-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://mediaindonesia.com/read/detail/280399-buruh-tolak-skema-upah-per-jam Senin 30 Desember 2019, 01:00 WIB Buruh Tolak Skema Upah Per Jam Hilda Julaika | Ekonomi Buruh Tolak Skema Upah Per Jam ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Presiden KSPI Said Iqbal (tengah) berorasi saat aksi unjuk rasa buruh di depan Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta. KELOMPOK buruh menyampaikan penolakan atas sistem upah per jam sebagaimana tercantum di dalam RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berharap aturan tentang itu segera dicoret pemerintah sebelum RUU itu diajukan ke DPR yang rencananya akan dilakukan pada Januari 2020. “Aturan tentang itu akan semakin melemahkan pekerja atau buruh. Kita meminta pemerintah dan DPR tidak membuat klaster Ketenagakerjaan. Di RUU Omnibus Law itu, dari 11 klaster, ada pasal-pasal yang menguntungkan. Namun, untuk ketenagakerjaan, kami minta dihapus karena pasal-pasalnya merugikan buruh,” terang Said di Jakarta, akhir pekan lalu. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan RUU itu dibuat untuk mempertemukan kepentingan antara pengusaha dan pekerja. Jalan tengah dari dua kepentingan itu salah satunya ialah dengan membuat skema upah berdasarkan jam kerja. Berbeda dengan skema gaji tetap yang saat ini berjalan, skema penggajian berdasarkan jam kerja akan membuat upah tiap pekerja akan bervariasi karena didasarkan pada jumlah jam kerjanya. Namun, menurut Said, skema usulan pemerintah itu akan membuat pekerja berpotensi tidak mencapai upah minimum provinsi (UMP). Perubahan skema itu juga dikhawatirkan menutup kewajiban pengusaha memenuhi kewajiban BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. “Apalagi, masih banyak perusahaan yang tak mendaftarkan pekerjanya pada kedua jaminan sosial itu dan menanggungnya dalam gaji yang diberikan,” ucap Said. Di kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Jamkes Watch Iswan Abdullah menyampaikan klausul soal upah itu akan menciptakan kemiskinan absolut. Dalam hitungannya, akan ada sekitar 55,2 juta pekerja formal yang terancam mendapatkan upah di bawah upah minimum provinsi. Selain sistem upah, pihaknya juga menolak klausul perubahan sistem pesangon. Dalam RUU itu tertera kebijakan uang saku selama enam bulan bagi pekerja yang terkena PHK. Menurut Said, klausul itu justru merugikan pekerja karena nilainya berkurang dari sebelumnya, yakni sembilan bulan, sebagaimana diatur oleh Pasal 156 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. “Artinya terjadi pengurangan. Di UU No 13/2003, buat kita yang sudah bermasa kerja delapan tahun ke atas dapat pesangon sembilan bulan. Kalau dia mau disamaratakan jadi enam bulan, berarti tinggal sepertiganya saja, dong,” ujar Said. Turun ke jalan Klausul terakhir yang juga digugat oleh kelompok buruh ialah aturan yang memudahkan masuknya tenaga kerja asing (TKA). Said menilai aturan yang menghapus batasan skilled labour bagi TKA akan merugikan pekerja lokal. Terkait dengan itu, Said mengatakan pihaknya akan turun ke jalan pada 16 Januari nanti untuk menyuarakan suara para buruh. “Kita akan ada demo seluruh Indonesia, akan ada sekitar seratusan ribu pendemo yang akan turun,” tegas Said. (E-2)