http://www.suara-islam.com/read/index/21030/DPR--Pengibaran-Bendera-OPM-di-KJRI-Melbourne--Tindakan-Kriminal

DPR: Pengibaran Bendera OPM di KJRI Melbourne Tindakan Kriminal

Senin, 09/01/2017 14:31:33 | Dibaca : 599  Ilustrasi : Bendera OPM (sumber : 
Intelijen) 
Jakarta (SI Online)  – Komisi I DPR menilai pengibaran bendera Papua merdeka di 
Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Melbourne pada Jumat 6 Januari 2016 
merupakan tindakan kriminal sehingga Kepolisian Australia harus menyelidiki 
siapa penerobos yang mengibarkan bendera tersebut, kata anggota Komisi I DPR 
Charles Honoris.

Seperti dilansir Intelijen, “Aksi pengibaran bendera Papua Merdeka di KJRI 
Melbourne adalah tindakan kriminal, kepolisian Australia harus menangkap dan 
mengusut pelaku yang dengan ilegal memasuki KJRI Melbourne,” kata Charles di 
Jakarta, Minggu (8/1/2018).

Dia mengatakan perwakilan diplomatik ialah wilayah extrateritorial yang artinya 
termasuk wilayah kedaulatan negara yang diwakili. Karena itu menurut dia, KJRI 
Melbourne adalah wilayah kedaulatan Indonesia sesuai dengan dan dilindungi oleh 
hukum internasional.

“Oleh karena itu, sebagai ‘host country’, pemerintah Australia wajib memastikan 
dan meningkatkan perlindungan terhadap semua properti diplomatik RI disana,” 
ujarnya. Ia menilai bahwa Australia adalah mitra penting bagi Indonesia 
khususnya dalam sektor perdagangan, pariwisata dan penanganan pidana terorisme.

Karena itu menurut dia, semua pihak harus menjaga kedaulatan, harga diri dan 
martabat bangsa dengan kepala dingin untuk kepentingan nasional. “Saya melihat 
ada upaya memprovokasi hubungan Indonesia dengan Australia menjelang kunjungan 
Presiden Jokowi ke Australia,” ujar Charles.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Australia harus menunjukkan keseriusannya 
memproses tindak pidana itu karena berpotensi mengganggu hubungan bilateral 
Indonesia-Australia.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengecam keras tindakan kriminal yang 
menerobos dan mengibarkan bendera Organisasi Papua Merdeka, di dalam kompleks 
Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, Australia.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, melalui pernyataan pers, 
di Jakarta, Sabtu, menyampaikan pemerintah telah mengirimkan protes kepada 
pemerintah Australia, serta meminta agar pelaku ditangkap dan dihukum dengan 
tegas sesuai hukum yang berlaku.

Menurut informasi dari Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, tindakan 
kriminal simpatisan kelompok separatis itu terjadi pada Jumat, sekitar pukul 
12.50 waktu setempat, saat sebagian besar staf di perwakilan resmi Indonesia 
itu tengah melakukan ibadah sholat Jumat.

Pelaku menerobos gedung apartemen tetangga Konsulat Jenderal Indonesia di 
Melbourne, dan kemudian memanjat pagar tembok premis Indonesia itu, yang 
tingginya lebih dari 2,5 meter.

Adalah kewajiban negara tuan rumah yang menghormati kedaulatan negara sahabat 
untuk wajib menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar presmis resmi 
negara yang membuka hubungan diplomatik dengan negara itu.

Hal serupa selalu dilakukan Indonesia terhadap semua kompleks perwakilan resmi 
negara sahabat di Indonesia. Bahkan terdapat satuan khusus dari Kepolisian 
Indonesia yang juga ditugaskan untuk itu.

Red : msa
Sumber : Intelijen

Kirim email ke