Kontroversi PerPPU JPSK

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) menurut ceritanya sudah
ditolak oleh sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada
18 Desember 2008.

Riwayat PerPPU inilah yang antara lain lalu menuai kisah lakon
PanSus Century Gate yang antara lain juga terpicu oleh kebijakan Komite
Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) 21 Nopember 2008 yang juga kini ditandai
kontroversial oleh berbagai pihak yang berkepentingan.

Dan sekarang
ini berlanjut mendulang kontroversi baru dengan keberadaan surat Presiden RI
tentang Rancangan Undang-Undang Pencabutan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring
Pengaman Sistem Keuangan, bertanggal 11 Desember 2009.

Sebagai
warga Negara Hukum sesuai perintah Konstitusi Tertulis, maka peristiwa politik
hukum ini jelas menarik untuk disimak, dipelajari dan ditanggapi secara lebih 
proporsional.

Konstitusi
Tertulis yang diberlakukan kini, antara lain mengamanatkan (1) Dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah
sebagai pengganti undang-undang; (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut; (3) Jika
tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Pengertian
“dicabut” disini memang tampaknya belum cukup diatur secara tertulis, sehingga 
mencuatkan
silang tafsir seperti (1) dapat dilakukan oleh pemerintah secara sepihak atau 
(2)
dilakukan oleh pemerintah dan pihak legislatif. Sehingga terbuka tafsir ke-3
yakni Konstitusi Tidak Tertulis antara pihak aparat pemerintah yang merasa
berwenang dengan pihak pejabat legislatif.

Selebihnya,
walaupun pengertian “hal ihwal kegentingan yang memaksa” juga masih memunculkan
silang tafsir kontroversial mencermati beberapa fakta nyata situasi dan kondisi
lalulintas keuangan yang dicatat oleh pihak2 yang punya kompetensi terkait saat
keputusan dibuat oleh otoritas yang merasa berwenang pada 21 Nopember 2008
termaksud diatas, toh aksi pemerintah tergulirkan juga.

Dengan
lain perkataan, pengajuan RUU Pencabutan PerPPU No. 4/2008 itu sesungguhnya 
dapat
terduga sebagai aksi pemerintah yang berlebihan, apalagi mengingat  substansi 
PerPPU itupun tidak “best fit”
sehingga terkesan dipaksakan ditengah kerja PanSus yang sedang aktif bergerak
di legislatif.

Semoga
saja dilema yang timbul akibat keberadaan RUU Pencabutan PerPPU No. 4/2008 itu 
pada
gilirannya tidak menggeser persoalan utama yakni pembongkaran habis kasus
Century Gate.

Jakarta
Selatan, 4 Januari 2010

Ir
Pandji R Hadinoto, MH 

Ketua
Umum IKA STIH IBLAM / ikaib...@yahoo.com
/ HP : 0817 983 4545




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke