Aktivis Curiga Jokowi Tak Memihak Petani Soal Semen Rembang 
https://tirto.id/aktivis-curiga-jokowi-tak-memihak-petani-soal-semen-rembang-clZ3
 Aktivis lingkungan WALHI Riau melakukan aksi solidaritas peduli Kendeng dengan 
cara memasung kaki menggunakan semen di Pekanbaru, Riau, Rabu (29/3/2017). 
Dalam aksinya mereka menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya Ibu 
Patmi dan mendukung penghentian pembangunan pabrik semen di kawasan pegunungan 
Kendeng, Rembang, Jateng. ANTARA FOTO/Rony Muharrman. 77 Shares    
mailto:?subject=Aktivis%20Curiga%20Jokowi%20Tak%20Memihak%20Petani%20Soal%20Semen%20Rembang&body=https://tirto.id:443/aktivis-curiga-jokowi-tak-memihak-petani-soal-semen-rembang-clZ3
 Reporter: Chusnul Chotimah 
https://tirto.id/author/chusnulchotimah?utm_source=internal&utm_medium=topauthor
 01 April, 2017dibaca normal 1:30 menit

 Koalisi aktivis curiga pemerintahan Joko Widodo terindikasi tak memihak petani 
di polemik tambang semen Rembang
 Para aktivis mendesak pemerintahan Joko Widodo berpihak ke kalangan petani di 
kasus polemik izin tambang PT Semen Indonesia di Rembang. 

 
 tirto.id https://tirto.id/?utm_source=internal&utm_medium=Article - Sejumlah 
aktivis dari Koalisi Untuk Kendeng Lestari curiga pemerintahan Presiden Joko 
Widodo tidak memihak ke aspirasi petani pegunungan Kendeng di kasus polemik 
tambang PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. 

Sekjen Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Dewi Kartika menilai di polemik 
tambang semen Rembang, kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) 
mulai berkebalikan dengan janjinya di awal menjabat, yakni mewujudkan 
kedaulatan pangan dan pemenuhan hak-hak agraria bagi petani.

Ini terlihat di berlarutnya polemik mengenai izin tambang semen Rembang. 
Apalagi, pemerintah daerah Jawa Tengah tak menerima teguran pemerintah pusat 
sekalipun ngotot menerbitkan izin tambang yang membantah putusan MA. 

"Kami melihat ada anomali kebijakan," kata Dewi di Kantor LBH Jakarta, pada 
Sabtu (01/4/2017).

Belum lagi, Kamis kemarin, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengaku melaporkan 
kajian lembaganya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menyatakan 
tidak menemukan ada sungai bawah tanah di dalam Cekungan Air Tanah (CAT) 
Watuputih di lokasi pertambangan semen Rembang. 

Pendapat ini berkebalikan dengan isi putusan MA yang membatalkan izin tambang 
PT Semen Indonesia di Rembang. Putusan itu justru berdasar Surat Badan Geologi 
Kementerian ESDM Nomor 3131/05/BGL/2014 tertanggal 1 Juli 2014. Badan Geologi 
Kementerian ESDM dalam Suratnya kepada Gubernur Jawa Tengah (bukti P-32) 
menyampaikan pendapat untuk menjaga kelestarian akuifer CAT Watuputih agar 
tidak ada kegiatan penambangan.

Oleh karena itu, Koalisi mendesak pemerintah pusat tidak menjadikan KLHS 
(Kajian Lingkungan Hidup Strategis) kawasan Kendeng sebagai alat melegitimasi 
izin pertambangan semen di Rembang.

"KLHS harus dilihat utuh, tidak hanya soal keberlanjutan lingkungan hidup 
dijamin, tetapi ada banyak aspek kebijakan kajian KLHS, termasuk keberlanjutan 
pertanian pangan," kata Dewi.

Semestinya, menurut Dewi, hasil kajian KLHS, yang sedang diselesaikan 
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selaras dengan putusan MA mengenai 
Kawasan CAT Watuputih sebagai bagian Kawasan Bentang Alam Karst lindung dan tak 
layak untuk tambang. 

"Pembangunan ke depan harus memberi kepastian kepada masyarakat Rembang untuk 
bisa melanjutkan hidup dengan cara mereka. Jangan dipaksa menjadi penambang. 
Ada kepentingan luas dari generasi ke generasi yang diperjuangkan," ujar dia.

Pengacara Publik YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Siti Rahma 
Mary mengimbuhkan Pemerintah Pusat semestinya sudah memerintahkan Gubernur Jawa 
Tengah, Ganjar Pranowo mencabut izin tambang semen Rembang sebab menentang 
putusan MA. 

"Sambil menunggu KLHS, kami minta pemerintah pusat memerintahkan Ganjar 
membatalkan izin semen Rembang," ujar Rahma.

Antropolog Hukum dari Universitas Indonesia, Sukistyowati Irianto juga 
menyarankan pemerintah untuk lebih menyeluruh dalam melakukan pengkajian. 
"Harus melihat ini dengan kejujuran akademik dan dari berbagai sisi ilmu, 
termasuk kebudayaan," ujar dia.

Sebelumnya, Dirjen Planologi dan Tata Ruang, Kementerian Lingkungan Hidup dan 
Kehutanan, San Afri Awang mengatakan pihaknya akan segera menyimpulkan status 
Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih di Pegunungan Kendeng.

KLHS dibuat dua tahap. Tahap pertama mengenai CAT Watuputih akan diselesaikan 
akhir Maret. Tahap kedua yang merupakan kajian keseluruhan diselesaikan April 
2017. Kajian itu tak akan memakai hasil studi Badan Geologi dan mengandalkan 
kajian para pakar. Afri menjamin kajian para pakar itu independen. 

Baca juga artikel terkait KONFLIK SEMEN REMBANG 
https://tirto.id/q/konflik-semen-rembang-glT?utm_source=internal&utm_medium=lowkeyword
 atau tulisan menarik lainnya Chusnul Chotimah  
https://tirto.id/author/chusnulchotimah?utm_source=internal&utm_medium=lowauthor
 (tirto.id - chs/add)

 

 

 

Kirim email ke