... Ringkasan Buku ... http://buku-islam.blogspot.com
Judul : Larangan Shalat di Masjid yang dibangun di Atas Kubur Penulis : Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani Penerbit : Pustaka Imam Asy Syafi'i Cetakan : I - April 2004 M Halaman : xviii + 275 Ini adalah satu buku ilmiyah yang perlu dan penting untuk dipelajari oleh kaum muslimin. Karena memuat pokok permasalahan yang mendasar dalam kaitannya dengan penegakan tauhid dan menutup jalan menuju kemusyrikan. secara garis besar buku ini berfokus pada dua hal: 1. Hukum pendirian masjid di atas kuburan. 2. Hukum shalat di masjid masjid yang didirikan di atas kuburan. Lebih detailnya pembahasan pada masing masing bab adalah: BAB SATU Hadits-hadits tentang larangan menjadikan kuburan sebagai masjid BAB DUA Arti menjadikan makam sebagai masjid BAB TIGA Membangun masjid di atas kuburan termasuk dosa besar BAB EMPAT Beberapa syubhat dan jawabannya BAB LIMA Hikmah diharamkannya membangun masjid di atas kuburan BAB ENAM Dimakruhkan shalat di masjid yang dibangun di atas kubur BAB TUJUH Semua ketentuan hukum ini mencakup seluruh masjid kecuali masjid Nabawi Berikut akan saya kutipkan sebagian dari isi buku tersebut yang semoga bermanfaat buat pembaca. Dengan meringkasnya dan tidak menyertakan takhrij lengkap dari hadits yang saya kutip, semata mata demi ringkasnya tulisan ini. [HADITS HADITS TENTANG LARANGAN MENJADIKAN KUBURAN SEBAGAI MASJID] ----------------------------------------------------------------- [] Dari 'Aisyah radhiyallahu'anha dia bercerita, Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam pernah bersabda ketika beliau sakit dan dalam keadaan berbaring: "Allah melaknat orang orang Yahudi dan orang orang Nasrani. Mereka telah menjadikan kuburan Nabi Nabi mereka sebagai tempat ibadah." 'Aisyah berkata: "Kalau bukan karena takut (laknat) itu, niscaya kuburan beliau akan ditempatkan di tempat terbuka, hanya saja beliau takut kuburannya itu akan dijadikan sebagai masjid." (HR. Bukhari (III/156, 198 dan VIII/114). [] Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, dia bercerita, Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Allah memerangi orang orang Yahudi, karena mereka telah menjadikan makam Nabi Nabi mereka sebagai tempat bersujud." (HR. Al Bukhari II/422). [] Dari al Harits an Najrani, dia bercerita, aku pernah mendengar Nabi shallallahu'alaihi wa sallam menyampaikan lima hal sebelum wafat. Beliau bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya orang orang sebelum kalian telah menjadikan makam Nabi Nabi mereka dan orang orang shalih di antara mereka sebagai masjid. Maka, janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid. Sesungguhnya aku melarang kalian melakukan hal tersebut." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (II/83/2 dan II 376), dan sanadnya shahih menurut syarat Muslim). [ARTI MENJADIKAN MAKAM SEBAGAI MASJID] -------------------------------------- Yang mungkin dipahami dari kalimat 'menjadikan kuburan sebagai masjid' adalah tiga pengertian: PERTAMA: Shalat di atas makam, dengan pengertian sujud di atasnya. KEDUA: Sujud dengan menghadap ke arahnya dan menjadikannya kiblat shalat dan do'a. KETIGA: Mendirikan masjid di atas makam dan tujuan mengerjakan shalat di dalamnya. [] Mengenai pengertian yang pertama, Ibnu Hajar al Haitami mengatakan di dalam kitab, az Zawaajir (I/121): "Menjadikan makam sebagai masjid berarti shalat di atasnya atau dengan menghadap ke arahnya." Pengertian pertama ini didukung oleh beberapa hadist berikut ini: "Janganlah kalian shalat menghadap ke arah makam dan jangan pula shalat di atasnya." (Diriwayatkan oleh ath Thabrani dalam al Mu'jamul Kabiir (III/145/2)). [] (Untuk pengertian yang kedua). Dapat saya (syaikh Albani) katakan, pengertian itulah yang secara jelas dilarang, di mana Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat menghadap ke arahnya." (Diriwayatkan oleh Muslim (III/62)). [] Sedangkan makna ketiga, Imam al Bukhari telah menyampaikannya, di mana dia telah menerjemahkan hadits pertama dengan mengatakan, "BAB MAA YUKRAHU MIN ITTIKHAADZIL MASAAJID 'ALAL QUBUUR (BAB DIMAKRUHKAN MEMBANGUN MASJID DI ATAS KUBURAN)." Dengan demikian, dia telah mengisyaratkan bahwa larangan menjadikan kuburan sebagai masjid berkonsekuensi pada larangan membangun masjid. Dan ini sudah sangat jelas. [MEMBANGUN MASJID DI ATAS KUBURAN TERMASUK DOSA BESAR] ------------------------------------------------------ Setiap orang yang memperhatikan secara seksama hadits hadits mulia tersebut, maka akan tampak jelas olehnya dan tanpa ada keraguan sama sekali bahwa membangun masjid di atas kuburan itu adalah haram, bahkan merupakan salah satu perbuatan dosa besar, karena adanya laknat Allah dan penyifatan para pelakunya sebagai makhluk paling jahat (buruk) di sisi Allah Tabaaraka wa Ta'ala. Dan hal itu tidak akan di dapat oleh orang yang tidak melakukan perbuatan dosa besar. 1. MADZHAB SYAFI'I MENYATAKAN BAHWA PERBUATAN TERSEBUT TERMASUK DOSA BESAR Di dalam kitab az Zawaajir 'an Iqtiraafil Kabaa ir (I/20), ahli fiqih, Ibnu Hajar al Haitami mengatakan: "Dosa besar ketiga, keempat, kelima, keenam, ketujuh, kedelapan, dan yang kesembilan puluh adalah menjadikan kuburan sebagai masjid, menyalakan obor di atasnya, menjadikannya sebagai berhala, berjalan berputar putar mengelilinginya, dan shalat menghadapnya." 2. MENURUT MADZHAB HANAFI, PEMBANGUNAN MASJID DI ATAS MAKAM ITU MAKRUH DENGAN PENGERTIAN HARAM Makruh dengan pengertian syari'at ini telah dikemukakan oleh madzhab Hanafi, di mana Imam Muhammad, murid Abu Hanifah, di dalam bukunya al Aatsaar (hal. 45) mengatakan: "Kami tidak memandang perlu adanya penambahan dari apa yang ada pada kuburan. Dan kami memakruhkan mengecat, menyemen kuburan dan membangun masjid di sekitarnya." Makruh menurut pandangan penganut madzhab Hanafi ini adalah dengan pengertian haram, sebagaimana yang sudah sangat populer di kalangan mereka. 3. MADZHAB MALIKI MENGHARAMKAN Di dalam Tafsirnya (X/38), setelah menyebutkan hadits kelima, al Qurthubi mengemukakan : "Ulama ulama kami mengatakan, 'Diharamkan bagi kaum muslimin untuk menjadikan makam para Nabi dan ulama sebagai masjid.' " 4. MADZHAB HAMBALI JUGA MENGHARAMKAN Madzhab Hambali juga mengharamkan pembangunan masjid di atas makam, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab Syarhul Muntahaa, I/353, dan juga kitab lainnya. Bahkan sebagian mereka menetapkan tidak sahnya shalat di masjid yang di bangun di atas makam. [PERSONAL VIEW] --------------- Dari ringkasan ini dan dari membaca buku karya Syaikh Albani tersebut, insya Allah kita bisa mengetahui bahwa dalam Islam itu dilarang menjadikan kuburan sebagai masjid atau tempat sujud atau tempat ibadah. Dengan demikian tidak boleh mendirikan masjid di kuburan. Dengan demikian pula, masjid dan kuburan tidak boleh dihimpunkan. Ini merupakan suatu konsekuensi yang jelas dalam hal ini. Kesimpulan ini tentu saja akan berseberangan dengan kenyataan yang ada pada sebagian masyarakat. Tetapi perlu kita ingat, "Hai orang orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul(Nya), dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu BERLAINAN PENDAPAT TENTANG SESUATU, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (An Nisaa': 59). Maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul Nya. Sedangkan Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam telah bersabda dalam hadits haditsnya diantaranya, Dari 'Aisyah radhiyallahu'anha dia bercerita, Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam pernah bersabda ketika beliau sakit dan dalam keadaan berbaring: "Allah melaknat orang orang Yahudi dan orang orang Nasrani. Mereka telah menjadikan kuburan Nabi Nabi mereka sebagai tempat ibadah." 'Aisyah berkata: "Kalau bukan karena takut (laknat) itu, niscaya kuburan beliau akan ditempatkan di tempat terbuka, hanya saja beliau takut kuburannya itu akan dijadikan sebagai masjid." (HR. Bukhari (III/156, 198 dan VIII/114). Maka ta'atilah Rasul Nya, karena dengan begitu kita telah menta'ati Allah. "Barang siapa yang mentaati Rasul, maka sesungguhnya ia telah mentaati Allah." (An Nisaa': 80). Demikian semoga bermanfaat. Ringkasan buku ini dibuat oleh Chandraleka di Depok, 18 September 2007