Tolak RUU Pornografi = Menolak Syariah Islam
                                                
Sebenarnya, kelompok yang anti RUU pornografi melancarkan usul RUU
Susila yang isinya melarang pornografi dan melarang pemaksaan jilbab
sebagai dianggap penutup aurat.  Dalam RUU Susila harus dijelaskan
dengan tepat yang dimaksudkan pornografi bukanlah tari Bali, bukan
juga wanita yang pakai kebaya, bukan wanita yang tidak berjilbab.

RUU Susila inilah yang kemudian diajukan pengganti RUU pornografi yang
jelas2 bukan terkait pornografinya melainkan terkait tegaknya Syariah
biadab.  Kita harus jelas jangan basa basi untuk menyatakan bahwa
Syariah Islam melanggar HAM sehingga tak ada tempatnya untuk dikaitkan
dalam RUU pornografi.

Singkat saja, RUU pornografi itu menghukum individu yang tidak porno
tetapi dianggap porno berdasarkan Syariah Islamiah.

RUU pornografi bukan menegakkan atau melindungi moral susila melainkan
menegakkan dan melindungi Syariah Islamiah.

Ny. Muslim binti Muskitawati.





Kirim email ke