--- On Thu, 2/5/09, Komite Peduli Pendidikan <komitepeduli_pendidi...@yahoo..com> wrote:
From: Komite Peduli Pendidikan <komitepeduli_pendidi...@yahoo.com> Subject: [Media_Nusantara] Sudah Sesuai Aturan: Jawaban: Distributor Tunggal Yang Ditunjuk Depdiknas Kirim Produk Tidak Sesuai Spesifikasi Juknis To: media_nusant...@yahoogroups.com, "media-jateng" <media-jat...@yahoogroups.com>, "media-jatim" <media-ja...@yahoogroups.com>, media-kla...@yahoogroups.com, mediab...@yahoogroups.com, mediac...@yahoogroups.com Date: Thursday, February 5, 2009, 6:13 PM Jawaban atas pertanyaan kalangan pendidikan di kabupaten TTS Propinsi NTT Sebenarnya kalangan pendidikan tidak perlu ragu, sebab sudah ada surat resmi dari Bupati TTS yang sudah disampaikan kepada seluruh kepala Sekolah Dasar melalui Dinas pendidikan kabupaten TTS yang isinya sebenarnya hanya meneruskan kebijaksanaan dari Departemen Pendidikan Nasional tentang Penunjukan Distributor Tunggal penyedia produk peningkatan mutu pendidikan Sekolah Dasar melalui program DAK pendidikan. Karena ini adalah prosedur resmi, maka dengan semangat keterbukaan juga diumumkan melalui pemberitaan media massa setempat, yakni Harian pagi Timor express (Kompas Group) sebagaimana terlampir dibawah ini. Yang inti berita menyatakan bahwa Bupati telah memberikan rekomendasi tertanggal 16 September 2008 kepada PT. Bintang Ilmu sebagai distributor tunggal pengadaan komponen peningkatan mutu DAK 2008. Maka dengan ini diharap kalangan pendidikan tidak ragu lagi terhadap aturan yang ada. dan perkembangannya. Untuk itu diharapkan agar sekolah dan dinas pendidikan TAAT kepada aturan yang ada. yakni keputusan pimpinan daerah atau pimpinan dinas pendidikan setempat. memang ada beberapa daerah lain yang mungkin karena ketidak mengertian terhadap aturan yang ada, dan ketidak patuhan kepada pimpinan, mereka tidak meneruskan kebijaksanaan dari departemen pendidikan tentang adanya penunjukan sebagai distributor tunggal pengadaan komponen peningkatan mutu DAK 2008, untuk itu nantinya tentu dikhawatirkan aparat hukum akan bertindak atas pelanggaran aturan dan keputusan yang ada. Tapi syukurlah di propinsi NTT 95% kepala daerah, dinas pendidikan dan sekolah TAAT kepada keputusan dan aturan yang telah diberlakukan. Untuk itu kepada mereka yang TAAT tentunya tidak perlu kuatir terhadap masalah hukum, karena berjalan pada aturan yang benar. Mungkin adanya suara atau masukan dari LSM atau kalangan yang awam pendidikan, itu dikarenakan mereka tidak mengerti dunia pendidikan dan aturan dari departemen pendidikan. Seperti di Kabupaten TTS misalnya, ada pihak yang bertanya, kenapa selain Distributor Tunggal yang resmi ditunjuk Depdiknas mereka tidak diseleksi atau diverifikasi. Ini karena mereka tidak paham keputusan dan aturan dari departemen pendidikan tentang penunjukan sebagai Distributor Tunggal Lampiran Harian Pagi Timor Express www.timorexpress. com Rabu, 08 Oct 2008, | 26 Perusahaan Penyalur DAK Dilarang Saling Kapling SOE, Timex – Berdasarkan rekomendasi Bupati TTS tertanggal 16 September 2008 terhadap PT Bintang Ilmu sebagai distributor tunggal pengadaan komponen peningkatan mutu DAK 2008 khusus bidang pendidikan di Dinas P dan K Kabupaten TTS, maka PT Bintang Ilmu telah menetapkan empat perusahaan. Hal ini dikemukakan Plt Kasubdin Sarpen Dinas P dan K Kabupaten TTS, Yesaya Boymau kepada wartawan kemarin di SoE. Menurut Boymau, empat perusahan yang mendapat rekomendasi dari PT Bintang Ilmu untuk mendistribusikan barang-barang komponen mutu DAK 2008 di Kabupaten TTS adalah, PT Globalindo Universal Multikreasi milik Ajub Trianus Tasoin, toko buku Sumber Multi Sarana milik Agus Wirawan, CV Indah Jaya milik Aloysius Bhato dan toko buku Intan Defan milik Anita Agus Wirawan. Boymau menegaskan, dari empat perusahaan yang telah ditunjuk PT Bintang Ilmu, pihak Dinas P dan K akan membuat rekomendasi kepada empat perusahan itu untuk ditawarkan ke sekolah-sekolah. Boymau menegaskan, dari empat perusahaan itu tidak ada yang menggunakan sistem patok mematok atau kapling mengkapling sekolah penerima. Karena, sekolah sendiri yang akan menentukan perusahan mana dari empat perusahaan itu untuk bekerjasama. Begitupun jika sudah ada kesepakatan antara sekolah dengan perusahaan, barang-barang komponen mutu dari perusahaan itu tidak langsung didistribusikan ke sekolah, tapi melalui dinas untuk dicek kembali apakah sesuai atau tidak. Hal itu ditegaskan karena informasi yang diperoleh dari empat perusahaan tersebut sudah ada yang patok mematok sekolah penerima. Informasi yang diperoleh Timor Express, PT Globalindo Universal Multikreasi beralamat di jalan Amabi Nomor 37 Tofa-Kota Kupang, toko buku Suber Multi Sarana beralamat di jalan Soekarno Kelurahan Taubneno Kecamatan Kota SoE, CV Indah Jaya beralamat di jalan Amabi RT 32 RW 10 Kota Kupang dan toko buku Intan Defan beralamat di jalan Nusa Bunga Nomor 18 Kelurahan Kayu Putih Kota Kupang. Dalam surat dari PT Bintang Ilmu yang ditujukan kepada Bupati TTS cq kepala Dinas P dan K Kabupaten TTS dengan nomor 25.06-004891/ BI-DAK/2008 perihal nama-nama perusahan pelaksana DAK pendidikan tahun 2008 tertanggal 25 September yang ditandatangani Direktur Utama PT Bintang Ilmu, Basa Alim Tualeka yang diperoleh Timor Express, isinya antara lain sebagai pedoman pelaksana bagi empat perusahaan dilapangan yang ditunjuk PT Bintang Ilmu dengan perusahaan yang ditetapkan sebagai pelaksana akan diadakan dengan kontrak/perjanjian kersajama. Perusahan pelaksana wajib menyampaikan kepada PT Bintang Ilmu dokumen pelaksana pengadaan komponen peningkatan mutu DAK bidang pendidikan tahun 2008 di Kabupaten TTS berupa surat pesanan (SP dari SD/MI), surat perjanjian kontrak dengan kepala SD/MI, surat pesanan/permohonan pengiriman barang DAK dari perusahaan serta selalu berkoordinasi dengan Kadis P dan K Kabupaten TTS. Ditempat terpisah, penanggungjawab distributor PPAN, Egi Usfunan kepada Timor Express mengatakan, walaupun sudah ada rekomendasi penetapan PT Bintang Ilmu sebagai penyalur tunggal komponen peningkatan mutu DAK 2008 di Kabupaten TTS, namun semangat pihaknya tidak akan surut untuk terus mempertanyakan proses kerja tim seleksi komponen peningkatan mutu sehingga bisa meloloskan PT Bintang Ilmu. Sementara, barang-barang distributor lainnya tidak diseleksi. (r5) From: Theo Mbete <theo_mb...@yahoo. com> Subject: [Media_Nusantara] Distributor Tunggal Yang Ditunjuk Depdiknas Kirim Produk Tidak Sesuai Spesifikasi Juknis To: berita_korupsi@ yahoogroups. com, bisnis_center@ yahoogroups. com, dik...@yahoogroups. com, jurnali...@yahoogro ups.com, media_nusantara@ yahoogroups. com, mediac...@yahoogrou ps.com Date: Thursday, February 5, 2009, 9:11 AM PT. Bintang Ilmu sebagai Distributor Tunggal produk peningkatan mutu dalam program DAK pendidikan sebagaimana yang dimuat pada harian Pos Kupang, sebagaimana kliping (terlampir di bawah ini) menimbulkan pertanyaan bagi kalangan pendidikan di kabupaten TTS Propinsi NTT. Karena sekolah hanya sebagai penerima bantuan dari dinas pendidikan kabupaten TTS, apakah nantinya akan terkena masalah hukum? Karena sekolah2 sekarang resah mendapat surat dari LSM setempat, yang mengingatkan sekolah agar memeriksa produk yang diterima sekolah untuk peningkatan mutu pendidikan SD. Menurut LSM tersebut sekolah harus mencocokkannya dengan petunjuk Teknis (Juknis) DAK pendidikan. Tapi oleh Dinas pendidikan setempat, kami hanya harus mencocokkan produk yang dikirim ke sekolah dengan katalog yang diberikan oleh PT. Bintang Ilmu sebagai distributor tunggal DAK pendidikan yang ditunjuk oleh Departemen Pendidikan Pusat. Setelah diteliti, memang banyak buku dan alat peraga pendidikan yang dikirim ke sekolah oleh distributor tunggal yang tidak sesuai dengan Juknis, akan tetapi oleh Dinas pendidikan disarankan mencocokkannya dengan katalog saja, karena PT. Bintang Ilmu sudah ditunjuk oleh Departemen pendidikan sebagai Distributor tunggal, tentunya Juknis menyesuaikan dengan katalog yang dibagikan oleh Departemen Pendidikan waktu sosialisasi yang diadakan dinas pendidikan setempat yang dihadiri oleh pejabat departemen pendidikan propinsi dan pusat. Yang bertugas memeriksa produk adalah dinas pendidikan, sekolah tinggal menerima saja, jika selesai diperiksa oleh Dinas pendidikan Kabupaten. Hal ini kok berbeda ya dengan keterangan dari beberapa elemen seperti LSM, maupun dewan pendidikan? katanya yang bertanggungjawab adalah sekolah. Jika menerima produk yang tidak sesuai Juknis. Maka menurut Dinas pendidikan Kabupaten tidak usah kuatir, karena yang memeriksa adalah Dinas Pendidikan, seperti berita media massa dibawah ini, dimana yang perlu diperiksa adalah komputer. Kalau produk yang lain itu kita hanya berpacu pada katalog yang dibagikan pada waktu sosialisasi. Karena Juknis akan menyesuaikan diri dengan realitas lapangan, yakni dengan sudah dibagikannya katalog oleh Distributor tunggal yang ditunjuk secara resmi oleh Departemen Pendidikan Pusat dan diteruskan dengan sudah ditunjuk secara resmi melalui Surat Penunjukan Bupati TTS propinsi NTT. Maka barang yang sesuai ketentuan adalah apa yang ada di katalog distributor tunggal, tidak lagi seperti apa yang tercantum dalam juknis. Karena konsekuensi penunjukan Distributor Tunggal, maka juknis otomatis sudah diperbaiki/ diperbaharui dengan adanya katalog dari Distributor tunggal yang telah ditunjuk oleh Departemen Pendidikan Nasional Mohon petunjuk dan saran terhadap apa yang menjadi pertanyaan dari kalangan sekolah dan pendidikan di NTT ini. Harian Pos Kupang www.pos-kupang. com 31 Januari 2009 Proyek DAK Buku TTS, Komputer Tak Sesuai Spesifikasi SOE, PK-- Kendatipun PT Bintang Ilmu sebagai Agen Tunggal pengadaan barang untuk peningkatan mutu pendidikan dalam program DAK 2008, mengaku sudah menyelesaikan barang-barang yang dikirim ke Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), namun fakta di lapangan masih menyimpan masalah. Sembilan puluh enam unit komputer yang dikirim konsorsium tunggal yang ditunjuk Pemkab TTS sebagai distributor tunggal pengadaan buku peningkatan mutu pendidikan dana alokasi khusus bidang pendidikan (DAK Buku) Kabupaten TTS 2008 tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam katalog. Fakta itu terungkap setelah tim pemeriksa DAK Buku TTS dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat yang dipimpin Plt. Kasubdin Sarpen, Yes Boymau didampingi anggota, Amos Hila Kore, bersama dua staf teknis komputer memeriksa salah satu sampel komputer di gudang PT Bintang Ilmu di SoE, Selasa (20/1/2009) siang. Dari pemeriksaan tersebut tim menemukan empat kekurangan dari komputer yang akan didistribusikan PT Bintang Ilmu kepada 96 sekolah penerima DAK. Empat persoalan itu, yakni merk komputer yang diminta DELL tetapi PT Bintang Ilmu memberikan merk HP. Kedua, setelah komputer dihidupkan tak ada program yang dijanjikan seperti office 2007 dan antivirus. Distributor hanya menginstal program windows saja. Ketiga tim pemeriksa menemui VGA-nya belum out board alias masih on board. Dan keempat, mouse dan keyboard komputer tidak model USB. Terhadap persoalan tersebut, Plt Kasubdin Sarana dan Prasarana Dikbud TTS, Yes Boymau, A.Md, S.Th, akan meminta klarifikasi kepada PT Bintang Ilmu terkait temuan tim pemeriksa. Menurutnya, bila komputer itu dipaksakan ke sekolah penerima DAK, maka akan mubazir. Tidak adanya program dalam komputer itu menjadikan berbagai aplikasi untuk pengetikan dan penggambaran tidak bisa dioperasikan. Belum lagi masalah sumber daya manusia di tingkat SD yang rata-rata kepala sekolah dan gurunya masih awam dengan komputer. Dia menegaskan, selama komputer yang ada belum disesuaikan dengan katalog, maka barang itu tidak boleh dikirim ke sekolah penerima DAK. Ia memberikan waktu kepada PT Bintang Ilmu untuk melengkapi kembali kekurangan komputer tersebut.