-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1853-12-tahun-cuci-tangan Kamis 11 Juni 2020, 05:00 WIB 12 Tahun Cuci Tangan Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group | Editorial 12 Tahun Cuci Tangan MI/Ebet Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group. BANGSA ini sering tidak setia dalam perkara-perkara kecil seperti cuci tangan. Sudah lebih dari satu dasawarsa dibuatkan regulasi cuci tangan, tetapi amat miskin dalam praktiknya. Saking miskin praktik, cuci tangan pun dianggap sebagai norma baru selama masa pandemi covid-19. Malah, dikampanyekan sebagai bagian tak terpisahkan dari kenormalan baru. Membasuh tangan mestinya bagian dari peradaban hidup sehat. Diajarkan sejak masih kanak-kanak. Tengoklah lirik lagu anak-anak Jangan Takut Gelap yang dilantunkan Tasya Kamila. “Berdoalah sebelum kita tidur, jangan lupa cuci kaki tanganmu...” Lupa pangkal soalnya. Pendek ingatan ialah penyakit kolektif kita sebagai bangsa. Bisa jadi, pada saat masih bocah, rajin cuci tangan. Beranjak remaja, cuci tangan dilupakan karena para remaja tidak menemukan contohnya di ruang publik. Pejabat publik memang doyan memamerkan cuci tangan. Namun, bukan membasuh tangan pakai sabun di air mengalir. Mereka doyan cuci tangan dalam arti kiasan, melepaskan tanggung jawab. Tidak mau mengambil risiko atas jabatan, yang ada lempar tanggung jawab. Tegas dikatakan bahwa Kementerian Kesehatan adalah pihak yang mesti bertanggung jawab atas cuci tangan sebab kementerian itulah yang menginisiasi lahirnya regulasi cuci tangan. Cuci tangan masuk regulasi dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 852 Tahun 2008 tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Tujuan regulasi itu dibuat untuk memperkuat upaya pembudayaan hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis masyarakat. Disebutkan dalam regulasi itu bahwa setiap rumah tangga dan sarana pelayanan umum dalam suatu komunitas (seperti sekolah, kantor, rumah makan, puskesmas, pasar, dan terminal) tersedia fasilitas cuci tangan (air, sabun, dan sarana cuci tangan) sehingga semua orang mencuci tangan dengan benar. Andai saja sejak regulasi itu dibuat, sarana cuci tangan disediakan di setiap fasilitas publik dan cuci tangan sebagai sebuah kewajiban yang melekat pada setiap individu, mungkin covid-19 langsung mental dari negeri ini. Regulasi cuci tangan diperbarui lagi dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Pasal 1 ayat (5) menyebutkan cuci tangan pakai sabun adalah perilaku cuci tangan dengan menggunakan air bersih yang mengalir dan sabun. Cuci tangan pakai sabun dalam regulasi terbaru itu dijadikan sebagai salah satu pilar sanitasi total berbasis masyarakat. Pilar lainnya ialah setop buang air besar sembarangan, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengamanan sampah rumah tangga, dan pengamanan limbah cair rumah tangga. Regulasi cuci tangan dibuat setelah Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2008 menetapkan 15 Oktober sebagai Hari Cuci Tangan Pakai Sabun Sedunia. Tema peringatan tahun lalu ialah tangan bersih untuk semua. Dengan demikian, terang benderanglah sudah, cuci tangan sesungguhnya bukanlah norma baru. Itu norma lama yang harus menjadi bagian dari peradaban. Agar ia menjadi bagian dari peradaban, bangsa ini harus mulai setia pada perkara-perkara kecil sehingga setia juga pada perkara-perkara besar. Sudah 12 tahun regulasi cuci tangan dibuat. Setiap 15 Oktober cuci tangan pakai sabun dirayakan. Namun, perayaannya sebatas proyek. Belum tampak kesungguhan untuk membangun tempat cuci tangan di fasilitas umum yang mudah dijangkau. Karena itulah cuci tangan belum menjadi tabiat keseharian hidup warga negara. Ambil contoh pembangunan tempat cuci tangan di sekolah dasar.Berdasarkan data dari Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Kemendikbud, sampai saat ini, jumlah sekolah dasar yang memiliki sarana cuci tangan lengkap dengan air mengalir dan sabun cuma sebanyak 42%. Sisanya, sebanyak 25% SD sudah memilih sarana cuci tangan, tetapi belum dilengkapi dengan sabun atau air mengalir, sedangkan 33% SD tidak memiliki sarana cuci tangan. Cuci tangan di era kenormalan baru bakal memunculkan masalah di bidang politik terkait dengan penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Jika konsisten menjalankan protokol kesehatan, di tempat pemungutan suara wajib disiapkan tempat cuci tangan, air mengalir, dan sabun. Setelah jari dicelupkan ke dalam tinta sebagai bukti seseorang sudah menggunakan hak pilih, ia harus mencuci tangan dan tinta di jari bisa luntur. Paling penting lagi ialah memastikan kalau ramai-ramai orang mencelupkan jari pada tinta di wadah yang sama, apakah tidak menjadi sarana penyebaran covid-19? Kewajiban cuci tangan jangan sampai membuat ‘cuci tangan’ atas kualitas demokrasi Sumber: https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1853-12-tahun-cuci-tangan