Catatan Laluta:

Manis di mulut, tanpa kenyataan.

La Luta Continua!

***


dr. h. Susilo Bambang Sudhoyono

“MENCARI SOLUSI YANG ADIL,

DEMI KEPENTINGAN BANGSA YANG LEBIH BESAR”

JAKARTA, 23 November 2009

Bismillahirrahmanirrahim,

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Salam sejahtera bagi kita semua,

Saudara-saudara se-bangsa dan se-tanah air yang saya cintai dan saya banggakan.

Dengan terlebih dahulu memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan 
Yang Maha Kuasa, serta dengan memohon ridho-Nya, pada malam hari ini saya ingin 
menyampaikan penjelasan kepada seluruh rakyat Indonesia, menyangkut dua isu 
penting, yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan di negeri kita. Isu 
penting yang saya maksud adalah, pertama, kasus Bank Century, dan, kedua, kasus 
Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto, yang keduanya telah 
menjadi perhatian masyarakat yang amat mengemuka. Kedua isu ini juga telah 
mendominasi pemberitaan di hampir semua media massa, disertai dengan percakapan 
publik yang menyertainya, bahkan disertai pula dengan berbagai desas-desus atau 
rumor yang tidak mengandungi kebenaran. Oleh karena itu, selaku Kepala Negara 
dan Kepala Pemerintahan, malam ini, saya pandang perlu untuk menjelaskan duduk 
persoalan, serta sikap, pandangan dan solusi yang perlu ditempuh terhadap kedua 
permasalahan tersebut.

Dalam waktu 2 minggu terakhir ini, saya sengaja menahan diri, untuk tidak 
mengeluarkan pernyataan menyangkut Bank Century dan kasus Sdr. Chandra M. 
Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto, dengan alasan:

Kesatu, menyangkut kasus Bank Century selama ini saya masih menunggu hasil 
Pemeriksaan Investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), 
yang dilakukan atas permintaan DPR RI. Saya sungguh menghormati proses itu, dan 
saya tidak ingin mengeluarkan pernyataan yang mendahului, apalagi ditafsirkan 
sebagai upaya mempengaruhi proses audit investigatif yang dilakukan BPK. Tadi 
sore, saya telah bertemu dengan Ketua dan anggota BPK, yang menyampaikan 
laporan hasil pemeriksaan investigasi atas Bank Century. Dengan demikian, malam 
ini tepat bagi saya untuk menyampaikan sikap dan pandangan saya berkaitan 
dengan kasus Bank Century tersebut.

Kedua, menyangkut kasus hukum Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad 
Riyanto, malam ini saya pandang tepat pula untuk menyampaikan sikap, pandangan 
dan solusi paling tepat terhadap permasalahan itu. Mengapa? Saudara-saudara 
masih ingat, pada tanggal 2 November 2009 yang lalu, dengan mencermati dinamika 
di lingkungan masyarakat luas, yang antara lain berupa silang pendapat 
kecurigaan dan ketidak-percayaan atas proses penegakan hukum yang dilakukan 
oleh Polri dan Kejaksaan Agung, saya telah membentuk sebuah Tim Independen, 
yaitu Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Sdr. Chandra M. Hamzah 
dan Sdr. Bibit Samad Riyanto. Tim Independen ini, yang sering disebut Tim-8, 
bekerja selama 2 minggu, siang dan malam, dan akhirnya pada tanggal 17 November 
2009 yang lalu secara resmi telah menyerahkan hasil kerja dan rekomendasinya 
kepada saya. Setelah selama 5 hari ini jajaran pemerintah, termasuk pihak Polri 
dan Kejaksaan Agung saya instruksikan untuk
 merespons hasil kerja dan rekomendasi Tim-8, maka malam hari ini secara resmi 
saya akan menyampaikan kepada rakyat Indonesia, apa yang sepatutnya kita 
laksanakan ke depan.

Saudara-saudara,

Sebelum saya masuk ke dalam inti permasalahan tentang bagaimana sebaiknya kasus 
Bank Century dan kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto ini 
kita selesaikan dengan baik, saya ingin menyampaikan kepada segenap masyarakat 
luas, bahwa cara-cara penyelesaian terhadap kasus hukum yang memiliki perhatian 
publik luas seperti ini mestilah tetap berada dalam koridor konstitusi, hukum 
dan perundang-undangan yang berlaku, seraya dengan sungguh-sungguh 
memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dan pendapat umum. Solusi dan opsi yang 
kita tempuh juga harus bebas dari kepentingan pribadi, kelompok maupun 
golongan, tetap jernih dan rasional, serta bebas dari tekanan pihak manapun 
yang tidak semestinya. Dan, di atas segalanya, kita harus tetap bertumpu kepada 
dan menegakkan kebenaran dan keadilan.

Rakyat Indonesia yang saya cintai,

Sekarang saya akan menjelaskan yang pertama dulu, yaitu sikap dan pandangan 
saya tentang kasus Bank Century.

Yang pertama-tama harus kita pahami adalah, pada saat dilakukan tindakan 
terhadap Bank Century tersebut, situasi perekonomian global dan nasional berada 
dalam keadaan krisis. Hampir di seluruh dunia terjadi goncangan keuangan, dan 
tidak sedikit pula krisis di dunia perbankan. Banyak negara melakukan tindakan 
untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian mereka.

Pada bulan November 2008 yang lalu, apa yang dilakukan oleh pemerintah dan BI, 
mestilah dikaitkan dengan situasi dan konteks demikian, sehingga tidak dianggap 
keadaannya normal-normal saja. Kita punya pengalaman sangat pahit dan buruk 
10-11 tahun lalu, ketika Indonesia mengalami rangkaian krisis yang 
menghancurkan perekonomian kita. Dengan demikian kebijakan yang ditempuh untuk 
melakukan tindakan terhadap Bank Century, yang di antaranya adalah tindakan 
hukum terhadap para pengelola Bank Century serta penyaluran dana penyertaan 
modal sementara, sesungguhnya bertujuan untuk mencegah terjadinya krisis 
perbankan bahkan perekonomian. Meskipun ketika berlangsungnya proses 
pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan 
dan tugas untuk itu saya sedang mengemban tugas di luar negeri, tetapi saya 
memahami situasi yang ada di tanah air, beserta rangkaian upaya untuk 
menyelamatkan perbankan dan perekonomian kita.

Tetapi, kini, yang menjadi perhatian DPR RI dan berbagai kalangan masyarakat 
adalah :

Pertama, sejauh mana proses pengambilan keputusan dan tindakan penyaluran dana 
penyertaan modal sementara kepada Bank Century yang berjumlah Rp 6,7 triliun 
itu dinilai tepat dan “proper”?

Kedua, apakah ada pihak-pihak tertentu dengan kepentingannya sendiri, dan bukan 
kepentingan negara, meminta atau mengarahkan pihak pengambil keputusan dalam 
hal ini Menkeu dengan jajarannya dan BI, yang memang keduanya memiliki 
kewenangan untuk itu?

Ketiga, apakah penyertaan modal sementara yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu ada 
yang “bocor”, atau tidak sesuai dengan peruntukannya? Bahkan berkembang pula 
desas-desus, rumor, dan tegasnya fitnah, yang mengatakan bahwa sebagian dana 
itu dirancang untuk dialirkan ke dana kampanye Partai Demokrat atau Capres SBY, 
sungguh fitnah yang kejam dan sangat menyakitkan.

Keempat, sejauh mana para pengelola Bank Century yang melakukan tindakan pidana 
diproses secara hukum, termasuk bagaimana akhirnya dana penyertaan modal 
sementara dapat kembali ke negara?

Saudara-saudara,

Saya sungguh memahami munculnya sejumlah pertanyaan kritis itu, yang tentunya 
memerlukan penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Saya pun 
memiliki kepedulian dan rasa ingin tahu sebagaimana yang dialami oleh 
masyarakat kita. Saya juga ingin, keempat pertanyaan kritis menyangkut Bank 
Century yang saya sebutkan tadi, juga mendapatkan jawaban yang tegas dan benar.

Dengan telah saya terimanya hasil pemeriksaan investigasi BPK atas kasus Bank 
Century sore tadi, pemerintah akan segera mempelajarinya, dan pada saatnya 
nanti saya akan meminta Sdri. Menteri Keuangan dengan jajarannya, bersama-sama 
dengan pihak BI, untuk memberikan penjelasan dan klarifikasinya. Saya sungguh 
ingin keterbukaan dan akuntabilitas dapat kita tegakkan bersama. Saya juga 
ingin semua desas-desus, kebohongan dan fitnah dapat disingkirkan, dengan cara 
menghadirkan fakta dan kebenaran yang sesungguhnya.

Terhadap pemikiran dan usulan sejumlah anggota DPR RI untuk menggunakan Hak 
Angket terhadap Bank Century, saya menyambut dengan baik, agar perkara ini 
mendapatkan kejelasan, serta sekaligus untuk mengetahui apakah ada 
tindakan-tindakan yang keliru dan tidak tepat. Bersamaan dengan penggunaan Hak 
Angket oleh DPR RI tersebut, saya juga akan melakukan sejumlah langkah tindakan 
internal pemerintah, berangkat dari hasil dan temuan Pemeriksaan Investigasi 
BPK tersebut.

Dan, yang tidak kalah pentingnya adalah percepatan proses hukum bagi para 
pengelola Bank Century, dan segera dapat dikembalikannya dana penyertaan modal 
yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu kepada negara. Saya telah menginstruksikan 
Jaksa Agung dan Kapolri untuk melaksanakan tugas yang penting ini.

Saudara-saudara,

Pada bagian kedua ini saya akan menyampaikan sikap, pendapat dan langkah 
tindakan apa yang perlu dilakukan menyangkut kasus hukum Sdr. Chandra M. Hamzah 
dan Sdr. Bibit Samad Riyanto.

Sejak awal, proses hukum terhadap 2 pimpinan KPK non-aktif ini telah 
menimbulkan kontroversi, pro dan kontra, di kalangan masyarakat. Kecurigaan 
terhadap kemungkinan direkayasanya kasus ini oleh para penegak hukum juga 
tinggi. Dua hari yang lalu saya juga mempelajari hasil survey oleh Lembaga 
Survey yang kredibel yang baru saja dilakukan, yang menunjukkan bahwa 
masyarakat kita memang benar-benar terbelah.

Di samping saya telah mengkaji laporan dan rekomendasi Tim-8, saya juga 
melakukan komunikasi dengan 2 pimpinan Lembaga Negara di wilayah “justice 
system”, yaitu Sdr. Ketua Mahkamah Agung dan Sdr. Ketua Mahkamah Konstitusi. 
Saya juga melakukan komunikasi dengan segenap pimpinan KPK, dan tentu saja 
sayapun telah mengundang Kapolri dan Jaksa Agung untuk mencari solusi terbaik 
atas kasus ini. Di luar itu, saya juga patut berterima kasih kepada para pakar 
hukum yang 5 hari terakhir ini, sejak Tim-8 menyampaikan rekomendasinya, juga 
memberikan sumbangan pemikiran kepada saya.

Dalam kaitan ini, saudara-saudara, sesungguhnya jika kita ingin mengakhiri 
silang pendapat mengenai apakah Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad 
Riyanto salah atau tidak salah, maka forum atau majelis yang tepat adalah 
pengadilan. Semula saya memiliki pendirian seperti itu. Dengan catatan, proses 
penyidikan dan penuntutan mendapatkan kepercayaan publik yang kuat. Dan tentu 
saja proses penyidikan dan penuntutan itu “fair”, objektif, disertai 
bukti-bukti yang kuat.

Dalam perkembangannya, justru yang muncul adalah ketidakpercayaan yang besar 
kepada pihak Polri dan Kejaksaan Agung, sehingga telah masuk ke ranah sosial, 
dan bahkan ranah kehidupan masyarakat yang lebih besar. Oleh karena itu, faktor 
yang saya pertimbangkan bukan hanya proses penegakan hukum itu sendiri, tapi 
juga faktor-faktor lain seperti pendapat umum, keutuhan masyarakat kita, azas 
manfaat, serta kemungkinan berbedanya secara hakiki antara hukum dengan 
keadilan.

Sebelum memilih opsi atau konstruksi penyelesaian kasus ini, di luar 
pertimbangan faktor-faktor non-hukum tadi, saya juga menilai ada sejumlah 
permasalahan di ketiga Lembaga Penegak Hukum itu, yaitu di Polri, Kejaksaan 
Agung dan KPK. Permasalahan seperti ini tentu tidak boleh kita biarkan, dan 
harus kita koreksi, kita tertibkan dan kita perbaiki.

Oleh karena itu, solusi dan opsi lain yang lebih baik yang dapat ditempuh 
adalah, pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan, 
dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan, namun perlu segera dilakukan 
tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu, 
yaitu Polri, Kejaksaan Agung dan KPK.

Solusi seperti ini, saya nilai, lebih banyak manfaatnya dibanding mudharatnya. 
Tentu saja, cara yang ditempuh tetaplah mengacu kepada ketentuan 
perundang-undangan dan tatanan hukum yang berlaku. Saya tidak boleh, dan tidak 
akan memasuki wilayah ini, karena penghentian penyidikan berada di wilayah 
Lembaga Penyidik (Polri), penghentian tuntutan merupakan kewenangan Lembaga 
Penuntut (Kejaksaan), serta pengenyampingan perkara melalui pelaksanaan asas 
oportunitas merupakan kewenangan Jaksa Agung. Tetapi sesuai dengan kewenangan 
saya, saya menginstruksikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan 
penertiban, pembenahan dan perbaikan di institusinya masing-masing berkaitan 
dengan kasus ini. Demikian pula, saya sungguh berharap KPK juga melakukan hal 
yang sama di institusinya.

Rakyat Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan, Jika pada akhirnya, insya 
Allah, kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto ini dapat kita 
selesaikan, tugas kita masih belum rampung. Justru kejadian ini membawa hikmah 
dan juga pelajaran sejarah, bahwa reformasi nasional kita memang belum selesai, 
utamanya reformasi di bidang hukum. Kita semua, para pencari keadilan, juga 
merasakannya. Bahkan kalangan internasional, yang sering fair dan objektif 
dalam memberikan penilaian terhadap negeri kita, juga menilai bahwa 
sektor-sektor hukum kita masih memiliki banyak kekurangan dan permasalahan. 
Sementara itu, prestasi Indonesia di bidang demokrasi, peng-hormatan kepada HAM 
dan kebebasan pers mulai diakui oleh dunia. Demikian juga pembangunan kembali 
perekonomian pasca krisis 1998 juga dinilai cukup berhasil. Sementara itu, 
dunia juga menyambut baik peran internasional Indonesia pada tahun-tahun 
terakhir ini yang dinilai positif dan
 konstruktif. Oleh karena itu, sebagaimana yang telah saya sampaikan kepada 
seluruh rakyat Indonesia, bahwa 5 tahun mendatang penegakan hukum dan 
pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas pemerintah. Bahkan dalam program 
100 hari, saya telah menetapkan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum sebagai 
prioritas utama. Kita sungguh serius. Agar masyarakat bisa hidup lebih tentram, 
agar keadaan menjadi lebih aman dan tertib, agar perekonomian kita terus 
berkembang, dan agar citra Indonesia di mata dunia bertambah baik, maka 
reformasi di bidang hukum harus benar-benar sukses, dan korupsi harus berhasil 
kita berantas. Khusus untuk menyukseskan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum, 
saya sedang mempersiapkan untuk membentuk Satuan Tugas, di bawah Unit Kerja 
Presiden, yang selama 2 tahun ke depan akan saya tugasi untuk melakukan upaya 
Pemberantasan Mafia Hukum. Saya sungguh mengharapkan dukungan dan kerja sama 
dari semua Lembaga Penegak Hukum, dari LSM dan Media
 Massa, serta dari masyarakat luas. Laporkan kepada Satgas Pemberantasan Mafia 
Hukum jika ada yang menjadi korban dari praktik-praktik Mafia Hukum itu, 
seperti pemerasan, jual-beli kasus, intimidasi dan sejenisnya. Dalam kaitan 
ini, saya menyambut baik rekomendasi Tim-8 dan juga suara-suara dari masyarakat 
luas agar tidak ada kasus-kasus hukum, utamanya pemberantasan korupsi, yang 
dipetieskan di KPK, atau juga di Polri dan Kejaksaan Agung. Kalau tidak cukup 
bukti hentikan, tetapi kalau cukup bukti mesti dilanjutkan. Hal ini untuk 
menghindari kesan adanya diskriminasi dan tebang pilih dalam pemberantasan 
korupsi. Apalagi kalau pemeti-esan ini berkaitan dengan praktik-praktik Mafia 
Hukum tadi. Akhirnya, saudara-saudara, marilah kita terus melangkah ke depan, 
dan bekerja lebih gigih lagi untuk menyukseskan pembangunan bangsa. Kepada 
jajaran Polri, Kejaksaan Agung, KPK dan Lembaga-Lembaga penegak hukum dan 
pemberantas korupsi lainnya, teruslah berbenah diri
 untuk meningkatkan integritas dan kinerjanya. Bangun kerja sama dan sinergi 
yang lebih baik, dan hentikan disharmoni yang tidak semestinya terjadi. Kepada 
masyarakat luas di seluruh tanah air marilah kita lebih bersatu lagi, dan cegah 
perpecahan di antara kita. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh. Semoga 
Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa membimbing perjalanan bangsa kita 
ke arah yang benar.
Sekian.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh 

Sumber: 
http://www.facebook.com/inbox/?drop&ref=mb#/inbox/?folder=[fb]messages&page=1&tid=195240031432
Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/   
http://sastrapembebasan.wordpress.com/
 


      

Kirim email ke