Assalamu'alaikum wa rohmatullohi Ta'ala wa barokatuhu

  

MEMBACA AL-QUR'AN DI ATAS KUBURAN ORANG YANG TELAH MENINGGAL,
MENDOAKANNYA,MELAKUKAN PUASA, SHALAT DAN HAJI UNTUKNYA.
 

Membaca Al-Qur'an di atas kuburan merupakan perbuatan bid'ah yang tidak
berdasar sama sekali baik dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
maupun para sahabatnya Radhiyallahu 'anhum. Maka tidak selayaknya bagi kita
untuk mengada-ngadakannya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
dalam suatu riwayat menyebutkan.

"Artinya : Setiap yang diada-adakan adalah bid'ah dan setiap bid'ah
merupakan kesesatan" [Diriwayatkan oleh Muslim no 867, dalam kitab Jum'ah
Bab "Memendekan Shalat dan Khutbah"]

An-Nasa'i menambahkan."Artinya : Dan setiap kesesatan berada dalam neraka"
[Potongan hadits yang diriwayatkan An-Nasa'i no. 1577, kitab Khutbah bab
Tatacara Khutbah dari hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu]

Maka merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk mengikuti para sahabat
terdahulu dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, sehingga
mendapatkan petunjuk dan kebaikan, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam.

"Artinya : Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah Kitabullah dan sebaik-baik
petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam"
[Diriwayatkan oleh Muslim no. 867, 43, dalam, Kitab Jum'ah, bab Memendekan
Shalat dan Khutbah]

Mendoakan mayat di kuburnya tidak mengapa semisal berdiri di samping kubur
dan mendoakan ahli kubur dengan doa yang mudah baginya, seperti. "Artinya :
Ya Allah, ampunilah dia, kasihanilah dia, Ya Allah, jagalah dia dari api
neraka. Ya Allah, masukanlah dia dalam surga, Ya Allah, berilah kelapangan
baginya di kuburnya"

Dan doa-doa sejenisnya.Adapun seorang berdoa di atas kuburan untuk mendoakan
dirinya sendiri, maka perbuatan ini termasuk bid'ah, karena suatu tempat
tidak boleh dikhususkan untuk berdo'a kecuali beberapa tempat yang telah
disebutkan oleh nash.

Apabila tidak ada nash dan sunnah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
maka mengkhususkan suatu tempat di mana pun juga untuk berdo'a bila tidak
ada nash yang membolehkannya maka perbuatan tersebut termasuk bid'ah".

Mengenai puasa untuk orang yang meninggal, shalat untuknya, membaca
Al-Qur'an baginya dan sejenisnya, sesungguhnya ada empat macam ibadah yang
manfaatnya bisa sampai kepada orang yang telah meninggal, menurut ijma'
ulama, yaitu : Do'a, kewajiban yang bisa diwakilkan, sedekah dan membebaskan
budak.

Adapun selain empat hal tersebut di atas, para ulama berbeda pendapat
mengenainya. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa amal shalih yang
dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal tidak bisa bermanfaat baginya
selain empat hal tersebut. Namun yang benar adalah bahwa setiap amal shalih
yang diperuntukkan bagi orang yang meninggal bisa bermanfaat baginya, jika
yang meninggal adalah orang mukmin. Akan tetapi kami tidak sependapat bahwa
menghadiahkan suatu ibadah kepada orang yang meninggal merupakan
perkara-perkata syar'i yang dituntun dari setiap orang. 

 Justru kita katakan bahwa jika seseorang menghadiahkan pahala dari suatu
amalanya, atau meniatkan bahwa pahala dari amalnya diperuntukkan bagi
seorang mukmin yang telah meninggal, maka hal tersebut bisa bermanfaat bagi
orang yang diberi, akan tetapi perbuatan itu tidak dituntutkan darinya atau
tidak disunnahkan baginya.

Dalil hal tersebut, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak
mengarahkan umatnya kepada perbuatan ini. Justru hadits shahih yang
diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu menyebutkan.

"Artinya : Jika seseorang meninggal, maka amal perbuatannya terputus kecuali
dari tiga perkara ; sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan dan anak shalih
yang mendo'akannya" [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1631, dalam kitab
Washiyah, bab Pahala yang Sampai Kepada Mayat Setelah Kematiannya]

Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyebutkan :

"Anak shalih yang mengerjakan amal untuknya atau mengerjakan ibadah puasa,
shalat atau yang lainnya untuknya". Ini mengisyaratkan bahwa seyogyanya
dilakukan dan disyariatkan adalah do'a untuk orang yang sudah meninggal,
bukan menghadiahkan suatu ibadah kepada mereka. Setiap orang di dunia ini
membutuhkan suatu amal shalih, maka hendaknya ia menjadikan amal shalihnya
untuk dirinya sendiri, dan memperbanyak do'a bagi orang yang telah
meninggal, karena yang demikian inilah yang baik dan merupakan cara para
Salafus Shalih Rahimahullah.

[Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin, Nur 'Alad Darbi, Juz I, I'dad Fayis Musa Abu
Syaikhah]




Wassalamu'alaikum wa rohmatullohi Ta'ala wa barokatuhu

 





===================================================================
        Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
=================================================================== 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke