sumber :http://suaramerdeka.com/harian/0601/15/nas04.htm
MUI TOLAK KERAS PENERBITAN MAJALAH PLAYBOY JAKARTA - Setelah Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Hasyim Muzadi dan juru bicara Majelis Mujahidin Indonesia Fauzan Al Anshari menolak terbitnya majalah Playboy versi Indonesia, kini giliran Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak dengan keras rencana itu. Alasannya, majalah yang akan terbit bulan Maret 2006 itu hampir dipastikan berbau porno. Padahal, MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang haramnya pornografi. Sementara itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi dan Pornoaksi belum selesai dan hingga kini masih dibahas di DPR RI. Demikian dikatakan Ketua MUI, merangkap Ketua Komisi Fatwa, KH Ma'ruf Amin kepada Suara Merdeka, semalam. Menurut Amin, majalah yang menonjolkan aurat tidak sepantasnya dijual di Indonesia. ''Saya sangat tidak setuju dengan rencana itu, karena sudah hampir pasti itu majalah porno. Karena itu, MUI akan mengajukan protes agar majalah itu tidak diterbitkan dan dihentikan penerbitannya. Silakan jika akan dijual di Amerika Serikat atau negara-negara sekuler lainnya,'' katanya. Sekalipun majalah tersebut rencananya hanya akan dijual kepada segmen tertentu, dan beberapa kalangan menganggap ''ketelanjangan'' yang ada dalam majalah versi aslinya merupakan seni, Amin tetap menganggap hal tersebut sudah di luar batas. ''Bagaimanapun juga, segala sesuatu harus ada batasnya. Hak asasi saja ada batasnya, apalagi kalau sampai menyinggung perasaan orang-orang yang beragama. Tap MPR No 2/2001 tentang Etika Berbangsa dan Bernegara pun belum dicabut. Padahal, rencana penerbitan majalah itu berlawanan dengan Tap MPR tersebut,'' ujarnya dengan nada meninggi. Amin yakin, majalah tersebut akan menabrak fatwa MUI tahun 2001 tentang haramnya pornografi dan pornoaksi. Karena itu, tutur dia, MUI akan bereaksi jika Playboy sampai diterbitkan. Selain itu, Amin memperkirakan, majalah tersebut juga bertentangan dengan konsep RUU Pornografi dan Pornoaksi yang sedang dibahas di DPR. Lihat Dahulu Sementara itu, anggota Komisi VIII (bidang agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan) Tiurlan Basaria Hutagaol merasa perlu melihat terlebih dahulu format dan materi Playboy. Dia akan menolak jika majalah itu ternyata hanya memamerkan aurat. Apalagi kriteria yang ditetapkan dalam RUU Pornografi dan Pornoaksi sudah ditetapkan. ''Kita kan belum tahu apa isi dari majalah itu. Kalau isi majalahnya hanya saru-saruan, seperti buka paha, dada dan pusar, sudah pasti itu termasuk pornografi dan pornoaksi. Kalau itu sampai terjadi, maka kita akan menolaknya,'' tegas politikus dari Partai Damai Sejahtera itu. Namun, karena belum ada UU yang mengatur pornografi dan pornoaksi, Tiurlan mengaku, DPR belum bisa mengambil tindakan tegas. Namun, jika majalah tersebut bisa merusak moral, perlu diwaspadai. ''Batasannya seperti apa, itu masih dalam penggodokan. Pada periode lalu, RUU yang dianggap RUU Malaikat itu mentok karena dianggap terlalu ketat. Karena itu, pada periode ini perlu lebih dimatangkan, hal-hal apa yang memang perlu diterbitkan menjadi UU,'' jelasnya. Sekalipun saat ini belum ada UU yang mengatur pornografi dan pornoaksi, setiap media harus memperbaiki dan menyesuaikan materi yang disajikannya. Dia berharap, majalah itu hanya namanya saja yang Playboy, namun isinya sama sekali berbeda dengan versi aslinya. ''Kalau UU-nya sudah terbit, UU itu berlaku surut. Jika majalah ini hanya akal-akalan dan sengaja terbit pada saat belum ada UU, dia akan kena pasal,'' tandasnya. (sas-48v) =================================================================== Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar =================================================================== Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/