-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>


https://mediaindonesia.com/read/detail/339011-barang-bukti-joko-tjandra-rp546-m-diklaim-sudah-dieksekusi



Senin 24 Agustus 2020, 17:40 WIB 

Barang Bukti Joko Tjandra Rp546 M Diklaim Sudah Dieksekusi 

Cahya Mulyana | Megapolitan 

  Barang Bukti Joko Tjandra Rp546 M Diklaim Sudah Dieksekusi MI/Fransisco 
Carollio Joko S Tjandra UANG senilai Rp546 miliar yang menjadi barang bukti 
dalam kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra 
sudah disetorkan ke kas negara. Itu dilakukan usai perkaranya inkracht pada 
2009. "Sudah dieksekusi dan kejaksaan setorkan ke kas negara sekitar bulan Juni 
2009," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriyatna 
dikonfirmasi mediaindonesia.com, Senin (24/8). Menurut dia, jaksa eksekutor 
dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyerahkan barang bukti Rp546 
miliar dalam kasus Joko Tjandra ke kas negara. Kejadian itu dilakukan setelah 
perkara ini inkracht. "Pasti tanggalnya saya lupa," pungkasnya. Sebelumnya eks 
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mempertanyakan uang 
senilai Rp546 miliar yang menjadi barang bukti dalam kasus korupsi cessie Bank 
Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra. Uang tersebut, diketahui telah disita pada 
2009 dan kemudian dititipkan ke rekening escrow account di Bank Permata. 
"Kepada semua pihak yang peduli pada kasus ini dan pemberantasan korupsi di 
saat ini dan masa depan, saya secara pribadi mempertanyakan itu, apakah itu 
sudah dieksekusi atau belum," kata Antasari. Sebagai penyidik sekaligus jaksa 
penuntut umum dalam kasus korupsi cessie Bank Bali, dia memiliki beban moral 
agar kasus ini tuntas. Antasari juga menyayangkan bahwa kasus ini berujung 
karut marut. "Yang perlu diingat penyidik baik dari jaksa, KPK, maupun 
kepolisian dalam pemberantasan korupsi yang utama adalah penyelamatan uang 
negara," ucapnya. Baca juga : Polisi Tangkap 12 Pelaku Penembakan Pengusaha 
Antasari mengatakan eksekusi putusan pengadilan dalam kasus korupsi cessie Bank 
Bali, terutama barang bukti uang yang disita penyidik harus dibuatkan berita 
acaranya.Di situ, katanya, juga akan tertera siapa yang mengeksekusi putusan 
tersebut. Menurut Antasari, hal ini menjadi bentuk transparansi penegak hukum 
dalam mengeksekusi sebuah putusan."Kalau sudah (dieksekusi) kok tidak ada 
transparansinya? Eksekusi itu disita untuk negara, bukan untuk dibagi-bagi dan 
saya secara moral juga merasa tuntas (kasus) ini," kata Antasari. Oleh karena 
kasus korupsi cessie Bank Bali pada tingkat pertama disidang di Pengadilan 
Negeri Jakarta Selatan, kata Antasari, eksekutor putusan pengadilan adalah 
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengatakan untuk mengetahui apakah 
putusan pengadilan itu sudah dieksekusi lengkap dengan berita acaranya, maka 
kepolisian bisa meminta keterangan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang 
menjabat saat itu. "Siapa kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan waktu itu, 
tinggal dipanggil. Kalau menunjuk petugas, siapa petugasnya. Jadi begitu," kata 
Antasari. Untuk diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 2009 
dijabat oleh Setia Untung Arimuladi. Setia Untung kini menjabat sebagai Wakil 
Jaksa Agung. (OL-2)

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/read/detail/339011-barang-bukti-joko-tjandra-rp546-m-diklaim-sudah-dieksekusi






Kirim email ke