termasuk pelanggaran administrasi atau tindak pidana
korupsi.RINI KUSTIANI | SANDY INDRA PRATAMA

    Sumber: Koran Tempo - Minggu, 22 April 2007
===============
Jawapos, 20 Aprril 2007,
KPK Masih Cari Bukti Tambahan
Usut Pencairan Uang Tommy

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji segera mengusut kasus
pencairan uang Tommy Soeharto di BNP Paribas London melalui rekening
Departemen Hukum dan HAM. Kemarin Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki
menyatakan bahwa pihaknya akan proaktif memeriksa semua pihak yang
terkait dengan pencairan uang tersebut."KPK masih mencari informasi
dan data tambahan guna menindaklanjuti kasus ini," ujar Ruki usai
bertemu Ketua DPR Agung Laksono di gedung DPR Senayan, Jakarta,
kemarin.

Langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat kasus
tersebut, tambah Ruki, hanya bisa dilakukan jika bukti sudah memadai.
Ruki mengaku masih mengumpulkan alat bukti tambahan. "Bukti harus kuat
karena kami tidak boleh menghentikan penyidikan," katanya. Kasus itu
terus menjadi perdebatan publik. Siapa yang berhak atas uang USD 10
juta (Rp 91 miliar) tersebut? Apakah dengan membuka rekening itu
otomatis uang milik Tommy tersebut menjadi milik negara atau tidak.
Ada yang mengatakan kalau uang masuk rekening pemerintah, otomatis
menjadi uang negara.

"Tetapi, saya tanya pihak yang punya otoritas mengelola keuangan
negara di Departemen Keuangan mengatakan tidak otomatis,"
katanya.Agung Laksono yang ditemui Ruki di kantornya mengaku mendukung
KPK agar memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pencairan
uang putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu. "Seharusnya
penyelidikan dilakukan tanpa tebang pilih," tegas Agung seraya
menegaskan agar pemerintah tidak menutup-nutupi pelanggaran yang
diduga dilakukan pejabatnya. Ketua Komisi III DPR

Trimedya Pandjaitan juga mengaku bahwa saat ini hampir semua fraksi di
DPR sepakat membentuk panitia kerja (panja). "Saya optimistis awal
masa sidang mendatang (dimulai 7 Mei, Red), panja ini bisa langsung
terbentuk," katanya ketika dihubungi kemarin.Menurut Trimedya, anggota
komisi III kesal melihat sikap kejaksaan, KPK, dan kepolisian yang
terkesan membiarkan kasus itu berlarut-larut. Apalagi, persoalan
tersebut diduga melibatkan tiga pejabat negara; Menkum HAM Hamid
Awaluddin, Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua PPATK Yunus
Husein.

Selain sudah menjadi polemik publik yang luas, ujar Trimedya, kasus
dana Tommy itu menyangkut buruknya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kesan tebang pilih semakin kentara. Kalau kasus korupsi kecil di
daerah dibuka habis-habisan, tapi yang besar malah disepelekan,"
katanya. Di tempat terpisah, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Anwar Nasution mengatakan, aparat hukum dapat memulai kasus itu dari
aturan anti-money laundering (pencucian uang) dan prinsip Know Your
Customer (KYC) pada perbankan.

Karena itu, Anwar meminta aparat hukum tidak menunggu pendapat atau
pun hasil audit BPK untuk mulai menyidik kasus rekening Tommy
Suharto."Apanya yang perlu diaudit? Semuanya sudah jelas. Ada bank
tempat pembukaan rekening. Ada yang buka rekening. Ini saja
ditanyakan," kata Anwar usai peluncuran Standar Pemeriksaan Keuangan
Negara (SPKN) di kantornya kemarin. Namun, dia tidak berani memastikan
apakah pembukaan rekening tersebut termasuk money laundering. "Itu
wewenang PPATK," ujarnya.Anwar memastikan, segala pembukaan rekening
keuangan negara juga mesti mendapat persetujuan menteri
keuangan.(pri/cak/sof)
* * *
===========
* Kejaksaan Tunggu Klarifikasi BPK
Koran Tempo - Kamis, 19 April 2007

    JAKARTA -- Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, jika
kejaksaan ingin menindaklanjuti temuan adanya rekening Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia yang digunakan untuk mengirim dana Tommy
Soeharto dari Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas London, hal itu
harus menunggu klarifikasi dari Badan Pemeriksa Keuangan.

    "BPK sendiri belum pernah melakukan klarifikasi (rekening
Departemen Hukum dan HAM)," kata Jaksa Agung di gedung Mahkamah
Konstitusi kemarin.

    Sementara itu, kejaksaan telah menerima sanggahan dari kuasa hukum
Tommy Soeharto atas dana yang disimpan di BNP Paribas cabang Guernsey,
Inggris. "Kami sudah terima sanggahannya pada 13 April kemarin,
sekarang sedang dipelajari," kata Direktur Perdata Kejaksaan Agung
Yoseph Suardi Sabda. RINI KUSTIANI

    Sumber: Koran Tempo - Kamis, 19 April 2007
=================
* Yusril dan Hamid Dilaporkan ke Polisi
Koran Tempo - Rabu, 18 April 2007

    JAKARTA -- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan
Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra serta Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin ke Badan Reserse Kriminal Markas
Besar Kepolisian RI di Jakarta kemarin.

    TPDI menuduh keduanya telah melakukan tindak pidana korupsi dan
pencucian uang dalam proses pencairan uang milik Tommy Soeharto di
Bank Paribas cabang London.

    Menurut anggota TPDI, Petrus Selestinus, selain Yusril dan Hamid,
sejumlah nama disebut-sebut ikut terlibat.

    Tempo beberapa kali mencoba menghubungi Hidayat Achyar, pengacara
di Ihza & Ihza, tapi telepon selulernya mati. Begitu juga dengan
Yusron, adik Yusril. Adapun telepon seluler Hamid juga tak hidup.
Muslima |Irmawati | aqida

    Sumber: Koran Tempo - Rabu, 18 April 2007
========================


Reply via email to