https://www.hidayatullah.com/berita/internasional/read/2017/12/30/131738/pelaku-penggandaan-uang-di-thailand-divonis-13-275-tahun-penjara.html
Pelaku Penggandaan Uang di Thailand Divonis 13.275 Tahun Penjara Sabtu, 30 Desember 2017 - 06:45 WIB Terkait - Otoritas China Beri Hukuman Berat Kaum Muslim yang Ketahuan Menyimpan Al-Quran <https://www.hidayatullah.com/berita/internasional/read/2017/09/30/124640/otoritas-china-beri-hukuman-berat-kaum-muslim-yang-ketahuan-menyimpan-al-quran.html> - Kirim Uang ke Putranya, Wanita Prancis Divonis Mendanai Terorisme <https://www.hidayatullah.com/berita/internasional/read/2017/09/29/124542/kirim-uang-ke-putranya-wanita-prancis-divonis-mendanai-terorisme.html> - CIA: 70 Tahun Kejahatan Terorganisir <https://www.hidayatullah.com/berita/wawancara/read/2017/09/29/124570/cia-70-tahun-kejahatan-terorganisir.html> - Pewaris Samsung Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Presiden Korsel <https://www.hidayatullah.com/berita/internasional/read/2017/08/26/122187/pewaris-samsung-divonis-5-tahun-penjara-terkait-kasus-korupsi-presiden-korsel.html> *Hidayatullah.com* <http://Hidayatullah.com/>—Sebuah pengadilan di Thailand menghukum terdakwa penipuan penggandaan uang dengan penjara lebih dari 13.000 tahun. Pudit Kitthitradilok, 34, mengaku menjalankan skema Ponzi yang mana dia menjanjikan laba besar palsu dalam waktu singkat kepada investor yang menyerahkan sejumlah uang. Sekitar 40.000 orang terbuai menyerahkan uang lebih dari $160 juta ke perusahaan-perusahaannya. Pengadilan menyatakan pria itu bersalah memberikan kredit ilegal dan bersalah atas 2.653 dakwaan lainnya. Oleh karena dia mengakui perbuatannya, pengadilan bersedia memangkas masa hukuman menjadi 6.637 tahun penjara ditambah 6 bulan. Meskipun demikian sepertinya dia tidak akan mendekam dalam sel lebih dari 20 tahun. Pasalnya, hukum pidana di Thailand membatasi maksimal hukuman 10 tahun penjara untuk tiap dua kejahatan yang dilakukannya. Jaksa penuntut mengatakan di persidangan bahwa Pudit menggelar seminar-seminar di mana para hadirin didorong-untuk berinvestasi ke bisnis properti, kecantikan , mobil bekas dan ekspor barang, serta lainnya. Menurut koran *Bangkok Post*, para penanam modal dijanjikan laba besar, plus insentif jika mengajak temannya berinvestasi, lapor *BBC* Jumat (29/12/2017). Seperti skema Ponzi lainnya, uang yang baru masuk akan dipakai untuk membayar orang-orang yang lebih dulu menyerahkan dananya. Pudit sudah meringkuk di Penjara Pusat Klong Prem, Bangkok, sejak ditangkap bulan Agustus lalu dan ditolak permohanan pembebasan tahanan bersyaratnya. Pengadilan menghukum denda dua perusahaannya masing-masing $20 juta. Pudit dan perusahaannya diharuskan membayar kembali sekitar $17 juta kepada 2.653 orang korban penipuannya yang berhasil diidentifikasi, ditambah bunga pertahun 7,5%.* Rep: Ama Farah