Bagusnya NKRI dijadikan provinsi dari Kerajaan Arab Saudi, supaya lebih lengkap segala tuntutan yang dibutuhkan.
*https://www.beritasatu.com/iman-rahman-cahyadi/nasional/697845/18-dari-21-pengusul-ruu-larangan-minuman-beralkohol-dari-ppp-ini-alasanny <https://www.beritasatu.com/iman-rahman-cahyadi/nasional/697845/18-dari-21-pengusul-ruu-larangan-minuman-beralkohol-dari-ppp-ini-alasanny>* *a* 18 dari 21 Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol dari PPP, Ini Alasannya Kamis, 12 November 2020 | 17:25 WIB Oleh : Markus Junianto Sihaloho / CAH <https://www.beritasatu.com/iman-rahman-cahyadi> Jakarta Beritasatu.com - Sebanyak 18 dari 21 anggota DPR yang menjadi pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) adalah dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Illiza Sa’aduddin Djamal, Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PPP, mengatakan usulan RUU tersebut didasarkan pada pasal 28H ayat 1 Undang-undang Dasar 1945. Bunyinya, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan. "Maka 18 dari 21 orang anggota DPR sebagai pengusul RUU adalah dari Fraksi PPP," kata Illiza, dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020). PPP mengutip laporan WHO tentang status global tentang alkohol dan kesehatan tahun 2018. Disitu menegaskan bahwa minuman beralkohol berbahaya bagi berbagai macam masalah kesehatan bagi tubuh. Ada juga kaitan dengan masalah sosial dan kecelakaan lalulintas. Juga termasuk penyebab dari 7 sebab kematian tertinggi dunia. "Penelitian juga membuktikan bahwa tidak ada kadar aman bagi setiap pengonsumsi alkohol, ada kesehatan meningkat sejalan dengan jumlah alkohol yang terus dikonsumsikan," jelasnya. Dengan RUU Larangan Minuman Beralkohol, PPP bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol. Adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Dijelaskannya juga, ada beberapa poin usulan norma larangan minuman beralkohol. Diantaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau, menjual dan mengkonsumsi larangan minuman beralkohol. Baik itu yang golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan yang memabukkan. PPP merasa ini penting. Karena selama ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU. Saat ini, hanya dimasukkan pada Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum dan tidak disebut secara tegas. Oleh sebab itu, kata Illiza, setelah melihat realitas yang terjadi, seharusnya pembahasan RUU minuman beralkohol dapat dilanjutkan. Bahkan segera disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang "RUU tetap menjaga asas pluralitas masyarakat, larangan mengonsumsi minuman beralkohol dikecualikan bagi kepentingan terbatas seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisata, farmasi dan tempat yang diizinkan oleh peraturan UU," pungkasnya.