-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>


https://www.antaranews.com/berita/1497720/7184-persen-pasien-positif-covid-19-di-bali-sembuh



71,84 persen pasien positif COVID-19 di Bali sembuh

Minggu, 17 Mei 2020 21:24 WIB

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made 
Indra (ANTARA/HO-Pemprov Bali)
Bagi pengunjung atau pemohon yang kedapatan tidak menggunakan masker, agar 
ditolak atau ditunda poses pelayanan publiknya
Denpasar (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali 
mencatat pasien positif COVID-19 di daerah itu hingga Minggu (17/5) yang 
dinyatakan sembuh 250 orang atau 71,84 persen dari jumlah total kasus.

"Hari ini saudara-saudara kita yang dinyatakan sembuh bertambah tujuh orang, 
yakni empat orang merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) dan tiga orang 
non-PMI," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi 
Bali Dewa Made Indra dalam keterangan persnya di Denpasar, Minggu.

Jumlah kumulatif pasien positif COVID-19 di Provinsi Bali hingga Minggu 348 
orang.

"Meskipun ada tujuh pasien yang dinyatakan sembuh hari ini, juga dilaporkan ada 
penambahan dua kasus positif, yakni satu orang PMI dan satu kasus transmisi 
lokal," ucap pria yang juga Sekda Provinsi Bali itu.

Jumlah pasien yang meninggal karena COVID-19 tercatat empat orang, yakni dua 
WNA dan dua WNI.

Pihaknya berharap, ke depan tidak ada lagi penambahan jumlah warga di Bali yang 
meninggal karena virus yang berawal dari Wuhan, China itu.

"Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif, red.) hingga saat ini ada 
94 orang yang berada di delapan rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas 
Denpasar, UPT RS Nyitdah Tabanan dan BPK Pering, Gianyar," ujar birokrat asal 
Pemaron, Kabupaten Buleleng itu.

Baca juga: 105 pasien positif COVID-19 di Bali dalam perawatan, kata Gugus Tugas

Dewa Indra menekankan pentingnya penggunaan masker oleh masyarakat dalam 
kegiatan sehari-hari untuk menahan laju penyebaran COVID-19.

Mengingat pentingnya penggunaan masker itu, Sekda Dewa Indra melalui Surat 
Nomor 149/Gugus Covid19/V/2020 mewajibkan setiap tamu/pengunjung/pemohon di 
kantor atau fasilitas pelayanan publik untuk menggunakan masker.

"Bagi pengunjung atau pemohon yang kedapatan tidak menggunakan masker, agar 
ditolak atau ditunda poses pelayanan publiknya," katanya.

Hal tersebut, ujar dia, karena realita di lapangan masih banyak ditemukan warga 
tidak menggunakan masker ketika bepergian keluar rumah.

Apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau mereka 
yang kurang mampu secara ekonomi, kantor dan fasilitas layanan publik wajib 
memberikan bantuan masker sehingga dapat melanjutkan proses pelayanan publiknya.

Baca juga: Didominasi transmisi lokal, kasus positif COVID-19 di Bali tambah 22
Baca juga: Kasus transmisi lokal COVID-19 di Bali 17,33 persen, sebut Gugus 
Tugas

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: M. Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2020






Kirim email ke