https://tirto.id/bagaimana-anies-harus-merespons-rekomendasi-kasn-soal-rotasi-cP5f
<https://tirto.id/q/politik-bpt>
Bagaimana Anies Harus Merespons
Rekomendasi KASN Soal Rotasi?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Melakukan rotasi terhadap jabatan
wali kota dan pejabat lainnya di Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota,
Kamis (5/7/2018). tirto.id/Naufal Mamduh
<https://tirto.id/bagaimana-anies-harus-merespons-rekomendasi-kasn-soal-rotasi-cP5f>
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Melakukan rotasi
terhadap jabatan wali kota dan pejabat lainnya di Pemprov
DKI Jakarta di Balai Kota, Kamis (5/7/2018). tirto.id/Naufal
Mamduh
Oleh: Lalu Rahadian - 28 Juli 2018
Dibaca Normal 3 menit
/Anies menanggapi rekomendasi KASN ini. Akan tetapi, bukan substansi
masalah yang disoroti melainkan cara KASN menyampaikan rekomendasi./
tirto.id <https://tirto.id/> - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
diminta mematuhi rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait
proses rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
KASN menilai ada mala-administrasi yang dilakukan Pemprov DKI.
Rotasi bermasalah itu dilakukan Pemprov DKI berdasarkan Keputusan
Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 tahun 2018 tertanggal 8 Juni 2018
terhadap 20 pejabat di jajaran Pemprov DKI. Selepas itu, Anies melantik
20 pejabat baru pada 5 Juli lalu.
Dalam keterangan pers yang diterima /Tirto/, KASN memberi rekomendasi
kepada Anies untuk mengembalikan Pejabat Pimpinan Tinggi yang
dirotasi/diberhentikan ke jabatan semula. KASN juga meminta Pemprov DKI
memberi bukti baru yang memperkuat adanya pelanggaran oleh pejabat
terkait selama maksimal 30 hari kerja.
Terakhir, Komisi menyebut penilaian kinerja atas seorang pejabat bisa
dilakukan setelah satu tahun masa jabatan. Pemda juga harus memberi
kesempatan selama 6 bulan kepada pejabat terkait guna memperbaiki
kinerjanya.
Menurut Komisioner KASN I Made Suwandi, pengembalian jabatan seorang
pejabat bisa dilakukan dan sesuai aturan yang berlaku. Ia berkata,
pengembalian jabatan bisa dilakukan karena ada klausul yang membuka
ruang itu pada setiap Surat Keputusan (SK) penghentian atau pengangkatan
pejabat.
“Setiap SK selalu ada klausul kalau di kemudian hari terdapat kesalahan
maka surat itu akan ditinjau kembali,” kata Suwandi kepada /Tirto/,
Sabtu (28/7/2018).
Baca juga:
* Sanksi Menanti Anies-Sandi Setelah Copot 4 Wali Kota Lewat Telepon
<https://tirto.id/sanksi-menanti-anies-sandi-setelah-copot-4-wali-kota-lewat-telepon-cPkz>
Alternatif Bagi Anies
Dalam rekomendasi ini, KASN juga memberi alternatif bagi Pemprov DKI
untuk menjalankan hasil penyelidikan. Suwandi berkata, Anies dapat
menaruh pejabat yang sudah dirotasi atau dicopot ke jabatan yang setara
dengan jabatan terdahulu. “[Alternatif untuk] mengurangi komplikasi
masalah [...] Menghindari /snow ball effect/. Namun pilihan tergantung
gubernurnya,” tutur Suwandi.
Saat mencopot dan merotasi 20 pejabat, sejumlah wali kota, bupati, dan
kepala dinas di DKI Jakarta ikut terkena kebijakan Anies.
Jabatan-jabatan yang ditinggalkan para pejabat terdahulu sudah diisi
orang baru. Akan tetapi, tidak semua pejabat lama telah mendapat posisi
pengganti “setelah digusur”.
Berdasarkan rekomendasi dan alternatif KASN, Anies setidaknya harus
memberi jabatan yang setara kepada bekas wali kota di pemerintahannya.
Posisi wali kota setara dengan jabatan asisten, staf ahli gubernur,
sekretaris DPRD, kepala dinas, kepala badan, inspektur, direktur RSUD
kelas A, dan sekretaris daerah.
Rekomendasi ini bersifat mengikat dan harus dilaksanakan maksimal 30
hari kerja setelah surat dikirimkan. Suwandi mengingatkan Anies untuk
menjalankan rekomendasi lantaran sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang ASN, KASN berwenang memberi rekomendasi mengikat kepada kepala
daerah jika ada temuan mala-administrasi pada rotasi pejabat.
“Kalau tidak diikuti, sesuai Pasal 33 UU 5/2014, KASN melaporkan ke
Presiden. Karena KASN mendapatkan delegasi pengawasan ASN dari Presiden.
Menjadi kewenangan Presiden nantinya memutuskan, karena kewenangan
manajemen ASN secara keseluruhan ada di tangan Presiden,” ujar Suwandi.
Infografik CI Pencopotan Pejabat pejabat
Baca juga:
* Anies Tanggapi Sinis Rilis Pers KASN Soal Pergantian Wali Kota
<https://tirto.id/anies-tanggapi-sinis-rilis-pers-kasn-soal-pergantian-wali-kota-cP4Q>
Disarankan Temui KASN
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri
Soemarsono menyarankan Anies mengikuti rekomendasi KASN. Saran itu
diberikan Soemarsono karena eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu
adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Bila belum jelas, [Anies] bisa datang ke KASN untuk klarifikasi teknis
pelaksanaannya. Rekomendasi semacam ini, juga terjadi di sejumlah daerah
dan diikuti oleh para kepala daerah untuk pelaksanaannya,” tutur
Soemarsono kepada /Tirto/.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
Mudzakir berkata, KASN memang memiliki wewenang untuk mengeluarkan
rekomendasi pengembalian jabatan terhadap pejabat yang dicopot.
Mudzakir menyebut kementeriannya tak akan mencampuri urusan rekomendasi
KASN untuk Pemprov DKI. Akan tetapi koordinasi bisa dilakukan
KemenPAN-RB dengan KASN.
“Kalau dibutuhkan memang bisa [KemenPAN-RB turut campur]. Kalau misalnya
dirasakan perlu, kami bisa memberikan juga rekomendasi untuk memperkuat,
mendorong dilaksanakannya rekomendasi KASN,” ujar Mudzakir.
Baca juga:
* Soal Rotasi Pejabat Pemprov DKI, KASN: Ada Maladministrasi
<https://tirto.id/soal-rotasi-pejabat-pemprov-dki-kasn-ada-maladministrasi-cP3m>
Bisa Menjadi Senjata untuk Menyerang Anies
Direktur Pusat Studi Sosial Politik Indonesia dari Universitas Negeri
Jakarta Ubedilah Badrun memandang rekomendasi KASN untuk Anies dapat
menjadi senjata bagi lawan politik Anies.
Menurutnya, penggunaan isu rotasi pejabat yang tak sesuai aturan sebagai
alat politik sangat dimungkinkan terjadi, apalagi saat ini dinamika
politik nasional sedang menghangat seiring makin dekatnya masa
pencalonan presiden dan wakil presiden untuk pemilu 2019.
“Apa yang terjadi dalam gonjang-ganjing rotasi ini membuka ruang
kemungkinan tafsir politik,” tutur Ubedilah.
Pendiri Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta (FKSMJ) itu menyebut
rekomendasi KASN dapat dilihat dari sudut pandang Anies dan KASN. Ia
menduga akan muncul adu argumentasi soal benar tidaknya rotasi ini.
Menurutnya, ada potensi munculnya argumen soal benar-tidaknya rotasi
pejabat yang dilakukan Pemprov DKI awal Juli lalu. Potensi dualisme
argumen muncul karena Ubedilah menganggap aturan soal kepegawaian di
Indonesia masih tumpang tindih. “Bisa saja Anies dibenarkan, tapi
disalahkan di sisi lain,” ucap Ubedillah.
Baca juga:
* KASN Temukan Maladministrasi Pencopotan 4 Pimpinan Tinggi LIPI
<https://tirto.id/kasn-temukan-maladministrasi-pencopotan-4-pimpinan-tinggi-lipi-cPuX>
Pembelaan Anies
Anies bersama Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno telah menanggapi
rekomendasi KASN ini. Akan tetapi, bukan substansi masalah yang disoroti
Anies melainkan cara KASN menyampaikan rekomendasi.
Menurut Anies, KASN harusnya tak mengumumkan hasil penyelidikan mereka
melalui keterangan pers. Ia menganggap baiknya lembaga itu mengirimkan
rekomendasi ke Pemprov DKI Jakarta melalui surat resmi.
“Kami sudah terima suratnya beberapa hari lalu. Nanti biar dijawab,
Pemprov akan menjawab. Saya cuma heran saja kenapa Ketua KASN harus
melakukan pers rilis. Kan KASN bukan partai, ormas, organisasi politik.
Ini kesannya seperti ada sesuatu sehingga harus ada pers rilis dari
ketuanya langsung,” kata Anies di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu pagi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut jajarannya akan
melakukan koordinasi setelah keluarnya rekomendasi KASN. Akan tetapi, ia
meyakini rotasi dan pergantian pejabat yang sudah dilakukan sesuai
ketentuan.
“Menurut kami sudah sesuai dengan ketentuan. Tapi kan kami terima
masukan lain, dan kami cari satu titik temu dan mudah-mudahan ini jadi
suatu pembelajaran,” tutur Sandiaga.
Keluarnya rekomendasi ini tak banyak ditanggapi "korban" rotasi. Mantan
Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana irit berkomentar atas
rekomendasi KASN. Ia mengaku akan menunggu respons dan tindakan Anies
setelah keluarnya rekomendasi. “Kami tunggu respons gubernur saja,”
ujarnya singkat kepada /Tirto/.
Sementara bekas Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede tak menjawab
panggilan serta pesan singkat /Tirto/. Respons juga tidak diberikan eks
Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi dan bekas Wali Kota Jakarta Barat
Anas Effendi.
Baca juga artikel terkait KEBIJAKAN ANIES-SANDI
<https://tirto.id/q/kebijakan-anies-sandi-oyB?utm_source=internal&utm_medium=lowkeyword>
atau tulisan menarik lainnya Lalu Rahadian
<https://tirto.id/author/lalurahadian?utm_source=internal&utm_medium=topauthor>
(tirto.id - Politik)
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Mufti Sholih
Pengembalian jabatan bisa dilakukan karena ada klausul yang membuka
ruang itu pada setiap SK PNS.