Assalamuallaikum,

Saya mau minta bantuan temen-temen sekalian.
kalo ada yang tau dalil Qur'an or hadist yang membolehkan atau melarang kita 
untuk mencat rambut.
Selama ini saya ingin mengecat rambut saya, tapi bingung karena ada banyak 
pendapat yang berbeda2 antara lain :
1. Mencat rambut boleh asal tidak warna hitam.
2. Boleh asal disisakan 3 helai.
3. Tidak boleh sama sekali alias HARAM.

Selama ini saya bingung karena saya belum menemukan dalilnya.
Jika memang di larang maka saya tidak akan mewarnai rambut saya, daripada 
ibadah tidak diterima.
Jadi mohon bantuan teman2 sekalian untuk mengakhiri kebingungan saya ini.

Saya sangat menunggu jawaban dari teman2 sekalian

Regards, 
Ayu-chan

PS. Ane pake e-mail temen ane,


 

Kirim email ke