Rupanya bupati mempunyai  nafsu makan tak terhingga, jadi  apa yang dilihat 
enak langsung disantap. Anehnya suka sama suka tidak dibolehkan bermesra-mesra. 
hehehe

http://headline.indopos.co.id/read/2017/01/09/82105/Bupati-Mesum-Bisa-Dicopot-Ini-UU-nya

Bupati Mesum Bisa Dicopot, Ini UU-nya
Senin, 09 Januari 2017 | 18:25 


NDOPOS.CO.ID - Kasus asusila yang menjerat Bupati Katingan Ahmad Yantenglie di 
Kalimantan Tengah tengah beredar santer. Saat ini permasalahan hukum itu sedang 
diproses oleh kepolisian. Sementara terkait hal tersebut, jika dilihat dari 
perspektif Undang-Undang, ada regulasi yang mengatur mekanisme pemberhentian 
kepala daerah yang terjerat perbuatan tercela ini.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi 
Riyadmadji mengatakan,  aturan dituangkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang 
Pemerintahan Daerah, khususnya di Pasal 78 ayat 2, Pasal 80 dan Pasal 81 UU 
tersebut. 

“Setelah ada putusan hukum, nantinya akan diberhentikan, namun sesuai mekanisme 
UU 23 ini,” kata Dodi di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (9/1).

Untuk diketahui, Pasal 78 ayat 2 UU Pemerintahan Daerah mengatur 

pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah karena melakukan perbuatan 
tercela seperti judi, mabuk, memakai atau mengedarkan narkoba serta melakukan 
tindakan asusila. 

Selanjutnya dalam Pasal 80 pemberhentiannya berdasarkan putusan Mahkamah Agung 
(MA) atas pendapat DPRD. Ada tata cara tertentu yakni melalui rapat paripurna 
dan dihadiri minimal tiga per empat anggota dengan persetujuan minimal dua per 
tiga anggota yang hadir.

Selanjutnya MA akan memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPRD tersebut 
paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima dan putusannya bersifat 
final. Lalu pimpinan DPRD menyampaikan usul tersebut kepada Mendagri untuk 
segera memberhentikan.

“Dalam hal DPRD tidak melaksankan Pasal 80 maka pemerintah pusat melakukan 
pemeriksaan terhadap Bupati tersebut kemudian disampaikan ke MA. Pemberhentian 
nanti dilakukan atas dasar putusan MA,” imbuh Dodi.

Belum lama ini, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengaku terkejut atas kabar 
dugaan perselingkuhan Bupati Katingan dengan istri polisi. Menurutnya, hal 
tersebut mencoreng nama Kepala Daerah di wilayah tersebut. "Seorang kepala 
daerah, di daerah kecil, berani melakukan. Ini bukan contoh yang baik,” Tjahjo.

Politisi PDIP ini juga mendukung proses hukum oleh Kapolres setempat untuk 
mengusut kasus sampai tuntas. Mengingat, masalah yang diakibatkan Bupati mesum 
itu juga mencederai wajah birokrasi Indonesia. Meski demikian terkait sanksi 
kepada Kepala Daerah itu, Tjahjo masih menunggu proses hukum yang berlangsung. 
(adn)

Edi
BERITA TERKAITa.. 
  b.. Ini Loh, Rumah Kontrakan Tempat Mesum Bupati Katingan Bersama Farida
  c.. Ketangguhan dan Ketegaran Istri Bupati Katingan
  d.. Mengenal Lebih Dekat Sosok Farida Yeni, Selingkuhan Bupati Katingan
  e.. Ada Sperma di Celana Oknum Bupati Tukang Selingkuh
tor : Syahrir Lantoni

Reply via email to