Jawa Pos

[ Selasa, 30 Juni 2009 ] 

Syekh Puji Masih Utang Rp 500 Juta 


Nshn ngotot membantah telah memeras Syekh Puji. Menurut dia, uang yang 
diserahkan kliennya tersebut adalah fee atas pekerjaannya sebagai pengacara. 
Soal pemberiannya dilakukan di dalam tahanan, itu masalah tempat saja. "Lawyer 
(pengacara) bisa menerima uang dari kliennya di mana saja. Bisa di rumah, dalam 
kamar, dan mungkin juga di hotel," tegas Nshn. 

Sebagai pekerja profesional, sebelum menangani kasus yang diminta klien, Nshn 
menyebut jumlah fee-nya. "Karena kami mengerjakan semua perkara, mulai 
pemeriksaan sampai pengadilan," ujarnya. 

Uang Rp 2,4 miliar yang diberikan Syekh Puji, menurut Nshn, tidak hanya 
digunakan untuk keperluan dirinya. Tetapi juga untuk mengurusi semua kebutuhan 
dan pengeluaran dalam menangani kasus nikah bawah umur tersebut. "Saya tahu ke 
mana aliran uang itu. Semua untuk keperluan dan kepentingan perkara Syekh Puji. 
Wajar jika kami meminta biaya untuk mengurusnya," jelas Nshn.

Soal pembayaran yang telah disepakati tersebut, menurut Nshn, seharusnya 
pihaknya melakukan pembelaan sampai pengadilan nanti. Namun, di tengah jalan, 
kewajibannya selaku kuasa hukum dicabut. 

Syekh Puji dianggap masih punya tunggakan pembayaran Rp 500 juta yang 
seharusnya sudah dibayarkan. "Syekh Puji masih punya utang pembayaran kepada 
saya. Karena waktu saya tagih, dia mengatakan belum punya duit," cetus Nshn. 
(mus/jpnn/ruk)

Reply via email to