*Bisa saja kata Halal dipakai sebagai trade mark, karena belum ada yang mempatentkan kata ”HALAL” untuk menjadi milik pribadi atau perusahaan atau agama tertentu. Bagaimana kalau ada whisky ”HARAM”, apakah ada yang memprotes karena ditulis haram?*
https://news.detik.com/berita/d-3697500/beredar-gambar-whiskey-halal-mui-itu-hoax-dan-fitnah-pada-kemenag Selasa 24 Oktober 2017, 12:50 WIB Beredar Gambar Whiskey Halal, MUI: Itu Hoax dan Fitnah Pada Kemenag Jabbar Ramdhani - detikNews Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid (Foto: Ari Saputra/detikcom) *Jakarta* - Gambar minuman jenis Whiskey dan anggur merah tersebar di media sosial. Pada label minuman tersebut terdapat logo halal. Setidaknya ada tiga gambar terkait mengenai label halal di minuman tersebut yang diperdebatkan. Di gambar-gambar tersebut disertakan keterangan yang mempertanyakan soal stempel halal yang muncul di label minuman tersebut. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid menyatakan gambar tersebut adalah berita bohong (hoax). Menurutnya, penyebaran gambar tersebut juga sebagai fitnah kepada Kementerian Agama. *Baca juga: *Menag Tepis Fitnah Liar soal Beredarnya Whiskey Halal <https://news.detik.com/read/2017/10/24/094125/3697103/10/menag-tepis-fitnah-liar-soal-beredarnya-whiskey-halal> "Saya memastikan bahwa berita tersebut adalah hoax dan bentuk fitnah kepada Kementerian Agama," kata Zainut kepada detikcom, Selasa (24/10/2017). Dia menduga label halal yang ada di minuman tersebut palsu. Sebab, label semacam itu tak pernah dikenal di Indonesia. "Saya menduga bahwa label halal yang dicantumkan dalam produk minuman tersebut adalah palsu. Karena setahu saya label halal dengan model tersebut tidak pernah dikenal di Indonesia," tuturnya. Gambar whiskey dan anggur merah yang beredar di media sosial (Foto: istimewa) Zainut mengatakan, saat ini, Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) masih jadi pihak yang memberikan sertifikasi halal. Karena Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kemenag belum aktif bekerja. Dia memastikan label halal tersebut juga tidak berasal dari LPPOM MUI. "LPPOM MUI yang sampai sekarang masih memiliki kewenangan untuk memberikan sertifikasi halal sebelum berfungsinya BPJPH juga memastikan bahwa label halal tersebut tidak berasal dari LPPOM," ujarnya. Selain itu, Zainut juga meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut dan menindak pelaku pemalsuan label tersebut. Menurutnya, pelaku mesti diberikan sanksi berat karena menipu umat Islam dengan pemalsuan label halal tersebut. "Dan untuk hal tersebut MUI meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pemalsuan label halal pada produk minuman tersebut. Dan menindak tegas pelakukanya dengan memberikan hukuman yang berat karena telah menipu umat Islam dengan memalsukan label halal tanpa melalui sebuah proses sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang," ungkapnya. Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menanggapi terkait gambar yang tersebar di media sosial. Lewat akun Twitter pribadinya, Lukman menyatakan yang disebar di dunia maya itu merupakan bentuk fitnah. "Mereka yg memfitnah telah melecehkan nalar publik. Mereka pikir publik akan begitu saja mempercayai hal yg sama sekali tak masuk akal," kata Lukman dalam akun Twitter-nya, Senin (23/10/2017) malam. *(jbr/fjp)*