Assalamu'alaikum Wr Wb, Mohon penjelasan dari yang mengerti. Kami adalah pengurus sebuah masjid. Masjid kami juga menerima zakat mal dari jamaah atau umat untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Saat ini, masjid kami sedang membangun sarana pendidikan TPA, dua tingkat, seluas 180m2. Bangunan tingkat 1 sudah selesai, tetapi tingkat duanya belum selesai, dan dana/sumbangan dari para dermawan sudah habis, terpaksa pembangunannya berhenti. Yang menjadi pertanyaan, bolehkah atau syah kah secara syariat bila kami menggunakan sebahagian dari dana Zakal Mal untuk membiayai penyelesaian proyek tersebut? Atas penjelasannya/jawabannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu'alaikum wr. wb. Suripno H. suripno2...@yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]