Assalamualaikum warrohmah wabarokah Adakah yang dapat membantu saya untuk mengetahui Hukum-hukum mengenai `Anak Haram` atau anak yang dilahirkan dari pernikahan yang tidak syah/belum ada pernikahan. bagaimana kedudukannya ? apakah anak tersebut menjadi ketrunan yang haram untuk dinikahi ?
terima kasih, wassalam