Bismillaah

Assalamu'alaykum wa Rohmatulloohi wa Barokatuhu


Apabila Hari Raya (’Id) Bertepatan dengan Hari Jum’at
Dikirim oleh webmaster, Kamis 26 November 2009, kategori Fatwa-Fatwa 
Penulis: Redaksi Assalafy.org
 
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan : Jika datang ‘Idul Fithri pada hari Jum’at apakah boleh bagiku 
untuk shalat ‘Id namun aku tidak shalat Jum’at, atau sebaliknya?

Jawab : Apabila Hari Raya bertepatan dengan hari Jum’at maka barangsiapa yang 
telah menunaikan shalat ‘id berjama’ah bersama imam gugur darinya kewajiban 
menghadiri shalat Jum’at, dan hukumnya bagi dia menjadi sunnah saja. Apabila 
dia tidak menghadiri shalat Jum’at maka tetap wajib atasnya shalat zhuhur. Ini 
berlaku bagi selain imam.

Adapun imam, tetap wajib atasnya untuk menghadiri Jum’at dan melaksanakannya 
bersama kaum muslimin yang hadir. Shalat Jum’at pada hari tersebut tidak 
ditinggalkan sama sekali.

(Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan VIII/44)

* * *

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta`

Fatwa no. 2358

Pertanyaan : Pada tahun ini bertemu dalam sehari dua hari raya, yaitu : Hari 
Jum’at dan ‘Idul Adh-ha. Manakah yang benar : Kita tetap melaksanakan shalat 
zhuhur jika kita tidak shalat Jum’at, ataukah kewajiban shalat zhuhur gugur 
apabila kita tidak shalat Jum’at?

Jawab : Barangsiapa yang melaksanakan shalat ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, 
maka dia diberi rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat Jum’at pada 
hari tersebut, kecuali imam. Adapun imam, tetap wajib atasnya menegakkan shalat 
Jum’at bersama kaum muslimin yang hadir shalat Jum’at, baik yang sudah shalat 
‘Id maupun tidak shalat ‘Id. Apabila tidak ada seorang pun yang hadir, maka 
gugurlah kewajiban Jum’at darinya, dan dia melaksanakan shalat Zhuhur.

(Para ‘ulama yang berpendapat demikian) berdalil dengan hadits yang 
diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya dari Iyas bin Abi Ramlah 
Asy-Syami berkata :

« شهدت معاوية بن أبي سفيان وهو يسأل زيد بن أرقم قال: أشهدت مع رسول الله صلى 
الله عليه وسلم عيدين اجتمعا في يوم؟ قال: نعم، قال: فكيف صنع؟ قال: صلى العيد ثم 
رخص في الجمعة، فقال: من شاء أن يصلي فليصل، »

Aku menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan sedang bertanya kepada Zaid bin Arqam, 
“Apakah engkau menyaksikan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua 
‘Id bertepatan pada satu hari?” Zaid menjawab, “Ya.” Mu’awiyah bertanya lagi, 
“Bagaimana yang beliau lakukan?” Zaid menjawab, “Beliau mengerjakan shalat ‘Id 
kemudian memberikan rukhshah (keringanan) untuk shalat Jum’at. Beliau 
mengatakan, Barangsiapa yang hendak mengerjakan shalat (Jum’at), maka silakan 
mengerjakan shalat (Jum’at).” [1]

Juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya 
juga dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu 
‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda :

« قد اجتمع في يومكم هذا عيدان، فمن شاء أجزأه من الجمعة، وإنا مجمعون »

Telah terkumpul pada hari kalian ini dua ‘Id. Barangsiapa yang mau maka itu 
sudah mencukupinya dari shalat Jum’at. Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id). 
[2]

Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa rukhshah (keringanan) tersebut untuk 
shalat Jum’at bagi barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘Id pada hari 
tersebut.

Sekaligus diketahui bahwa tidak berlaku rukhshah bagi imam, karena sabda Nabi 
shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits tersebut, “Sesungguhnya kita 
memadukan (dua ‘id).” Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim 
dari shahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma :

« أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقرأ في صلاة الجمعة والعيد بسبح والغاشية، 
وربما اجتمعا في يوم فقرأ بهما فيهما »

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu membaca dalam shalat Jum’at dan 
shalat ‘Id surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang dua ‘Id tersebut 
bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut 
dalam dua shalat (”Id dan Jum’at).”

Barangsiapa yang tidak menghadiri shalat Jum’at bagi yang telah menunaikan 
shalat ‘Id, maka tetap wajib atasnya untuk shalat Zhuhur, berdasarkan keumuman 
dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban shalat Zhuhur bagi yang tidak shalat 
Jum’at.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta`

Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

Wakil Ketua : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi

Anggota : ‘Abdullah bin Ghudayyan

Anggota : ‘Abdullah bin Qu’ud.

* * *

Adapun dalam fatwo 2140, Al-Lajnah menyatakan sebagai berikut :

Apabila ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka gugur kewajiban menghadiri 
shalat Jum’at bagi orang yang telah menunaikan shalat ‘Id. Kecuali bagi imam, 
kewajiban shalat Jum’at tidak gugur darinya. Terkecuali apabila memang tidak 
ada orang yang berkumpul/hadir (ke masjid) untuk shalat Jum’at.

Di antara yang berpendapat demikian adalah adalah : Al-Imam Asy-Sya’bi, Al-Imam 
An-Nakha’i, Al-Imam Al-Auza’i. Ini adalah madzhab shahabat ‘Umar, ‘Utsman, 
‘Ali, Sa’id, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhum dan 
para ‘ulama yang sependapat dengan mereka. … .

* * *

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah

Pertanyaan : Apa hukum shalat Jum’at jika bertepatan dengan hari ‘Id, apakah 
wajib menegakkannya atas seluruh kaum muslimin, ataukah hanya wajib atas 
sekelompok tertentu saja? Karena sebagian orang berkeyakinan bahwa apabila hari 
‘Id bertepatan dengan hari Jum’at berarti tidak ada shalat shalat Jum’at.

Jawab : Tetap wajib atas imam dan khathib shalat Jum’at untuk menegakkan shalat 
Jum’at, hadir ke masjid, dan shalat berjama’ah mengimami orang-orang yang hadir 
di masjid. Karena dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegakkan 
shalat Jum’at pada hari ‘Id, beliau ‘alahish shalatu was salam melaksanakan 
shalat ‘Id dan shalat Jum’at. Terkadang beliau dalam shalat ‘Id dan shalat 
Jum’at sama-sama membaca surat Sabbihisma dan surat Al-Ghasyiyah, sebagaimana 
dikatakan oleh shahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma dalam riwayat 
yang shahih dari beliau dalam kitab Shahih (Muslim).

Namun bagi orang yang yang telah melaksanakan shalat ‘Id, boleh baginya untuk 
meninggalkan shalat Jum’at dan hanya melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya 
atau berjama’ah dengan beberapa orang saudaranya, apabila mereka semua telah 
melaksanakan shalat ‘Id.

Apabila dia melaksanakan shalat Jum’at berjama’ah maka itu afdhal (lebih utama) 
dan akmal (lebih sempurna). Namun apabila ia meninggalkan shalat Jum’at, karena 
ia telah melaksanakan shalat ‘Id, maka tidak mengapa, namun tetap wajib atasnya 
melaksanakan shalat Zhuhur, baik sendirian ataupun berjama’ah.

Wallahu Waliyyut Taufiq

(Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XII/341-342)

* * *

Dalam fatwanya yang lain, ketika beliau mengingkari pendapat yang menyatakan 
bahwa jika ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka bagi orang yang telah 
melaksanakan shalat ‘Id gugur kewajiban shalat Jum’at dan shalat Zhuhur 
sekaligus, Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan :

“Ini juga merupakan kesalahan yang sangat jelas. Karena Allah Subhanahu wa 
Ta’ala mewajibkan atas hamba-hamba-Nya shalat 5 waktu dalam sehari semalam, dan 
kaum muslimin telah berijma’ atas kewajiban tersebut. Yang kelima pada hari 
Jum’at adalah kewajiban shalat Jum’at. Hari ‘Id apabila bertepatan dengan hari 
Jum’at termasuk dalam kewajiban tersebut. Kalau seandainya kewajiban shalat 
Zhuhur gugur dari orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id niscaya Nabi 
shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengingatkan hal tersebut. Karena ini 
merupakan permasalahan yang tidak diketahui oleh umat. Tatkala Nabi shallallahu 
‘alaihi wa sallam memberikan rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat 
Jum’at bagi orang yang sudah melaksanakan shalat ‘Id dan tidak menyebutkan 
gugurnya kewajiban shalat Zhuhur, maka diketahui bahwa kewajiban (shalat 
Zhuhur) tersebut masih tetap berlaku. Berdasarkan hukum asal dan dalil-dalil 
syar’i, serta ijma’ (kaum
 muslimin) atas kewajiban shalat 5 waktu dalam sehari semalam.

Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melaksanakan shalat Jum’at pada 
(hari yang bertepatan dengan) hari ‘Id, sebagaimana terdapat dalam 
hadits-hadits, di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab 
Shahih-nya dari shahabat An-Nu’man bin Basyir :

« أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقرأ في صلاة الجمعة والعيد بسبح والغاشية، 
وربما اجتمعا في يوم فقرأ بهما فيهما »

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu membaca dalam shalat Jum’at dan 
shalat ‘Id surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang dua ‘Id tersebut 
bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut 
dalam dua shalat (”Id dan Jum’at).”

Adapun apa yang diriwayatkan dari shahabat ‘Abdullah bin Az-Zubair bahwa beliau 
melaksanakan shalat ‘Id kemudian tidak keluar lagi baik untuk shalat Jum’at 
maupun shalat Zhuhur, maka itu dibawa pada kemungkinan bahwa beliau memajukan 
shalat Jum’at, dan mencukupkan dengan itu dari mengerjakan shalat ‘Id dan 
shalat Zhuhur. Atau pada kemungkinan bahwa beliau berkeyakinan bahwa imam pada 
hari tersebut memiliki hukum yang sama dengan yang lainnya, yaitu tidak wajib 
keluar untuk melaksanakan shalat Jum’at, namun beliau tetap shalat Zhuhur di 
rumahnya. Kemungkinan mana pun yang benar, kalau pun taruhlah yang benar dari 
perbuatan beliau bahwa beliau berpendapat gugurnya kewajiban shalat Jum’at dan 
Zhuhur yang sudah shalat ‘Id maka keumuman dalil-dalil syar’i, prinsip-prinsip 
yang diikuti, dan ijma’ yang ada bahwa wajib shalat Zhuhur atas siapayang tidak 
shalat Jum’at dari kalangan para mukallaf, itu semua lebih dikedepankan 
daripada apa
 yang diamalkan oleh Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu. … .

(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XXX/261-262)

* * *

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah :

Kenyataannya masalah ini terdapat perbedaan di kalangan ‘ulama rahimahumullah. 
Pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh As-Sunnah, bahwa ….

Kita katakan, Apabila hari Jum’at bertepatan dengan ‘Id maka engkau wajib 
shalat ‘Id. Barangsiapa yang telah melaksanakan shalat ‘Id, maka bagi dia bebas 
memilih apakah dia mau hadir shalat Jum’at bersama imam, ataukah ia shalat 
Zhuhur di rumahnya.

Kedua, tetap wajib mengadakan shalat Jum’at di suatu negeri/daerah. Barangsiapa 
yang hadir maka dia shalat Jum’at, barangsiapa yang tidak hadir maka dia shalat 
Zhuhur di rumahnya.

Ketiga, pada hari itu shalat Zhuhur tidak dilaksanakan di masjid, karena yang 
wajib dilaksanakan adalah shalat Jum’at, sehingga tidak dilakukan shalat Zhuhur 
(di masjid).

Inilah pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh dalil-dalil As-Sunnah.

(Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb - Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin)

* * *

[1] HR. Ahmad (IV/372), Abu Dawud 1070, An-Nasa`i 1591, Ibnu Majah 1310. Hadits 
ini dishahihkan oleh Ibnu Madini, Al-Hakim, dan Adz-Dzahabi. Dishahihkan pula 
oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud - Al-Umm no. 981. (pent)

[2] HR. Abu Dawud 1073, Ibnu Majah 1311. dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani 
dalam Shahih Sunan Abi Dawud - Al-Umm no. 983.

Allohu A'lam

(Diambil dari http://www.assalafy.org/mahad/?p=402) 

Walhamdulillaah

Wassalamu'alaykum wa Rohmatulloohi wa Barokatuhu


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke