Assalamuallaikum, Saya mau minta bantuan temen-temen sekalian. kalo ada yang tau dalil Qur'an or hadist yang membolehkan atau melarang kita untuk mencat rambut. Selama ini saya ingin mengecat rambut saya, tapi bingung karena ada banyak pendapat yang berbeda2 antara lain : 1. Mencat rambut boleh asal tidak warna hitam. 2. Boleh asal disisakan 3 helai. 3. Tidak boleh sama sekali alias HARAM.
Selama ini saya bingung karena saya belum menemukan dalilnya. Jika memang di larang maka saya tidak akan mewarnai rambut saya, daripada ibadah tidak diterima. Jadi mohon bantuan teman2 sekalian untuk mengakhiri kebingungan saya ini. Saya sangat menunggu jawaban dari teman2 sekalian Regards, Ayu-chan PS. Ane pake e-mail temen ane,