https://www.hidayatullah.com/berita/internasional/read/2017/12/30/131738/pelaku-penggandaan-uang-di-thailand-divonis-13-275-tahun-penjara.html


Pelaku Penggandaan Uang di Thailand Divonis 13.275 Tahun Penjara

Sabtu, 30 Desember 2017 - 06:45 WIB

Terkait

   -

   Otoritas China Beri Hukuman Berat Kaum Muslim yang Ketahuan Menyimpan
   Al-Quran
   
<https://www.hidayatullah.com/berita/internasional/read/2017/09/30/124640/otoritas-china-beri-hukuman-berat-kaum-muslim-yang-ketahuan-menyimpan-al-quran.html>
   -

   Kirim Uang ke Putranya, Wanita Prancis Divonis Mendanai Terorisme
   
<https://www.hidayatullah.com/berita/internasional/read/2017/09/29/124542/kirim-uang-ke-putranya-wanita-prancis-divonis-mendanai-terorisme.html>
   -

   CIA: 70 Tahun Kejahatan Terorganisir
   
<https://www.hidayatullah.com/berita/wawancara/read/2017/09/29/124570/cia-70-tahun-kejahatan-terorganisir.html>
   -

   Pewaris Samsung Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Presiden
   Korsel
   
<https://www.hidayatullah.com/berita/internasional/read/2017/08/26/122187/pewaris-samsung-divonis-5-tahun-penjara-terkait-kasus-korupsi-presiden-korsel.html>

*Hidayatullah.com* <http://Hidayatullah.com/>—Sebuah pengadilan di Thailand
menghukum terdakwa penipuan penggandaan uang dengan penjara lebih dari
13.000 tahun.

Pudit Kitthitradilok, 34, mengaku menjalankan skema Ponzi yang mana dia
menjanjikan laba besar palsu dalam waktu singkat kepada investor yang
menyerahkan sejumlah uang.

Sekitar 40.000 orang terbuai menyerahkan uang lebih dari $160 juta ke
perusahaan-perusahaannya.

Pengadilan menyatakan pria itu bersalah memberikan kredit ilegal dan
bersalah atas 2.653 dakwaan lainnya. Oleh karena dia mengakui perbuatannya,
pengadilan bersedia memangkas masa hukuman menjadi 6.637 tahun penjara
ditambah 6 bulan.

Meskipun demikian sepertinya dia tidak akan mendekam dalam sel lebih dari
20 tahun. Pasalnya, hukum pidana di Thailand membatasi maksimal hukuman 10
tahun penjara untuk tiap dua kejahatan yang dilakukannya.

Jaksa penuntut mengatakan di persidangan bahwa Pudit menggelar
seminar-seminar di mana para hadirin didorong-untuk berinvestasi ke bisnis
properti, kecantikan , mobil bekas dan ekspor barang, serta lainnya.

Menurut koran *Bangkok Post*, para penanam modal dijanjikan laba besar,
plus insentif jika mengajak temannya berinvestasi, lapor *BBC* Jumat
(29/12/2017).

Seperti skema Ponzi lainnya, uang yang baru masuk akan dipakai untuk
membayar orang-orang yang lebih dulu menyerahkan dananya.

Pudit sudah meringkuk di Penjara Pusat Klong Prem, Bangkok, sejak ditangkap
bulan Agustus lalu dan ditolak permohanan pembebasan tahanan bersyaratnya.

Pengadilan menghukum denda dua perusahaannya masing-masing $20 juta. Pudit
dan perusahaannya diharuskan membayar kembali sekitar $17 juta kepada 2.653
orang korban penipuannya yang berhasil diidentifikasi, ditambah bunga
pertahun 7,5%.*

Rep: Ama Farah

Kirim email ke