Kontroversi PerPPU JPSK Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) menurut ceritanya sudah ditolak oleh sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 18 Desember 2008. Riwayat PerPPU inilah yang antara lain lalu menuai kisah lakon PanSus Century Gate yang antara lain juga terpicu oleh kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) 21 Nopember 2008 yang juga kini ditandai kontroversial oleh berbagai pihak yang berkepentingan. Dan sekarang ini berlanjut mendulang kontroversi baru dengan keberadaan surat Presiden RI tentang Rancangan Undang-Undang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, bertanggal 11 Desember 2009. Sebagai warga Negara Hukum sesuai perintah Konstitusi Tertulis, maka peristiwa politik hukum ini jelas menarik untuk disimak, dipelajari dan ditanggapi secara lebih proporsional. Konstitusi Tertulis yang diberlakukan kini, antara lain mengamanatkan (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang; (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut; (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut. Pengertian “dicabut” disini memang tampaknya belum cukup diatur secara tertulis, sehingga mencuatkan silang tafsir seperti (1) dapat dilakukan oleh pemerintah secara sepihak atau (2) dilakukan oleh pemerintah dan pihak legislatif. Sehingga terbuka tafsir ke-3 yakni Konstitusi Tidak Tertulis antara pihak aparat pemerintah yang merasa berwenang dengan pihak pejabat legislatif. Selebihnya, walaupun pengertian “hal ihwal kegentingan yang memaksa” juga masih memunculkan silang tafsir kontroversial mencermati beberapa fakta nyata situasi dan kondisi lalulintas keuangan yang dicatat oleh pihak2 yang punya kompetensi terkait saat keputusan dibuat oleh otoritas yang merasa berwenang pada 21 Nopember 2008 termaksud diatas, toh aksi pemerintah tergulirkan juga. Dengan lain perkataan, pengajuan RUU Pencabutan PerPPU No. 4/2008 itu sesungguhnya dapat terduga sebagai aksi pemerintah yang berlebihan, apalagi mengingat substansi PerPPU itupun tidak “best fit” sehingga terkesan dipaksakan ditengah kerja PanSus yang sedang aktif bergerak di legislatif. Semoga saja dilema yang timbul akibat keberadaan RUU Pencabutan PerPPU No. 4/2008 itu pada gilirannya tidak menggeser persoalan utama yakni pembongkaran habis kasus Century Gate. Jakarta Selatan, 4 Januari 2010 Ir Pandji R Hadinoto, MH Ketua Umum IKA STIH IBLAM / ikaib...@yahoo.com / HP : 0817 983 4545 [Non-text portions of this message have been removed]
[ekonomi-nasional] Kontroversi PerPPU JPSK
Pandji R Hadinoto, www.pkpi.co.cc Mon, 04 Jan 2010 18:01:50 -0800