Ketika sedang surfing, dapat berita ini:

KPI Pusat hari ini (27/10) kembali melayangkan surat teguran yang
meminta semua stasiun TV untuk tidak menayangkan iklan Reg 9554
Primbon "Raden Bagus Wahyu" serta Reg 9877 Primbon "Drs. H. Imam
Soeroso, MM. MBA". Kedua program SMS Premium ini mengklaim dapat
melihat kecocokan nasib seseorang berdasarkan hari lahirnya. Selain
kedua Reg Primbon, surat ini juga meminta stasiun TV untuk tidak
menayangkan REG 9877 Manjur "Drs. H. Imam Soeroso. MM. MBA", yang
memiliki isi yang hampir sama.

Dalam surat teguran yang ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Sasa
Djuarsa Sendjaja ini, KPI Pusat menngganggap ketiga program SMS
Premium ini melanggar
Undang-undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 36 yang
berbunyi "Isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul,
perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang." Selain itu
program ini juga dianggap melanggar pasal 9 ayat (1) Standar Program
Siaran (SPS)  yang menyebutkan Program dan promo program faktual yang
bertemakan dunia gaib, paranormal, klenik, praktek spiritual magis,
mistik, kontak dengan roh, hanya dapat disiarkan pukul 22.00-03.00
sesuai dengan waktu stasiun yang menayangkan."Red

Sumber: http://www.kpi.go.id

Saya sharing ke milis..mudah-mudahan bermanfaat

Regards,
Tara
http://www.tarasinta.com


Kirim email ke