--- On Thu, 2/5/09, Komite Peduli Pendidikan 
<komitepeduli_pendidi...@yahoo..com> wrote:


From: Komite Peduli Pendidikan <komitepeduli_pendidi...@yahoo.com>
Subject: [Media_Nusantara] Sudah Sesuai Aturan: Jawaban: Distributor Tunggal 
Yang Ditunjuk Depdiknas Kirim Produk Tidak Sesuai Spesifikasi Juknis
To: media_nusant...@yahoogroups.com, "media-jateng" 
<media-jat...@yahoogroups.com>, "media-jatim" <media-ja...@yahoogroups.com>, 
media-kla...@yahoogroups.com, mediab...@yahoogroups.com, 
mediac...@yahoogroups.com
Date: Thursday, February 5, 2009, 6:13 PM
 
Jawaban atas pertanyaan kalangan pendidikan di kabupaten TTS Propinsi NTT

Sebenarnya kalangan pendidikan tidak perlu ragu, sebab sudah ada surat resmi 
dari Bupati TTS yang sudah disampaikan kepada seluruh kepala Sekolah Dasar 
melalui Dinas pendidikan kabupaten TTS yang isinya sebenarnya hanya meneruskan 
kebijaksanaan dari Departemen Pendidikan Nasional tentang Penunjukan 
Distributor Tunggal penyedia produk peningkatan mutu pendidikan Sekolah Dasar 
melalui program DAK pendidikan.

Karena ini adalah prosedur resmi, maka dengan semangat keterbukaan juga 
diumumkan melalui pemberitaan media massa setempat, yakni Harian pagi Timor 
express (Kompas Group) sebagaimana terlampir dibawah ini. Yang inti berita 
menyatakan bahwa Bupati telah memberikan rekomendasi tertanggal 16 September 
2008 kepada PT. Bintang Ilmu sebagai distributor tunggal pengadaan komponen 
peningkatan mutu DAK 2008.

Maka dengan ini diharap kalangan pendidikan tidak ragu lagi terhadap aturan 
yang ada. dan perkembangannya. Untuk itu diharapkan agar sekolah dan dinas 
pendidikan TAAT kepada aturan yang ada. yakni keputusan pimpinan daerah atau 
pimpinan dinas pendidikan setempat.

memang ada beberapa daerah lain yang mungkin karena ketidak mengertian terhadap 
aturan yang ada, dan ketidak patuhan kepada pimpinan, mereka tidak meneruskan 
kebijaksanaan dari departemen pendidikan tentang adanya penunjukan sebagai 
distributor tunggal pengadaan komponen peningkatan mutu DAK 2008, untuk itu 
nantinya tentu dikhawatirkan aparat hukum akan bertindak atas pelanggaran 
aturan dan keputusan yang ada.

Tapi syukurlah di propinsi NTT 95% kepala daerah, dinas pendidikan dan sekolah 
TAAT kepada keputusan dan aturan yang telah diberlakukan. Untuk itu kepada 
mereka yang TAAT tentunya tidak perlu kuatir terhadap masalah hukum, karena 
berjalan pada aturan yang benar.

Mungkin adanya suara atau masukan dari LSM atau kalangan yang awam pendidikan, 
itu dikarenakan mereka tidak mengerti dunia pendidikan dan aturan dari 
departemen pendidikan. Seperti di Kabupaten TTS misalnya, ada pihak yang 
bertanya, kenapa selain Distributor Tunggal yang resmi ditunjuk Depdiknas 
mereka tidak diseleksi atau diverifikasi. Ini karena mereka tidak paham 
keputusan dan aturan dari departemen pendidikan tentang penunjukan sebagai 
Distributor Tunggal

Lampiran

Harian Pagi Timor Express
www.timorexpress. com
 
Rabu, 08 Oct 2008, | 26 
Perusahaan Penyalur DAK Dilarang Saling Kapling SOE, Timex – 
 
Berdasarkan rekomendasi Bupati TTS tertanggal 16 September 2008 terhadap PT 
Bintang Ilmu sebagai distributor tunggal pengadaan komponen peningkatan mutu 
DAK 2008 khusus bidang pendidikan di Dinas P dan K Kabupaten TTS, maka PT 
Bintang Ilmu telah menetapkan empat perusahaan.
Hal ini dikemukakan Plt Kasubdin Sarpen Dinas P dan K Kabupaten TTS, Yesaya 
Boymau kepada wartawan kemarin di SoE. Menurut Boymau, empat perusahan yang 
mendapat rekomendasi dari PT Bintang Ilmu untuk mendistribusikan barang-barang 
komponen mutu DAK 2008 di Kabupaten TTS adalah, PT Globalindo Universal 
Multikreasi milik Ajub Trianus Tasoin, toko buku Sumber Multi Sarana milik Agus 
Wirawan, CV Indah Jaya milik Aloysius Bhato dan toko buku Intan Defan milik 
Anita Agus Wirawan.

Boymau menegaskan, dari empat perusahaan yang telah ditunjuk PT Bintang Ilmu, 
pihak Dinas P dan K akan membuat rekomendasi kepada empat perusahan itu untuk 
ditawarkan ke sekolah-sekolah. Boymau menegaskan, dari empat perusahaan itu 
tidak ada yang menggunakan sistem patok mematok atau kapling mengkapling 
sekolah penerima.

Karena, sekolah sendiri yang akan menentukan perusahan mana dari empat 
perusahaan itu untuk bekerjasama. Begitupun jika sudah ada kesepakatan antara 
sekolah dengan perusahaan, barang-barang komponen mutu dari perusahaan itu 
tidak langsung didistribusikan ke sekolah, tapi melalui dinas untuk dicek 
kembali apakah sesuai atau tidak. Hal itu ditegaskan karena informasi yang 
diperoleh dari empat perusahaan tersebut sudah ada yang patok mematok sekolah 
penerima.

Informasi yang diperoleh Timor Express, PT Globalindo Universal Multikreasi 
beralamat di jalan Amabi Nomor 37 Tofa-Kota Kupang, toko buku Suber Multi 
Sarana beralamat di jalan Soekarno Kelurahan Taubneno Kecamatan Kota SoE, CV 
Indah Jaya beralamat di jalan Amabi RT 32 RW 10 Kota Kupang dan toko buku Intan 
Defan beralamat di jalan Nusa Bunga Nomor 18 Kelurahan Kayu Putih Kota Kupang.

Dalam surat dari PT Bintang Ilmu yang ditujukan kepada Bupati TTS cq kepala 
Dinas P dan K Kabupaten TTS dengan nomor 25.06-004891/ BI-DAK/2008 perihal 
nama-nama perusahan pelaksana DAK pendidikan tahun 2008 tertanggal 25 September 
yang ditandatangani Direktur Utama PT Bintang Ilmu, Basa Alim Tualeka yang 
diperoleh Timor Express, isinya antara lain sebagai pedoman pelaksana bagi 
empat perusahaan dilapangan yang ditunjuk PT Bintang Ilmu dengan perusahaan 
yang ditetapkan sebagai pelaksana akan diadakan dengan kontrak/perjanjian 
kersajama. 

Perusahan pelaksana wajib menyampaikan kepada PT Bintang Ilmu dokumen pelaksana 
pengadaan komponen peningkatan mutu DAK bidang pendidikan tahun 2008 di 
Kabupaten TTS berupa surat pesanan (SP dari SD/MI), surat perjanjian kontrak 
dengan kepala SD/MI, surat pesanan/permohonan pengiriman barang DAK dari 
perusahaan serta selalu berkoordinasi dengan Kadis P dan K Kabupaten TTS.

Ditempat terpisah, penanggungjawab distributor PPAN, Egi Usfunan kepada Timor 
Express mengatakan, walaupun sudah ada rekomendasi penetapan PT Bintang Ilmu 
sebagai penyalur tunggal komponen peningkatan mutu DAK 2008 di Kabupaten TTS, 
namun semangat pihaknya tidak akan surut untuk terus mempertanyakan proses 
kerja tim seleksi komponen peningkatan mutu sehingga bisa meloloskan PT Bintang 
Ilmu. Sementara, barang-barang distributor lainnya tidak diseleksi. (r5)



From: Theo Mbete <theo_mb...@yahoo. com>
Subject: [Media_Nusantara] Distributor Tunggal Yang Ditunjuk Depdiknas Kirim 
Produk Tidak Sesuai Spesifikasi Juknis
To: berita_korupsi@ yahoogroups. com, bisnis_center@ yahoogroups. com, 
dik...@yahoogroups. com, jurnali...@yahoogro ups.com, media_nusantara@ 
yahoogroups. com, mediac...@yahoogrou ps.com
Date: Thursday, February 5, 2009, 9:11 AM

PT. Bintang Ilmu sebagai Distributor Tunggal produk peningkatan mutu dalam 
program DAK pendidikan sebagaimana yang dimuat pada harian Pos Kupang, 
sebagaimana kliping (terlampir di bawah ini) menimbulkan pertanyaan bagi 
kalangan pendidikan di kabupaten TTS Propinsi NTT.

Karena sekolah hanya sebagai penerima bantuan dari dinas pendidikan kabupaten 
TTS, apakah nantinya akan terkena masalah hukum?
Karena sekolah2 sekarang resah mendapat surat dari LSM setempat, yang 
mengingatkan sekolah agar memeriksa produk yang diterima sekolah untuk 
peningkatan mutu pendidikan SD. Menurut LSM tersebut sekolah harus 
mencocokkannya dengan petunjuk Teknis (Juknis) DAK pendidikan. Tapi oleh Dinas 
pendidikan setempat, kami hanya harus mencocokkan produk yang dikirim ke 
sekolah dengan katalog yang diberikan oleh PT. Bintang Ilmu sebagai distributor 
tunggal DAK pendidikan yang ditunjuk oleh Departemen Pendidikan Pusat. 

Setelah diteliti, memang banyak buku dan alat peraga pendidikan yang dikirim ke 
sekolah oleh distributor tunggal yang tidak sesuai dengan Juknis, akan tetapi 
oleh Dinas pendidikan disarankan mencocokkannya dengan katalog saja, karena PT. 
Bintang Ilmu sudah ditunjuk oleh Departemen pendidikan sebagai Distributor 
tunggal, tentunya Juknis menyesuaikan dengan katalog yang dibagikan oleh 
Departemen Pendidikan waktu sosialisasi yang diadakan dinas pendidikan setempat 
yang dihadiri oleh pejabat departemen pendidikan propinsi dan pusat.

Yang bertugas memeriksa produk adalah dinas pendidikan, sekolah tinggal 
menerima saja, jika selesai diperiksa oleh Dinas pendidikan Kabupaten.
Hal ini kok berbeda ya dengan keterangan dari beberapa elemen seperti LSM, 
maupun dewan pendidikan?
katanya yang bertanggungjawab adalah sekolah. Jika menerima produk yang tidak 
sesuai Juknis.

Maka menurut Dinas pendidikan Kabupaten tidak usah kuatir, karena yang 
memeriksa adalah Dinas Pendidikan, seperti berita media massa dibawah ini, 
dimana yang perlu diperiksa adalah komputer. Kalau produk yang lain itu kita 
hanya berpacu pada katalog yang dibagikan pada waktu sosialisasi. Karena Juknis 
akan menyesuaikan diri dengan realitas lapangan, yakni dengan sudah 
dibagikannya katalog oleh Distributor tunggal yang ditunjuk secara resmi oleh 
Departemen Pendidikan Pusat dan diteruskan dengan sudah ditunjuk secara resmi 
melalui Surat Penunjukan Bupati TTS propinsi NTT. Maka barang yang sesuai 
ketentuan adalah apa yang ada di katalog distributor tunggal, tidak lagi 
seperti apa yang tercantum dalam juknis. Karena konsekuensi penunjukan 
Distributor Tunggal, maka juknis otomatis sudah diperbaiki/ diperbaharui dengan 
adanya katalog dari Distributor tunggal yang telah ditunjuk oleh Departemen 
Pendidikan Nasional
Mohon petunjuk dan saran terhadap apa yang menjadi pertanyaan dari kalangan 
sekolah dan pendidikan di NTT ini.


Harian Pos Kupang
www.pos-kupang. com
31 Januari 2009
 
Proyek DAK Buku TTS, Komputer Tak Sesuai Spesifikasi 

 SOE, PK-- Kendatipun PT Bintang Ilmu sebagai Agen Tunggal pengadaan barang 
untuk peningkatan mutu pendidikan dalam program DAK 2008, mengaku sudah 
menyelesaikan barang-barang yang dikirim ke Kabupaten Timor Tengah Selatan 
(TTS), namun fakta di lapangan masih menyimpan masalah. Sembilan puluh enam 
unit komputer yang dikirim konsorsium tunggal yang ditunjuk Pemkab TTS sebagai 
distributor tunggal pengadaan buku peningkatan mutu pendidikan dana alokasi 
khusus bidang pendidikan (DAK Buku) Kabupaten TTS 2008 tersebut tidak sesuai 
dengan spesifikasi yang tertuang dalam katalog. 

Fakta itu terungkap setelah tim pemeriksa DAK Buku TTS dari Dinas Pendidikan 
dan Kebudayaan (Dikbud) setempat yang dipimpin Plt. Kasubdin Sarpen, Yes Boymau 
didampingi anggota, Amos Hila Kore, bersama dua staf teknis komputer memeriksa 
salah satu sampel komputer di gudang PT Bintang Ilmu di SoE, Selasa (20/1/2009) 
siang. 

Dari pemeriksaan tersebut tim menemukan empat kekurangan dari komputer yang 
akan didistribusikan PT Bintang Ilmu kepada 96 sekolah penerima DAK. Empat 
persoalan itu, yakni merk komputer yang diminta DELL tetapi PT Bintang Ilmu 
memberikan merk HP. Kedua, setelah komputer dihidupkan tak ada program yang 
dijanjikan seperti office 2007 dan antivirus. Distributor hanya menginstal 
program windows saja. Ketiga tim pemeriksa menemui VGA-nya belum out board 
alias masih on board. Dan keempat, mouse dan keyboard komputer tidak model USB. 

Terhadap persoalan tersebut, Plt Kasubdin Sarana dan Prasarana Dikbud TTS, Yes 
Boymau, A.Md, S.Th, akan meminta klarifikasi kepada PT Bintang Ilmu terkait 
temuan tim pemeriksa. 

Menurutnya, bila komputer itu dipaksakan ke sekolah penerima DAK, maka akan 
mubazir. Tidak adanya program dalam komputer itu menjadikan berbagai aplikasi 
untuk pengetikan dan penggambaran tidak bisa dioperasikan. Belum lagi masalah 
sumber daya manusia di tingkat SD yang rata-rata kepala sekolah dan gurunya 
masih awam dengan komputer. 

Dia menegaskan, selama komputer yang ada belum disesuaikan dengan katalog, maka 
barang itu tidak boleh dikirim ke sekolah penerima DAK. Ia memberikan waktu 
kepada PT Bintang Ilmu untuk melengkapi kembali kekurangan komputer tersebut. 


      

Kirim email ke