Mengirim Hadiah Pahala Bagi Mayyit Do’a dan ibadah baik maliyah maupun badaniyah bisa bermanfaat untuk mayyit berdasarkan dalil berikut ini:
Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdo’a, “Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami.” (QS Al-Hasyr: 10) Dalam ayat ini Allah SWT menyanjung orang-orang yang beriman karena mereka memohonkan ampun (istighfar) untuk orang-orang beriman sebelum mereka. Ini menunjukkan bahwa orang yang telah meninggal mendapat manfaat dari istighfar orang yang masih hidup. a. Shalat Jenazah. Tentang do’a shalat jenazah antara lain, hadits: Dari Auf bin Malik ia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah SAW berdoa, “Ya Allah ampunilah dosanya, sayangilah dia, maafkanlah dia, sehatkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia dengan air es dan air embun, bersihkanlah dari segala kesalahan sebagaimana kain putih bersih dari kotoran, gantikanlah untuknya tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka.” (HR Muslim). b. Doa bagi Mayyit Saat Dikuburkan Dari Ustman bin ‘Affan ra. berkata: Adalah Nabi SAW apabila selesai menguburkan mayyit, beliau berdiri lalu bersabda, “Mohonkan ampun untuk saudaramu dan mintalah keteguhan hati untuknya, karena sekarang dia sedang ditanya.” (HR Abu Dawud) c. Doa Saat Ziarah Kubur Diriwayatkan oleh ‘Aisyah ra bahwa ia bertanya kepada Nabi SAW, “Bagaimana pendapatmu kalau saya memohonkan ampun untuk ahli kubur?” Rasul SAW menjawab, “Ucapkan: Salam sejahtera semoga dilimpahkan kepada ahli kubur Mu’min dan Muslim dan semoga Allah memberikan rahmat kepada generasi pendahulu dan generasi mendatang dan sesungguhnya dengan kehendak Allah kami pasti menyusul.” (HR Muslim). d. Sampainya Pahala Sedekah untuk Mayit Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada di tempat, lalu ia datang kepada Nabi SAW untuk bertanya, “Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya?” Rasul SAW menjawab, “Ya.” Saad berkata:, “Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya.” (HR Bukhari). e. Sampainya Pahala Saum untuk Mayit Dari ‘Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang meninggal dengan mempunyai kewajiban shaum (puasa) maka keluarganya berpuasa untuknya.” (HR Bukhari dan Muslim) f. Sampainya Pahala Haji Badal untuk Mayit Dari Ibnu Abbas ra. bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya, “Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukah haji untuknya?” Rasul menjawab, “Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar.” (HR Bukhari) g. Membayarkan Hutang Mayit Bebasnya hutang mayyit yang ditanggung oleh orang lain sekalipun bukan keluarga. Ini berdasarkan hadits Abu Qotadah di mana ia telah menjamin untuk membayar hutang seorang mayyit sebanyak dua dinar. Ketika ia telah membayarnya nabi SAW bersabda: “Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya.” (HR Ahmad) h. Dalil Qiyas Pahala itu adalah hak orang yang beramal. Jika ia menghadiahkan kepada saudaranya yang muslim, maka hal itu tidak ada halangan sebagaimana tidak dilarang menghadiahkan harta untuk orang lain di waktu hidupnya dan membebaskan hutang setelah wafatnya. Islam telah memberikan penjelasan sampainya pahala ibadah badaniyah seperti membaca Al-Qur’an dan lainnya diqiyaskan dengan sampainya puasa, karena puasa dalah menahan diri dari yang membatalkan disertai niat, dan itu pahalanya bisa sampai kepada mayyit. Jika demikian bagaimana tidak sampai pahala membaca Al-Qur’an yang berupa perbuatan dan niat. Menurut pendapat ini, maka bila seseorang membaca Al-Fatihah dengan benar, akan mendatangkan pahala dari Allah. Sebagai pemilik pahala, dia berhak untuk memberikan pahala itu kepada siapa pun yang dikehendakinya termasuk kepada orang yang sudah mati sekalipun. Dan nampaknya, dengan dalil-dalil inilah kebanyakan masyarakat di negeri kita tetap mempraktekkan baca Al-Fatihah untuk disampaikan pahalanya buat orang tua atau kerabat dan saudra mereka yang telah wafat. Jadi, mengirim pahala bagi mayyit bukanlah sesuatu yang diada-adakan lalu dicari-cari dalilnya. Tetapi merupakan upaya untuk menghidupkan sunnah-sunnah Rasul dengan kemasan yang mudah diterima masyarakat. kunjungi : www.whitekingdom.co.cc Pemerintahan yang jujur & bersih? Mungkin nggak ya? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]