*Uji Materi Soal Kelautan Diajukan* Kamis, 14 Januari 2010 | 03:23 WIB
Jakarta, Kompas - Koalisi Tolak Hak Pengusahaan Perairan Pesisir mengajukan uji materi terhadap undang-undang yang menunjang diterbitkannya ketentuan yang memungkinkan adanya pengaplingan laut. Ketentuan itu lebih berpihak pada kepentingan pemodal. Sebaliknya, peraturan tersebut mengabaikan nelayan tradisional karena membatasi wilayah jelajah. Ketentuan pengaplingan itu akan mencakup tiga sektor, yaitu pertambangan, pariwisata, dan perikanan. Paradigmanya, membatasi ruang gerak dan menempatkan nelayan tradisional sebagai perusak lingkungan kelautan, kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Riza Damanik, Rabu (13/1) di Jakarta. Menurut Riza, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dilengkapi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 5/2008 yang direvisi menjadi Permen No 12/2009, mengatur usaha perikanan tangkap. Peraturan itu memungkinkan pengaplingan, kata Riza. *Nelayan tradisional bebas* Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan Narmoko secara terpisah menyebutkan, nelayan tradisional dilindungi UU dan dapat bebas menjalankan pekerjaannya. Kalau ada yang membatasi ruang gerak nelayan tradisional, dia telah menggunakan izinnya secara berlebihan, kata Narmoko. Menurut Riza, pengaplingan sudah terjadi dengan terbitnya Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3). HP3 sangat memungkinkan terjadi privatisasi pulau dan pesisir, kata Riza. Sedikitnya masih ada 6.000 pulau tidak berpenghuni yang terbuka diprivatisasi. Melalui uji materi UU No 27/2007 diharapkan ketentuan HP3 ini batal sekaligus. Jika tidak dibatalkan, pendapatan 3 juta nelayan tradisional terancam hilang, kata Riza. Sebelum ada ketentuan HP3 telah terjadi privatisasi. Contohnya, privatisasi sektor perikanan tangkap di perairan Maluku. Di sektor perikanan budidaya, privatisasi ada di Lampung oleh perusahaan tambak udang. Di sektor pertambangan ada di Kepulauan Riau, Bengkulu, atau Sulawesi Utara. Di sektor pariwisata, ada di Wakatobi, Bunaken, atau Raja Ampat. (NAW/LKT) Sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/14/03230515/uji.materi.soal.kelautan.diajukan ---------------------------- Keanekaragaman budaya Indonesia dari satu sisi adalah kekayaan, tetapi dari sisi lain adalah kerawanan. Sebagai kekayaan, keanekaragaman budaya dapat menjadi sumber pengembangan budaya hibrida yang kaya dan tangguh, melalui penyuburan silang budaya. Sebagai kerawanan, keanekaragaman budaya melemahkan kohesi antarsuku dan pulau. Berbagi informasi adalah hal terpenting dalam bermasyarakat. Terlebih bagi nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan masyarakat luas yang tinggal di belahan bumi lainnya. Kunjungi situs web KIARA di http://www.kiara.or.id. Pastikan Anda adalah orang yang pertama kali mengetahui perkembangan informasi kelautan dan perikanan nasional. ---------------------------------------------------- Mida Saragih Divisi Manajemen Pengetahuan KIARA m...@kiara.or.id Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Jl. Tegal Parang Utara No. 43 Mampang, Jakarta 12790 Indonesia Telp. +62 21 797 0482 Faks. +62 21 797 0482 [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ===================================================== Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] : 1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS 2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/ 3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke anggota 4.Moderator E-mail: agus.hamonan...@gmail.com agushamonan...@yahoo.co.id 5.Untuk bergabung: forum-pembaca-kompas-subscr...@yahoogroups.com KOMPAS LINTAS GENERASI ===================================================== Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: forum-pembaca-kompas-dig...@yahoogroups.com forum-pembaca-kompas-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: forum-pembaca-kompas-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/