-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>



https://news.detik.com/internasional/d-5221812/belanda-tawarkan-ganti-rugi-untuk-anak-wni-yang-dieksekusi?tag_from=wp_nhl_12




Round-Up

Belanda Tawarkan Ganti Rugi untuk Anak WNI yang Dieksekusi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 20 Okt 2020 22:33 WIB
1 komentar
SHARE
URL telah disalin
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ilustrasi pengadilan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pembantaian yang dilakukan serdadu Belanda kepada pejuang kemerdekaan Indonesia 
diperkarakan di Pengadilan. Kabar teranyar, Pemerintah Belanda bersedia memberi 
ganti rugi berupa kompensasi sebesar 5 ribu Euro atau setara Rp 86,6 juta 
kepada anak-anak dari semua pria Indonesia yang menjadi korban.

Pembantaian yang dimaksud dalam perkara ini adalah yang terjadi pada akhir 
1940-an. Sikap Pemerintah Belanda ini berdasarkan putusan Pengadilan Belanda 
sebelumnya.

"Anak-anak yang dapat membuktikan bahwa ayah mereka adalah korban eksekusi di 
luar hukum seperti yang dijelaskan... berhak atas kompensasi," tegas Menteri 
Luar Negeri Belanda, Stef Blok dan Menteri Pertahanan Belanda, Ank Bijleveld, 
seperti dilansir AFP, Selasa (20/10/2020).

Pada putusan Pengadilan Belanda pada awal tahun ini, diperintahkan agar negara 
membayarkan kompensasi terhadap para janda dan anak-anak dari 11 pria yang 
dibunuh di Sulawesi antara tahun 1946-1947 silam. Hakim Belanda juga sebelumnya 
menepis argumen-argumen negara yang mengklaim bahwa tindak kekerasan yang 
dilakukan selama perjuangan kemerdekaan Indonesia dari kolonial Belanda terikat 
oleh statuta limitasi (status di luar batas waktu).

Terkait hal ini, Pemerintah Belanda meminta maaf atas pembunuhan yang dilakukan 
tentara kolonialnya dan mengumumkan kompensasi kepada para janda dari mereka 
yang tewas pada 2013 lampau. Awal tahun ini, Raja Belanda, Willem-Alexander, 
juga meminta maaf -- yang pertama dilakukan seorang Raja Belanda -- atas 
'kekerasan berlebihan' selama perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Kembali ke perkara kompensasi, pihak-pihak yang akan mengklaim kompensasi itu 
harus bisa memenuhi serangkaian kriteria, termasuk menunjukkan bukti bahwa 
orangtua mereka memang telah dibunuh dalam eksekusi yang terdokumentasi dan 
bukti garis keturunan melalui dokumen identitas.

Pengadilan Belanda sedang menggelar sejumlah persidangan lainnya terkait kasus 
kerabat yang meminta kompensasi atas kekejaman yang dilakukan pasukan kolonial 
Belanda dalam apa yang disebut sebagai tindakan pembersihan untuk membasmi 
pejuang kemerdekaan Indonesia saat itu.

Sedikitnya 860 pria tewas di tangan regu-regu tembak, sebagian besar terjadi 
antara Desember 1946 hingga April 1947 silam, di wilayah Sulawesi yang saat itu 
disebut Celebes.
Baca juga:
Belanda Akan Bayar Rp 86 Juta ke Anak Indonesia, Harus Ada Bukti Dokumentasi

Selanjutnya
Halaman
1 2


                       =============



https://news.detik.com/internasional/d-5221812/belanda-tawarkan-ganti-rugi-untuk-anak-wni-yang-dieksekusi/2



Round-Up

Belanda Tawarkan Ganti Rugi untuk Anak WNI yang Dieksekusi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 20 Okt 2020 22:33 WIB
1 komentar
SHARE
URL telah disalin
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ilustrasi pengadilan (Ari Saputra/detikcom)

Dilansir dari BBC Indonesia, kepastian kompensasi itu disampaikan oleh Menteri 
Luar Negeri Stef Blok dan Menteri Pertahanan Ank Bijleveld, dalam surat kepada 
parlemen. Menurut kedua menteri itu, Pemerintah Belanda juga tidak akan 
mengajukan banding atas keputusan pengadilan pada Maret lalu.

Disebutkan pula tawaran ganti rugi dimaksudkan untuk mengakhiri gugatan-gugatan 
yang berkepanjangan menyusul berbagai kasus yang diajukan oleh anak-anak korban 
kekejaman Belanda, termasuk dalam peristiwa yang dikenal dengan pembantaian 
pimpinan Raymond Westerling di Sulawesi Selatan pada tahun 1946 sampai 1947.

Sebagai contoh, Pengadilan Sipil Den Haag pada tanggal 30 September lalu 
memerintahkan pemberian ganti rugi 874.80 euro atau sekitar Rp15 juta kepada 
Malik Abubakar, putra dari Andi Abubakar Lambogo, pejuang asal Sulawesi Selatan 
yang kepalanya dipenggal oleh serdadu Belanda pada tahun 1947.

Menanggapi tawaran ganti rugi pemerintah Belanda ini, Syamsir Halik, cucu dari 
Becce Beta, warga Bulukumba yang dieksekusi tentara Westerling mengatakan ia 
akan berunding dengan ayahnya, Abdul Halik sebagai keturunan langsung dari 
korban.

Namun mengingat jumlah tawaran jauh dari tuntutan, ia mengindikasikan mungkin 
tawaran itu sulit diterima.

"Mungkin kalau tawaran ganti rugi sesuai dengan permintaan anak korban yaitu 
setidaknya sama dengan yang diberikan kepada janda 20.000 euro, mungkin anak 
korban mau," kata Syamsir Halik melalui sambungan telepon kepada wartawan BBC 
News Indonesia, Rohmatin Bonasir pada Senin malam (19/10).

"Kalau janda setelah suaminya ditembak tentara Belanda, ia menikah lagi. Tapi 
kalau anak ditinggal ayahnya, maka tak ada yang menafkahinya sehingga tidak 
bisa bersekolah dan masa depannya hilang," ia memberikan alasan mengapa ganti 
rugi untuk anak semestinya sama dengan janda.

Syamsir Halik aktif di LSM Lidik Pro yang antara lain terlibat dalam 
pendampingan keluarga korban pembantaian di Sulawesi Selatan. Sepengetahuannya, 
hingga kini terdapat sekitar 146 anak korban yang masih hidup dari sekitar 200 
orang yang menuntut.
Baca juga:
Belanda Akan Bayar Rp 86 Juta ke Anak Indonesia Korban Pembunuhan Kolonial
Halaman
1 2 






Kirim email ke