Bagusnya NKRI dijadikan provinsi dari Kerajaan Arab Saudi, supaya lebih
lengkap segala tuntutan yang dibutuhkan.

*https://www.beritasatu.com/iman-rahman-cahyadi/nasional/697845/18-dari-21-pengusul-ruu-larangan-minuman-beralkohol-dari-ppp-ini-alasanny
<https://www.beritasatu.com/iman-rahman-cahyadi/nasional/697845/18-dari-21-pengusul-ruu-larangan-minuman-beralkohol-dari-ppp-ini-alasanny>*
*a*

18 dari 21 Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol dari PPP, Ini Alasannya

Kamis, 12 November 2020 | 17:25 WIB
Oleh : Markus Junianto Sihaloho / CAH
<https://www.beritasatu.com/iman-rahman-cahyadi>

Jakarta Beritasatu.com - Sebanyak 18 dari 21 anggota DPR yang menjadi
pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) adalah dari Fraksi Partai
Persatuan Pembangunan (PPP). Illiza Sa’aduddin Djamal, Anggota Badan
Legislasi DPR dari Fraksi PPP, mengatakan usulan RUU tersebut didasarkan
pada pasal 28H ayat 1 Undang-undang Dasar 1945. Bunyinya, setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

"Maka 18 dari 21 orang anggota DPR sebagai pengusul RUU adalah dari Fraksi
PPP," kata Illiza, dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).

PPP mengutip laporan WHO tentang status global tentang alkohol dan
kesehatan tahun 2018. Disitu menegaskan bahwa minuman beralkohol berbahaya
bagi berbagai macam masalah kesehatan bagi tubuh. Ada juga kaitan dengan
masalah sosial dan kecelakaan lalulintas. Juga termasuk penyebab dari 7
sebab kematian tertinggi dunia.

"Penelitian juga membuktikan bahwa tidak ada kadar aman bagi setiap
pengonsumsi alkohol, ada kesehatan meningkat sejalan dengan jumlah alkohol
yang terus dikonsumsikan," jelasnya.

Dengan RUU Larangan Minuman Beralkohol, PPP bertujuan melindungi masyarakat
dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat
dari para peminum minuman beralkohol.

Adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya
minuman beralkohol.

Dijelaskannya juga, ada beberapa poin usulan norma larangan minuman
beralkohol. Diantaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama
lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan,
dan/atau, menjual dan mengkonsumsi larangan minuman beralkohol. Baik itu
yang golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional,
dan minuman beralkohol campuran atau racikan yang memabukkan.

PPP merasa ini penting. Karena selama ini minuman beralkohol belum diatur
secara spesifik dalam bentuk UU. Saat ini, hanya dimasukkan pada Kitab
Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum dan tidak
disebut secara tegas.

Oleh sebab itu, kata Illiza, setelah melihat realitas yang terjadi,
seharusnya pembahasan RUU minuman beralkohol dapat dilanjutkan. Bahkan
segera disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang

"RUU tetap menjaga asas pluralitas masyarakat, larangan mengonsumsi minuman
beralkohol dikecualikan bagi kepentingan terbatas seperti kepentingan adat,
ritual keagamaan, wisata, farmasi dan tempat yang diizinkan oleh peraturan
UU," pungkasnya.

Kirim email ke