http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0707/24/Politikhukum/3712289.htm
=======================

Jakarta, Kompas - Kondisi korupsi Indonesia sangat parah karena
merajalela di segala bidang. Untuk itu, dibutuhkan cara-cara luar
biasa untuk menanganinya.

Demikian pendapat pengajar hukum pidana pada Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Eddy OS Hiariej, Senin (23/7).

Bagi Eddy, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga ekstra
yudisial adalah jawaban tepat guna menjawab pemberantasan korupsi di
Indonesia itu.

"Hasil kerja KPK tak bisa dinafikan. Kita belum tahu sampai kapan
korupsi ini dapat dihapuskan di Indonesia. Oleh karena itu, tak perlu
batasan waktu atas keberadaan KPK," ujar Eddy.

KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU itu
disebutkan sejumlah kewenangan KPK saat penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan, di antaranya melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
Saat ini tengah berlangsung proses seleksi calon pimpinan KPK periode
2007-2012.

Berbenah

Secara terpisah, anggota Fraksi PDI-P DPR, Trimedya Panjaitan, menilai
kinerja KPK kurang memuaskan. Dia mengusulkan limitasi waktu bagi
keberadaan KPK sehingga tidak menjadi institusi permanen.

Menurut Trimedya, pendapat pribadinya itu murni berasal dari kondisi
di instansi penegak hukum, bukan berdasarkan kenyataan adanya kepala
daerah, mantan menteri, dan mantan penyelenggara negara yang
ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Menurut dia, saat ini institusi kejaksaan dan kepolisian sedang
berbenah. Maka, tak ada salahnya mendorong kedua institusi itu untuk
memperbaiki diri.

"Maka, saya pikir, cukup kalau KPK diberi limit waktu 10-15 tahun
mendatang. Setelah itu, biar persoalan hukum kembali ditangani
kejaksaan dan kepolisian," kata Trimedya di Kejaksaan Agung. (idr) 

Kirim email ke