Assalamualaikum warrohmah wabarokah

Adakah yang dapat membantu saya untuk mengetahui
Hukum-hukum mengenai `Anak Haram` atau anak yang dilahirkan dari 
pernikahan yang tidak syah/belum ada pernikahan.
bagaimana kedudukannya ?
apakah anak tersebut menjadi ketrunan yang haram untuk dinikahi ?

terima kasih,

wassalam

Kirim email ke