https://pilpres.tempo.co/read/1176540/ahli-hukum-tata-negara-ahok-tak-bisa-jadi-wakil-presiden/full&view=ok


 Ahli Hukum Tata Negara: Ahok Tak Bisa Jadi


 Wakil Presiden

Reporter:


       Andita Rahma

Editor:


       Tulus Wijanarko

Minggu, 17 Februari 2019 12:21 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengunjungi kantor DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini, resmi mengumumkan dirinya sebagai anggota PDIP dalam kunjungan ke Bali. Johannes P. Christo <https://statik.tempo.co/data/2019/02/08/id_818201/818201_720.jpg>

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengunjungi kantor DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini, resmi mengumumkan dirinya sebagai anggota PDIP dalam kunjungan ke Bali. Johannes P. Christo

*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Peneliti pada Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Ghunarsa Sujatnika menilai Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok <https://www.tempo.co/tag/ahok> tidak bisa menjabat posisi wakil presiden. Sebab, aturannya sudah tertulis dalam Pasal 227 huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

*Berita terkait: Isu Ahok Gantikan Ma'ruf Amin, Jokowi: Tidak mungkin <https://pilpres.tempo.co/read/1176333/isu-ahok-gantikan-maruf-amin-jokowi-tidak-mungkin>*

Pasal tersebut berbunyi, bakal calon presiden dan wakil presiden tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Ahok terbukti melanggar Pasal 156a KUHP yang ancaman pidananya lima tahun. Meski pada akhirnya hakim memutuskan hanya dua tahun. Tapi pada dasarnya dia diancam pasal yang ancaman pidananya lima tahun," kata Ghunarsa kepada /Tempo/, Ahad, 17 Februari 2019.

Artinya, kata Ghunarsa, secara syarat bakal cawapres, Ahok tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana yang diatur dalam pasal tersebut.

Isu bakal naiknya Ahok jadi wakil presiden berawal dari beredarnya pemberitaan berjudul /Ahok Gantikan Ma’ruf Amin?/ yang dimuat Harian /Indopos/, Rabu, 13 Februari 2019. Berita yang dimaksud ini bercerita soal rumor pergantian Ma’ruf Amin oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok apabila lolos pasangan calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 01 memenangkan Pilpres 2019.

Melengkapi berita tersebut juga dimuat gambar skenario di mana Ahok akan menggantikan Ma’ruf Amin dan akhirnya menjadi presiden menggantikan Jokowi. Setelahnya Ketua Umum Perindo, Harry Tanoe diangkat menjadi wakil presiden.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Ma’ruf Amin, melalui Direktorat Hukum dan Advokasi telah melaporkan /Indopos/ atas pemberitaan ini ke Dewan Pers, Jumat 15 Februari 2019. Direktur Hukum dan Advokasi, Ade Irfan Pulungan mengatakan mereka meragukan berita ini karena hanya berdasarkan pada isu yang tersebar di media sosial. “Ini kami anggap sebuah fitnah besar kepada paslon kami. Pemilu saja belum, terjadi dan ini sudah diberitakan,” ucap Ade di kantor Dewan Pers, Jumat 15 Februari 2019.

------------------------------------------------------------------------






Kirim email ke