Refleksi : Peraturan silih berganti dan diganti agar koruptor bisa terus bebas beraksi tanpa konsekwesi dijerat hukum?
http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=14112 2010-03-09 Tumpak Minta Segera Diganti dok sp Tumpak H Panggabean [JAKARTA] Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian dirinya."Ya. Surat meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar menerbitkan keppres pemberhentian saya selaku pimpinan/ketua sementara KPK sebagai tindak lanjut dari ditolaknya Perppu Nomor 4/ 2009," katanya kepada SP di Jakarta, Senin (8/2). Namun, Tumpak membantah bahwa surat tersebut sebagai surat pengunduran diri. Mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu juga perlu meluruskan bahwa pengangkatan dirinya sebagai Plt Ketua KPK bukan berdasarkan Perppu tentang Perubahan UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Pengangkatan itu berdasarkan Keppres. "Apa yang diberitakan atau diperdebatkan banyak keliru. Tidak ada Perppu tentang Plt, yang ada Perppu tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Jadi, pengangkatan saya bukan pakai Perppu, tetapi dengan Keppres," imbuhnya. Atas permohonan Tumpak tersebut, SBY sampai kini belum memberikan jawaban. Seperti diketahui, dalam rapat paripurna DPR, pekan lalu, Perppu Nomor 4/2009 resmi ditolak. Tujuh dari sembilan fraksi di DPR menyatakan menolak Perppu itu. DPR pun meminta Presiden SBY untuk segera mengajukan RUU Pencabutan Perppu Nomor 4/2009. Setelah itu disetujui, presiden kemudian menerbitkan keppres untuk membentuk panitia seleksi (pansel) pemilihan Ketua KPK yang baru. Pansel selanjutnya memilih calon untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Sebelumnya, Tumpak dengan legawa menyatakan siap mundur dari KPK apabila DPR menolak penerbitan Perppu Nomor 4/2009. Namun, sebelum ada pencabutan Perppu tersebut, dia akan menjalankan tugas seperti biasa. Tidak Dilibatkan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho berpendapat, KPK sebaiknya tidak melibatkan lagi Tumpak dalam semua pengambilan kebijakan, terlebih dalam penyelidikan kasus Bank Century. Sebab, dikhawatirkan, keikutsertaan Tumpak dalam pengambilan keputusan akan menjadi titik lemah KPK yang potensial dipersoalkan pada kemudian hari. Kemarin, Presiden SBY menyetujui percepatan pansel Ketua KPK. Presiden SBY menghormati keputusan DPR terkait Perppu tentang Pimpinan KPK. "Saya tadi mengusulkan supaya kita segera membentuk pansel. Presiden memberikan persetujuan. Biar lima orang," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar di Istana Kepresidenan, kemarin. Presiden SBY, tuturnya, baru mendapatkan laporan lisan mengenai sikap DPR soal Perppu Pimpinan KPK. [M-