Jurus Pemberantasan Korupsi SBY Jumat, 3 September 2010|Editorial
Pemberantasan korupsi pernah menjadi merek dagang andalan SBY pada awal kenaikan karirnya menjadi Presiden RI. Saat itu, ombak sentimen anti-KKN masa reformasi dengan ganas menghempas satu-persatu Presiden dan pejabat sebelumnya. Dengan pencitraan media yang rapih, SBY berhasil tampil sebagai sosok yang relatif bersih. Namun kini, memasuki tahun ke-enam pemerintahaannya, telah begitu banyak drama kasus korupsi berakhir anti-klimaks, sehingga merek dagang itu pun semakin tampak sebagai pemalsuan. Penuntasan kasus korupsi kakap yang menjadi amanat reformasi tidak satu pun terlaksana di bawah SBY, mulai dari pengusutan keluarga Cendana, BLBI, maupun Bank Century, hingga kebijakan terakhirnya yang tergolong kurang ajar berupa pemberian remisi kepada koruptor, termasuk besannya sendiri, pada HUT RI ke 65 kemarin. Tidak tanggung-tanggung, dalam beberapa kasus SBY bahkan bertindak layaknya Don Mafia yang menjadi tempat perlindungan para tersangka korupsi. Kenyataan ini sempat terekam dalam pembicaraan telepon Anggodo yang menggemparkan publik. Itu juga terlihat dalam aksi penyelamatan SBY terhadap Sri Mulyani yang dipindahkan ke Washington DC ketika pengusutan kasus Century mulai menjamahnya. Malang bagi rakyat, sebagian besar `wakilnya' yang seharusnya mampu membatasi atau melakukan check terhadap kesewenang-wenangan pucuk eksekutif ini, justru menjawabnya dengan semakin berani menjarah anggaran negara. Korupnya Presiden bukan dijadikan sasaran tembak, melainkan justru lampu hijau bagi korupsi di jajaran pemerintahan lainnya. Terciptalah suatu solidaritas birokrasi yang berlandaskan pada persamaan nasib dalam keterlibatan korupsi. Bila solidaritas ini terancam oleh persaingan maka kasus-kasus korupsi kembali dijadikan amunisi untuk gebuk-menggebuk, setidaknya hingga tercipta kesepakatan baru untuk saling tutup mulut kembali. Konteks inilah yang perlu dipertimbangkan dalam memandang tiap upaya pemberantasan korupsi, seperti pengungkapan 26 tersangka kasus korupsi pemilihan Miranda Gultom oleh KPK Rabu ini. Dari 26 tersangka anggota DPR periode 1999-2004, empat-belas di antaranya berasal dari PDIP, partai yang kini sering berseberangan pandangan dengan pemerintah. Tidaklah mengherankan bila salah satu ketua PDIP, Trimedya M Panjaitan, mencurigai motif politik di balik pengumuman KPK. Pernyataan Trimedya bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum patut dihargai. Namun upaya pembersihan jajaran partainya dari unsur-unsur korup perlu secara konsisten dilaksanakan. Hanya dengan inilah maka suatu partai yang mengambil sikap oposisi dapat mengangkat kredibilitasnya di hadapan rakyat dan daya-tawarnya di hadapan rival politiknya yang korup. Penentuan waktu atau timing dari pengangkatan kasus korupsi ini oleh KPK juga dapat menjelaskan banyak hal. Kredibilitas SBY saat ini sedang mengalami keambrukan akibat berbagai kebijakannya yang tidak merakyat, seperti pemberian remisi terhadap koruptor, berlarut-larutnya kasus korupsi di kejaksaan dan polisi, dan akhir-akhir ini ditambah pula dengan ketidak-tegasannya dalam menangani persengketaan perbatasan dengan Malaysia. Di lain pihak pamor KPK juga anjlok, dan oleh beberapa pihak diyakini semakin dibentuk menjadi alat penguasa setelah pimpinannya diobrak-abrik beberapa waktu lalu. Terlalu naif untuk berpandangan bahwa pengangkatan kasus korupsi lama tidak ada hubungannya dengan kebutuhan rejim pencitraan SBY untuk menyelamatkan mukanya. Ini bukan berarti bahwa tebang pilih pemberantasan korupsi berdasarkan kepentingan politik dapat dilumrahkan. Ini hanya menekankan kembali bahwa hubungan antara pengangkatan kasus korupsi dan motif politik merupakan kenyataan yang harus selalu menjadi pertimbangan. Dan meskipun pemberantasan korupsi harus tidak pandang bulu; untuk berjalan efektif dan konsisten itu harus diletakkan dalam proporsi yang sesuai teri tidak bisa diperlakukan seperti kakap; kakap tidak bisa diperlakukan seperti teri. Lebih dari itu, korupsi yang telah menjadi budaya tidak dapat diatasi dengan hanya mengandalkan institusi-institusi anti-korupsi; ia perlu dihadapi oleh suatu gerakan yang melibatkan partisipasi rakyat dalam memeranginya. Anda dapat menanggapi Editorial kami di: redaksiberdik...@yahoo.com <mailto:redaksiberdik...@yahoo.com> http://berdikarionline.com/editorial/20100903/jurus-pemberantasan-korups\ i-sby.html <http://berdikarionline.com/editorial/20100903/jurus-pemberantasan-korup\ si-sby.html> [Non-text portions of this message have been removed]