http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/12/15/15223193/Tifatul.RPP.Penyadapan.Perlu.Sebagai.Payung.Hukum.KPK
Tifatul: RPP Penyadapan Perlu sebagai Payung Hukum KPK Selasa, 15 Desember 2009 | 15:22 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika kembali menegaskan bahwa RPP Tata Cara Intersepsi (RPP Penyadapan) digulirkan semata-mata untuk memberikan payung hukum kepada KPK untuk melindungi kewenangannya dalam melakukan penyelidikan. Hal itu disampaikan Tifatul seusai pertemuan dengan pimpinan KPK, Selasa (15/12/2009) di Gedung KPK. KPK sebelumnya juga sudah mengirimkan poin-poin rekomendasi kepada Menkominfo mengenai perlunya sejumlah perbaikan dalam draf RPP tersebut. "Itu akan didalami, intinya KPK perlu memiliki payung hukum kuat dalam tindakan pemberantasan korupsi," kata Tifatul dalam jumpa pers. Selama ini, ujar Tifatul, kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan masih berpegang pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 tahun 2006 tentang Tata Cara Intersepsi. Karena itu, KPK memerlukan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk melindungi kewenangannya tersebut. Dia juga membantah pernyataan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan jika RPP tersebut inkonstitusional jika diundangkan. Sebab, kata Tifatul, dengan PP ini justru menjadi payung hukum yang lebih kuat bagi KPK yang selama ini menggunakan Permen Kominfo turunan dari UU ITE. "Ini kan masih RPP. Kalaupun nantinya ada yang tidak sepakat, masih ada uji materi nantinya," kata dia. Dalam pertemuan tersebut, kata Tifatul, dia akan menampung semua masukan yang diberikan oleh KPK. Pembahasan yang dilakukan dalam pertemuan dengan KPK, ujarnya, banyak terkait masalah teknis dalam tata cara penyadapan. "Kami juga sepakat untuk menampung dan membahas masukan dari masyarakat sebagai bagian bahan uji publik terhadap RPP Tata Cara Intersepsi ini," kata Tifatul. Artikel Terkait: a.. Chandra Hamzah: Kami Bukan dalam Posisi Menolak RPP Penyadapan b.. KPK-Menkominfo Sepakat Perbaiki RPP Penyadapan c.. Tifatul: RPP Penyadapan Masih Bisa Berubah d.. Menkominfo Temui KPK Bicarakan RPP Penyadapan