Assalamu'alaikum Wr Wb,
Mohon penjelasan dari yang mengerti.
Kami adalah pengurus sebuah masjid. Masjid kami juga menerima zakat mal dari 
jamaah atau umat untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya.
Saat ini, masjid kami sedang membangun sarana pendidikan TPA, dua tingkat, 
seluas 180m2. Bangunan tingkat 1 sudah selesai, tetapi tingkat duanya belum 
selesai, dan dana/sumbangan dari para dermawan sudah habis, terpaksa 
pembangunannya berhenti.
Yang menjadi pertanyaan, bolehkah atau syah kah secara syariat bila kami 
menggunakan sebahagian dari dana Zakal Mal untuk membiayai penyelesaian proyek 
tersebut?
Atas penjelasannya/jawabannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Suripno H.
suripno2...@yahoo.com




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke