Rupanya bupati mempunyai nafsu makan tak terhingga, jadi apa yang dilihat enak langsung disantap. Anehnya suka sama suka tidak dibolehkan bermesra-mesra. hehehe
http://headline.indopos.co.id/read/2017/01/09/82105/Bupati-Mesum-Bisa-Dicopot-Ini-UU-nya Bupati Mesum Bisa Dicopot, Ini UU-nya Senin, 09 Januari 2017 | 18:25 NDOPOS.CO.ID - Kasus asusila yang menjerat Bupati Katingan Ahmad Yantenglie di Kalimantan Tengah tengah beredar santer. Saat ini permasalahan hukum itu sedang diproses oleh kepolisian. Sementara terkait hal tersebut, jika dilihat dari perspektif Undang-Undang, ada regulasi yang mengatur mekanisme pemberhentian kepala daerah yang terjerat perbuatan tercela ini. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riyadmadji mengatakan, aturan dituangkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya di Pasal 78 ayat 2, Pasal 80 dan Pasal 81 UU tersebut. “Setelah ada putusan hukum, nantinya akan diberhentikan, namun sesuai mekanisme UU 23 ini,” kata Dodi di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (9/1). Untuk diketahui, Pasal 78 ayat 2 UU Pemerintahan Daerah mengatur pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah karena melakukan perbuatan tercela seperti judi, mabuk, memakai atau mengedarkan narkoba serta melakukan tindakan asusila. Selanjutnya dalam Pasal 80 pemberhentiannya berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) atas pendapat DPRD. Ada tata cara tertentu yakni melalui rapat paripurna dan dihadiri minimal tiga per empat anggota dengan persetujuan minimal dua per tiga anggota yang hadir. Selanjutnya MA akan memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima dan putusannya bersifat final. Lalu pimpinan DPRD menyampaikan usul tersebut kepada Mendagri untuk segera memberhentikan. “Dalam hal DPRD tidak melaksankan Pasal 80 maka pemerintah pusat melakukan pemeriksaan terhadap Bupati tersebut kemudian disampaikan ke MA. Pemberhentian nanti dilakukan atas dasar putusan MA,” imbuh Dodi. Belum lama ini, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengaku terkejut atas kabar dugaan perselingkuhan Bupati Katingan dengan istri polisi. Menurutnya, hal tersebut mencoreng nama Kepala Daerah di wilayah tersebut. "Seorang kepala daerah, di daerah kecil, berani melakukan. Ini bukan contoh yang baik,” Tjahjo. Politisi PDIP ini juga mendukung proses hukum oleh Kapolres setempat untuk mengusut kasus sampai tuntas. Mengingat, masalah yang diakibatkan Bupati mesum itu juga mencederai wajah birokrasi Indonesia. Meski demikian terkait sanksi kepada Kepala Daerah itu, Tjahjo masih menunggu proses hukum yang berlangsung. (adn) Edi BERITA TERKAITa.. b.. Ini Loh, Rumah Kontrakan Tempat Mesum Bupati Katingan Bersama Farida c.. Ketangguhan dan Ketegaran Istri Bupati Katingan d.. Mengenal Lebih Dekat Sosok Farida Yeni, Selingkuhan Bupati Katingan e.. Ada Sperma di Celana Oknum Bupati Tukang Selingkuh tor : Syahrir Lantoni