https://pilpres.tempo.co/read/1176540/ahli-hukum-tata-negara-ahok-tak-bisa-jadi-wakil-presiden/full&view=ok
Ahli Hukum Tata Negara: Ahok Tak Bisa Jadi
Wakil Presiden
Reporter:
Andita Rahma
Editor:
Tulus Wijanarko
Minggu, 17 Februari 2019 12:21 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengunjungi kantor DPD Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8
Februari 2019. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini, resmi mengumumkan
dirinya sebagai anggota PDIP dalam kunjungan ke Bali. Johannes P.
Christo <https://statik.tempo.co/data/2019/02/08/id_818201/818201_720.jpg>
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengunjungi kantor DPD Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8
Februari 2019. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini, resmi mengumumkan
dirinya sebagai anggota PDIP dalam kunjungan ke Bali. Johannes P. Christo
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Peneliti pada Pusat Studi Hukum Tata Negara
Universitas Indonesia Ghunarsa Sujatnika menilai Basuki Tjahaja Purnama
atau Ahok <https://www.tempo.co/tag/ahok> tidak bisa menjabat posisi
wakil presiden. Sebab, aturannya sudah tertulis dalam Pasal 227 huruf k
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
*Berita terkait: Isu Ahok Gantikan Ma'ruf Amin, Jokowi: Tidak mungkin
<https://pilpres.tempo.co/read/1176333/isu-ahok-gantikan-maruf-amin-jokowi-tidak-mungkin>*
Pasal tersebut berbunyi, bakal calon presiden dan wakil presiden tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
"Ahok terbukti melanggar Pasal 156a KUHP yang ancaman pidananya lima
tahun. Meski pada akhirnya hakim memutuskan hanya dua tahun. Tapi pada
dasarnya dia diancam pasal yang ancaman pidananya lima tahun," kata
Ghunarsa kepada /Tempo/, Ahad, 17 Februari 2019.
Artinya, kata Ghunarsa, secara syarat bakal cawapres, Ahok tidak
memenuhi kualifikasi sebagaimana yang diatur dalam pasal tersebut.
Isu bakal naiknya Ahok jadi wakil presiden berawal dari beredarnya
pemberitaan berjudul /Ahok Gantikan Ma’ruf Amin?/ yang dimuat Harian
/Indopos/, Rabu, 13 Februari 2019. Berita yang dimaksud ini bercerita
soal rumor pergantian Ma’ruf Amin oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
apabila lolos pasangan calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 01
memenangkan Pilpres 2019.
Melengkapi berita tersebut juga dimuat gambar skenario di mana Ahok akan
menggantikan Ma’ruf Amin dan akhirnya menjadi presiden menggantikan
Jokowi. Setelahnya Ketua Umum Perindo, Harry Tanoe diangkat menjadi
wakil presiden.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Ma’ruf Amin,
melalui Direktorat Hukum dan Advokasi telah melaporkan /Indopos/ atas
pemberitaan ini ke Dewan Pers, Jumat 15 Februari 2019. Direktur Hukum
dan Advokasi, Ade Irfan Pulungan mengatakan mereka meragukan berita ini
karena hanya berdasarkan pada isu yang tersebar di media sosial. “Ini
kami anggap sebuah fitnah besar kepada paslon kami. Pemilu saja belum,
terjadi dan ini sudah diberitakan,” ucap Ade di kantor Dewan Pers, Jumat
15 Februari 2019.
------------------------------------------------------------------------