Mas Teuku Dedy,

Buat yang awam ya nggak pa pa sich ikut fatwa standar
tanpa mempertanyakan.  Meskipun terkadang gaya kita
buat Islamisasi Ekonomi suka nggak karuan.
Contohnya jamsostek syariah dan obligasi syariah.
Obligasi kan ditolak di timur tengah.  Cuma di Indonesia
dan di Malaysia saja yg oke.  Berikut di bawah ini
adalah rame-rame penolakan Jamsostek Syariah.

Selain itu perlu diingat bahwa dalam Islam
sistem hukumnya adalah yurisprudensi.
Tidak ada penafsiran tunggal.  Sebagaimana dalam
sunni ada 4 madzab besar, belum yg kecil-kecil.
Jadi ada banyak fatwa dan masih-masih
otoritatif, memiliki kekuatan hukum sendiri.
dan satu sama lain tidak saling mengeliminasi.
Jadi terserah saja bagi umat memeluk fatwa
yang dia percaya.

salam,
Ari Condro


http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL3
0&vnw_lang_id=2&ptopik=A04&cdate=12-MAR-2005&inw_id=350310

SP tolak Jamsostek syariah

JAKARTA (Bisnis): Serikat pekerja mempertanyakan wacana pengelolaan dana
jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) berbasis syariah, karena dana itu
merupakan amanat (trust fund) pekerja.

Menurut Ketua DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI),
Atika Sarwa, pengelolaan dana Jamsostek lebih tepat dilaksanakan oleh
lembaga wali amanat dari pada konsep syariah, bahkan dimanapun belum ada
praktik jaminan sosial untuk pekerja berpola syariah.

"Harus diingat program Jamsostek bukanlah berbentuk asuransi, tapi jaminan
sosial [social security] yang memberikan jaminan terhadap risiko kerja yang
dialami para pekerja."

Atika menjelaskan dana Jamsostek saat ini mencapai sekitar Rp33 triliun,
sedangkan modal pemerintah hanya Rp75 miliar. "Penggunaan dana pekerja juga
sudah diatur sesuai UU dan PP. Jadi, pihak manapun tidak bisa seenaknya
mengalokasikan penggunaan dana meski dengan alasan untuk kepentingan
pekerja."

Dia menyatakan sebagian terbesar dana yang terakumulasi di PT Jamsostek
(Persero) adalah dana pekerja yang datang dari berbagai golongan tanpa
persamaan agama, sehingga tidak bisa dengan mudah mengubah pengelolaan
dananya menjadi syariah.

"Dana itu adalah iuran Jaminan Hari Tua yang sepenuhnya menjadi hak normatif
pekerja peserta program Jamsostek dan merupakan utang jangka panjang BUMN
itu yang harus dikembalikan."

Atika memaparkan wacana pengelolaan dana PT Jamsostek melalui syariah
diluncurkan orang-orang di sekitar Menneg BUMN Sugiharto.

"Untuk melaksanakan keinginan itu, tersebar kabar akan ditempatkan sejumlah
figur berlatar belakang syariah di posisi Direksi PT Jamsostek," ujar Ketum
Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Logam Elektronik dan Mesin (FSPSI
LEM) itu.

Di tengah upaya menjadikan status Jamsostek sebagai lembaga wali amanat,
lanjutnya, aneh tiba-tiba dikembangkan wacana untuk menerapkan sistem
syariah. (tri)

----- Original Message -----
From: "Teuku Deddy" <[EMAIL PROTECTED]>

Bukan begitu masalahnya......
masalahnya simple kok " bunga bank itu haram karena termasuk riba " dan ini
sudah ada fatwanya...
coba dong dicek:
http://www.myquran.org/forum/archive/index.php/t-9054.html

sekarang kita gak perlu perdebatkan lagi yg memang sudah ada fatwanya...
kalo anda muslim silahkan ikuti, jika bukan juga silahkan anda abaikan
seperti contohnya, daging babi itu haram
sampai kapanpun jika memang ketentuan demikian, walaupun daging babi itu
dipelihara oleh seorang kyai, diternak dengan baik, bersih jauh dari kuman
atau cacing ya tetap saja haram






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/Tcy2bD/SOnJAA/cosFAA/GEEolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Bantu Aceh! Klik:
http://www.pusatkrisisaceh.or.id 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke