https://nasional.tempo.co/read/1182600/bawaslu-sebut-prabowo-dapat-3-fasilitas-negara-saat-kampanye/full&view=ok
Bawaslu Sebut Prabowo Dapat 3 Fasilitas Negara
Saat Kampanye
Reporter:
Syafiul Hadi
Editor:
Syailendra Persada
Rabu, 6 Maret 2019 18:01 WIB
Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto memberi sambutan saat
menghadiri silaturahmi akbar dengan masyarakat Sumut di Medan, Sabtu, 23
Februari 2019. Kunjungan Prabowo tersebut untuk memohon dukungan kepada
masyarakat Sumut pada Pilpres 2019. ANTARA/Septianda Perdana
<https://statik.tempo.co/data/2019/02/23/id_821800/821800_720.jpg>
Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto memberi sambutan saat
menghadiri silaturahmi akbar dengan masyarakat Sumut di Medan, Sabtu, 23
Februari 2019. Kunjungan Prabowo tersebut untuk memohon dukungan kepada
masyarakat Sumut pada Pilpres 2019. ANTARA/Septianda Perdana
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan
setiap peserta Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 mendapatkan
fasilitas negara. Fasilitas ini tak hanya melekat untuk Calon Presiden
inkumben, tetapi juga penantang Prabowo
<https://www.tempo.co/tag/prabowo> Subianto - Sandiaga Uno.
Baca: Metode Survei PolMark, Temukan Persaingan Jokowi - Prabowo Ketat
<https://pilpres.tempo.co/read/1182539/metode-survei-polmark-temukan-persaingan-jokowi-prabowo-ketat>
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan fasilitas tersebut adalah
pengamanan, kesehatan, dan pengawalan. "Karena kami harus menjamin kedua
peserta pemilu capres-capres ini mendapatkan pengamanan yang standar
calon kepala negara," ujar Bagja di kantor Komisi Pemilihan Umum, Rabu,
6 Maret 2019.
Bagja mengatakan, untuk calon inkumben seperti Jokowi, memang ada
fasilitas negara yang melekat meski dia seorang presiden. Fasilitas
tersebut yakni terkait pengamanan, kesehatan, dan protokoler. "Fasilitas
negara ini pasti akan melekat meskipun saat kampanye," ucapnya.
Fasilitas negara yang melekat ke presiden sebagai peserta pemilu juga
diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada
Pasal 305 Ayat 1 UU ini menyebutkan fasilitas itu menyangkut pengamanan,
kesehatan, dan protokoler yang dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan
secara profesional dan proporsional.
Simak juga: PPP: Tak Mungkin ke Jokowi, HTI Bersembunyi di Belakang
Prabowo
<https://pilpres.tempo.co/read/1182440/ppp-tak-mungkin-ke-jokowi-hti-bersembunyi-di-belakang-prabowo>
Undang-undang juga mengatur fasilitas negara untuk capres-cawapres yang
bukan calon inkumben. Pada Pasal 305 Ayat 3, disebutkan calon presiden
dan calon wakil presiden yang bukan presiden dan wakil presiden, selama
kampanye diberikan fasilitas pengamanan, kesehatan, dan pengawalan oleh
Kepolisian RI.
------------------------------------------------------------------------