*Bisa saja kata Halal dipakai sebagai trade mark, karena belum ada yang
mempatentkan kata ”HALAL” untuk menjadi milik pribadi atau perusahaan atau
agama tertentu. Bagaimana kalau ada whisky ”HARAM”, apakah ada yang
memprotes karena ditulis haram?*


https://news.detik.com/berita/d-3697500/beredar-gambar-whiskey-halal-mui-itu-hoax-dan-fitnah-pada-kemenag


Selasa 24 Oktober 2017, 12:50 WIB
Beredar Gambar Whiskey Halal, MUI: Itu Hoax dan Fitnah Pada Kemenag

Jabbar Ramdhani - detikNews


Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid (Foto: Ari
Saputra/detikcom)

*Jakarta* - Gambar minuman jenis Whiskey dan anggur merah tersebar di media
sosial. Pada label minuman tersebut terdapat logo halal.

Setidaknya ada tiga gambar terkait mengenai label halal di minuman tersebut
yang diperdebatkan. Di gambar-gambar tersebut disertakan keterangan yang
mempertanyakan soal stempel halal yang muncul di label minuman tersebut.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid menyatakan
gambar tersebut adalah berita bohong (hoax). Menurutnya, penyebaran gambar
tersebut juga sebagai fitnah kepada Kementerian Agama.

*Baca juga: *Menag Tepis Fitnah Liar soal Beredarnya Whiskey Halal
<https://news.detik.com/read/2017/10/24/094125/3697103/10/menag-tepis-fitnah-liar-soal-beredarnya-whiskey-halal>


"Saya memastikan bahwa berita tersebut adalah hoax dan bentuk fitnah kepada
Kementerian Agama," kata Zainut kepada detikcom, Selasa (24/10/2017).

Dia menduga label halal yang ada di minuman tersebut palsu. Sebab, label
semacam itu tak pernah dikenal di Indonesia.

"Saya menduga bahwa label halal yang dicantumkan dalam produk minuman
tersebut adalah palsu. Karena setahu saya label halal dengan model tersebut
tidak pernah dikenal di Indonesia," tuturnya.

Gambar whiskey dan anggur merah yang beredar di media sosial (Foto:
istimewa)


Zainut mengatakan, saat ini, Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan
Kosmetika MUI (LPPOM MUI) masih jadi pihak yang memberikan sertifikasi
halal. Karena Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kemenag
belum aktif bekerja. Dia memastikan label halal tersebut juga tidak berasal
dari LPPOM MUI.

"LPPOM MUI yang sampai sekarang masih memiliki kewenangan untuk memberikan
sertifikasi halal sebelum berfungsinya BPJPH juga memastikan bahwa label
halal tersebut tidak berasal dari LPPOM," ujarnya.

Selain itu, Zainut juga meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut dan
menindak pelaku pemalsuan label tersebut. Menurutnya, pelaku mesti
diberikan sanksi berat karena menipu umat Islam dengan pemalsuan label
halal tersebut.

"Dan untuk hal tersebut MUI meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut
tuntas pemalsuan label halal pada produk minuman tersebut. Dan menindak
tegas pelakukanya dengan memberikan hukuman yang berat karena telah menipu
umat Islam dengan memalsukan label halal tanpa melalui sebuah proses
sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menanggapi terkait
gambar yang tersebar di media sosial. Lewat akun Twitter pribadinya, Lukman
menyatakan yang disebar di dunia maya itu merupakan bentuk fitnah.

"Mereka yg memfitnah telah melecehkan nalar publik. Mereka pikir publik
akan begitu saja mempercayai hal yg sama sekali tak masuk akal," kata
Lukman dalam akun Twitter-nya, Senin (23/10/2017) malam.
*(jbr/fjp)*

Kirim email ke