Kok ceritanya mirip sulapnya David Copperfield ya?

David bisa menghilangkan monas... (mungkin even selanjutnya menghilangkan
Gedung BI, DPR dll)
Sekarang ada yang mampu menghilangkan suara...

Apa David kecolongan ilmu ketika manggung disini ?


http://www.republika.co.id/berita/45497/Panwas_Bekasi_Panggil_PKK_Atas_Raibnya_Suara


Panwas Bekasi Panggil PKK Atas Raibnya Suara

By Republika Newsroom
Selasa, 21 April 2009 pukul 20:50:00



BEKASI--Panwas kota Bekasi akan memanggil ketua Panitia Pemilihan Kecamatan
(PP) Pondok Gede, Imam, atas raibnya sejumlah suara caleg dari TPS ke PPK.

Anggota Panwas kota Bekasi divisi penegakan hukum, Yayah Nahdiyah di Bekasi,
Selasa, mengatakan, pemanggilan tersebut didasarkan adanya pengaduan dari
caleg PBB, Ahmad Fauzi dari daerah pemilihan V kecamatan Pondok Melati, Jati
Asih dan Pondok Gede yang merasa suaranya hilang ketika sampai di PPK.

Dalam pengaduannya ke Panwas disebutkan di TPS 113 suara Fauzi 22, tapi
ketika dilakukan input data di PPK jadi nol, begitu juga di TPS 74 suara
yang didapat tujuh ketika dimasukan dalam rekapan PPK jadi nol.

Di TPS 108 RT05/09, disebutkan dari formulir C2 yang dibuka hasilnya sama
dengan perolehan suara yang didapat saksinya di TPS setempat, namun ketika
dimasukkan dalam rekapitulasi akhir akhir PPK jumlah suara dari 67 tertera
jadi 65.

Yayah menyatakan, kesalahan-kesalahan dari PPK itu akan dikonfrontir dengan
ketua PPK Pondok Gede wilayah TPS yang dipermasalahkan.

Bukti-bukti yang dilampirkan pelapor, menurut Yayah bukanlah formulir C2
yang lebih valid, melainkan formulir pegangan saksi partai.

Ia mengharapkan untuk tidak mengambil kesimpulan tentang siapa yang salah,
karena masih perlu pembuktian terlebih dahulu.

"Kita akan panggil ketua KPK Pondok Gede Rabu (22/4), untuk mendengarkan
penjelasan. Nantinya bisa diketahui apa memang telah terjadi kesalahan,"
ujarnya.

Perbuatan seperti perbuatan yang menyebabkan suara orang jadi tidak bernilai
dikenai pasal pasal 28 UU no 10 tahun 2008," ujarnya.

Ketua Panwas kota Bekasi, Ahmad Haikal, menyambut baik setiap upaya
pelanggaran diproses secara hukum.

Ia mengatakan, suara yang diberikan seorang konstituen kepada seorang caleg
harus menjadi milik caleg tersebut dan perbuatan menghilangkan suara jelas
sangat merugikan dan berimplikasi pidana.

Haikal menyatakan, laporan yang tidak benar juga bisa menjadi bumerang bagi
pelapor sehingga kehati-hatian dan kelengkapan bukti sangat diperlukan
sebelum melaporkan seseorang.

Terhadap perbuatan yang menyebabkan suara orang jadi tidak bernilai dikenai
pasal pasal 28 UU no 10 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 12 sampai 35
bulan. *ant/pur*


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke