Kok ceritanya mirip sulapnya David Copperfield ya? David bisa menghilangkan monas... (mungkin even selanjutnya menghilangkan Gedung BI, DPR dll) Sekarang ada yang mampu menghilangkan suara...
Apa David kecolongan ilmu ketika manggung disini ? http://www.republika.co.id/berita/45497/Panwas_Bekasi_Panggil_PKK_Atas_Raibnya_Suara Panwas Bekasi Panggil PKK Atas Raibnya Suara By Republika Newsroom Selasa, 21 April 2009 pukul 20:50:00 BEKASI--Panwas kota Bekasi akan memanggil ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PP) Pondok Gede, Imam, atas raibnya sejumlah suara caleg dari TPS ke PPK. Anggota Panwas kota Bekasi divisi penegakan hukum, Yayah Nahdiyah di Bekasi, Selasa, mengatakan, pemanggilan tersebut didasarkan adanya pengaduan dari caleg PBB, Ahmad Fauzi dari daerah pemilihan V kecamatan Pondok Melati, Jati Asih dan Pondok Gede yang merasa suaranya hilang ketika sampai di PPK. Dalam pengaduannya ke Panwas disebutkan di TPS 113 suara Fauzi 22, tapi ketika dilakukan input data di PPK jadi nol, begitu juga di TPS 74 suara yang didapat tujuh ketika dimasukan dalam rekapan PPK jadi nol. Di TPS 108 RT05/09, disebutkan dari formulir C2 yang dibuka hasilnya sama dengan perolehan suara yang didapat saksinya di TPS setempat, namun ketika dimasukkan dalam rekapitulasi akhir akhir PPK jumlah suara dari 67 tertera jadi 65. Yayah menyatakan, kesalahan-kesalahan dari PPK itu akan dikonfrontir dengan ketua PPK Pondok Gede wilayah TPS yang dipermasalahkan. Bukti-bukti yang dilampirkan pelapor, menurut Yayah bukanlah formulir C2 yang lebih valid, melainkan formulir pegangan saksi partai. Ia mengharapkan untuk tidak mengambil kesimpulan tentang siapa yang salah, karena masih perlu pembuktian terlebih dahulu. "Kita akan panggil ketua KPK Pondok Gede Rabu (22/4), untuk mendengarkan penjelasan. Nantinya bisa diketahui apa memang telah terjadi kesalahan," ujarnya. Perbuatan seperti perbuatan yang menyebabkan suara orang jadi tidak bernilai dikenai pasal pasal 28 UU no 10 tahun 2008," ujarnya. Ketua Panwas kota Bekasi, Ahmad Haikal, menyambut baik setiap upaya pelanggaran diproses secara hukum. Ia mengatakan, suara yang diberikan seorang konstituen kepada seorang caleg harus menjadi milik caleg tersebut dan perbuatan menghilangkan suara jelas sangat merugikan dan berimplikasi pidana. Haikal menyatakan, laporan yang tidak benar juga bisa menjadi bumerang bagi pelapor sehingga kehati-hatian dan kelengkapan bukti sangat diperlukan sebelum melaporkan seseorang. Terhadap perbuatan yang menyebabkan suara orang jadi tidak bernilai dikenai pasal pasal 28 UU no 10 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 12 sampai 35 bulan. *ant/pur* [Non-text portions of this message have been removed]