Refleksi : Peraturan silih berganti dan diganti agar koruptor bisa terus bebas 
beraksi tanpa konsekwesi dijerat hukum?

http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=14112

2010-03-09 
Tumpak Minta Segera Diganti


dok sp
Tumpak H Panggabean

[JAKARTA] Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak 
Hatorangan Panggabean mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono (SBY) agar menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang 
pemberhentian dirinya."Ya. Surat meminta kepada Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono (SBY) agar menerbitkan keppres pemberhentian saya selaku 
pimpinan/ketua sementara KPK sebagai tindak lanjut dari ditolaknya Perppu Nomor 
4/ 2009," katanya kepada SP di Jakarta, Senin (8/2).


Namun, Tumpak membantah bahwa surat tersebut sebagai surat pengunduran diri. 
Mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung 
itu juga perlu meluruskan bahwa pengangkatan dirinya sebagai Plt Ketua KPK 
bukan berdasarkan Perppu tentang Perubahan UU Nomor 30/2002 tentang KPK. 
Pengangkatan itu berdasarkan Keppres. "Apa yang diberitakan atau diperdebatkan 
banyak keliru. Tidak ada Perppu tentang Plt, yang ada Perppu tentang Perubahan 
atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Jadi, pengangkatan saya bukan pakai 
Perppu, tetapi dengan Keppres," imbuhnya. Atas permohonan Tumpak tersebut, SBY 
sampai kini belum memberikan jawaban.


Seperti diketahui, dalam rapat paripurna DPR, pekan lalu, Perppu Nomor 4/2009 
resmi ditolak. Tujuh dari sembilan fraksi di DPR menyatakan menolak Perppu itu. 
DPR pun meminta Presiden SBY untuk segera mengajukan RUU Pencabutan Perppu 
Nomor 4/2009.
Setelah itu disetujui, presiden kemudian menerbitkan keppres untuk membentuk 
panitia seleksi (pansel) pemilihan Ketua KPK yang baru. Pansel selanjutnya 
memilih calon untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. 
Sebelumnya, Tumpak dengan legawa menyatakan siap mundur dari KPK apabila DPR 
menolak penerbitan Perppu Nomor 4/2009. Namun, sebelum ada pencabutan Perppu 
tersebut, dia akan menjalankan tugas seperti biasa.

Tidak Dilibatkan
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho berpendapat, 
KPK sebaiknya tidak melibatkan lagi Tumpak dalam semua pengambilan kebijakan, 
terlebih dalam penyelidikan kasus Bank Century. Sebab, dikhawatirkan, 
keikutsertaan Tumpak dalam pengambilan keputusan akan menjadi titik lemah KPK 
yang potensial dipersoalkan pada kemudian hari. 


Kemarin, Presiden SBY menyetujui percepatan pansel Ketua KPK. Presiden SBY 
menghormati keputusan DPR terkait Perppu tentang Pimpinan KPK. "Saya tadi 
mengusulkan supaya kita segera membentuk pansel. Presiden memberikan 
persetujuan. Biar lima orang," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis 
Akbar di Istana Kepresidenan, kemarin. Presiden SBY, tuturnya, baru mendapatkan 
laporan lisan mengenai sikap DPR soal Perppu Pimpinan KPK. [M-

Kirim email ke